SUARA GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan selaku kepala daerah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tanpa pensiun sebagai PPPK kepada salah satu guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Surat Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian Perjanjian Kerja (SK PP) tersebut diberikan kepada Lilirna Budi Korawati, S.Pd guru ASN PPPK SDN 5 Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid).
SK PP guru PPPK dengan nomor surat 800.1.13.2/Kep.292-BKD/2023 tersebut diterbitkan Pemkab Garut tanggal 15 Maret 2023, ditanda tangani langsung Bupati Garut Rudy Gunawan.
Bupati Rudy menerbitkan SK PP mengacu pada pasal 65 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, pemutusan hubungan perjanjian kerja (PK), sebagai PPPK karena jangka waktu PK telah berakhir harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Karena sudah memasuki BUP, Lilirna Budi Korawati tidak memungkinkan lagi diperpanjang masa hubungan Perjanjian kerjanya dengan Pemkab Garut.
Lilirna Budi Korawati, diberhentikan dengan hormat sejak 1 Oktober 2022, setelah sebelumnya diangkat sebagai ASN PPPK sejak 1 Juli 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Terpisah Ketua II Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Acep Iim Abdurohim menyebutkan SK PP tersebut nantinya berguna untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. Taspen.
Menurut Acep, sebenarnya ada lima orang guru PPPK yang tidak dapat di perpanjang masa PK nya lantaran telah memasuki BUP.
Akan tetapi yang lain, SK PP nya masih berproses di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut.
Acep menjelaskan proses mendapatkan SK PP tersebut tidak semudah yang dibayangkan, memerlukan kajian dan studi khusus terkait masa akhir tugas seorang PPPK.
"Ini kan produk baru, jadi perlu pendalaman dan kajian lebih teliti terutama dalam menyusun konsideran SK PP," kata Acep saat ditemui usai Rakor PGPPK pada Sabtu, (10/06/2023).
Selain Garut kata Acep, di Kabupaten Tasikmalaya juga sudah ada beberapa PPPK nya yang memasuki BUP, malah JHT nya sudah dapat dicairkan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Konsistensi, Cinta, dan Takdir dalam Rantau 1 Muara
-
Perang Iran Ancam Inflasi Massal, OPEC+ Bersiap Tambah Pasokan BBM
-
Indosat Pamer Panggilan 5G Berbasis AI Pertama di Asia Tenggara, Siap Bawa Revolusi Digital
-
NICE Kantongi Izin Pameran Bebas Pajak dan Bea Masuk
-
Kabar Baik untuk John Herdman, Ragnar Oratmangoen Akhirnya Kembali Merumput Jelang FIFA Series
-
Modus Baru! Rp300 Ribu Jadi Umpan, Pencuri di Kramat Jati Ngaku Kasat Narkoba Gondol Motor Ojek
-
Tak Sabar Debut, Alwi Farhan: Dari Kecil Mimpi Saya Main di All England
-
Dipermalukan Getafe di Bernabeu, Real Madrid Gagal Pangkas Jarak dengan Barcelona
-
Jelang Coppa Italia, Cesc Fabregas Curi Ilmu Bodo/Glimt untuk Pecundangi Inter Milan
-
Wayne Rooney Ketahuan Mabuk-mabukan Semalam Suntuk, Dua Wanita Misterius Jadi Sorotan