SUARA GARUT - Bupati Garut Rudy Gunawan selaku kepala daerah akhirnya menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dengan hormat tanpa pensiun sebagai PPPK kepada salah satu guru yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP).
Surat Keputusan Bupati Garut tentang Pemberhentian Perjanjian Kerja (SK PP) tersebut diberikan kepada Lilirna Budi Korawati, S.Pd guru ASN PPPK SDN 5 Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul (Tarkid).
SK PP guru PPPK dengan nomor surat 800.1.13.2/Kep.292-BKD/2023 tersebut diterbitkan Pemkab Garut tanggal 15 Maret 2023, ditanda tangani langsung Bupati Garut Rudy Gunawan.
Bupati Rudy menerbitkan SK PP mengacu pada pasal 65 ayat 1 dan 2, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman PPPK.
Berdasarkan aturan tersebut, pemutusan hubungan perjanjian kerja (PK), sebagai PPPK karena jangka waktu PK telah berakhir harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Karena sudah memasuki BUP, Lilirna Budi Korawati tidak memungkinkan lagi diperpanjang masa hubungan Perjanjian kerjanya dengan Pemkab Garut.
Lilirna Budi Korawati, diberhentikan dengan hormat sejak 1 Oktober 2022, setelah sebelumnya diangkat sebagai ASN PPPK sejak 1 Juli 2022 sampai dengan 30 September 2022.
Terpisah Ketua II Perkumpulan Perhimpunan Guru PPPK (PGPPPK) Kabupaten Garut Acep Iim Abdurohim menyebutkan SK PP tersebut nantinya berguna untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari PT. Taspen.
Menurut Acep, sebenarnya ada lima orang guru PPPK yang tidak dapat di perpanjang masa PK nya lantaran telah memasuki BUP.
Akan tetapi yang lain, SK PP nya masih berproses di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut.
Acep menjelaskan proses mendapatkan SK PP tersebut tidak semudah yang dibayangkan, memerlukan kajian dan studi khusus terkait masa akhir tugas seorang PPPK.
"Ini kan produk baru, jadi perlu pendalaman dan kajian lebih teliti terutama dalam menyusun konsideran SK PP," kata Acep saat ditemui usai Rakor PGPPK pada Sabtu, (10/06/2023).
Selain Garut kata Acep, di Kabupaten Tasikmalaya juga sudah ada beberapa PPPK nya yang memasuki BUP, malah JHT nya sudah dapat dicairkan. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Rel MRT Jakarta Fase 1 dan 2A Tersambung, Siap Meluncur di 2027
-
Berkat BRI, Tarik Tunai Saldo GoPay Kini Bisa Diterapkan di Lebih dari 19 Ribu ATM dan CRM
-
Bupati Malang Lantik Anak Jadi Kadis, PDIP: Sulit Mengelak Tudingan Nepotisme
-
Waspada! Polri Bongkar 7 Modus Haji Ilegal, Dari Visa Ziarah Hingga Skema Ponzi Rugikan Jemaah
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Mudahkan Akses Uang Tunai, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay
-
Modus Rokok Modifikasi: Cara Licik Selundupkan Tembakau Sintetis ke Lapas Karawang Terbongkar
-
Fokus Evaluasi Lini Serang Usai Timnas Indonesia U-17 Gagal Konversi Peluang Jadi Gol Lawan Malaysia