SUARA GARUT - Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kembali mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait penegakan disiplin PPPK.
Menpan-RB dalam surat edaran nomor 11 Tahun 2023, menyatakan dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas PPPK sesuai amanat pasal 51 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Oleh sebab itu, kata Menpan-RB, PPK wajib melaksanakan penegakan disiplin bagi PPPK.
Menurutnya dalam mengimplementasikan pasal 51 PP Nomor 49 tahun 2018, masih ada instansi daerah yang belum menetapkan peraturan terkait disiplin PPPK.
Akibatnya terdapat kendala khususnya dalam memeriksa, menetapkan, dan mengenakan hukuman atau sanksi bagi PPPK yang melanggar disiplin.
Berkenaan dengan hal itu, Menpan-RB mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2023.
Adapun isi surat edaran tersebut terspaat lima poin penting yang harus diterapkan PPK yaitu:
1. Setiap Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PPPK.
2. PPK setiap instansi pemerintah menetapkan ketentuan terkait disiplin PPPK sesuai dengan karakteristik setiap instansi.
Baca Juga: Diperiksa Tertutup, Ini yang Disampaikan Adik Amanda Eks Pacar Mario Dandy di Sidang David Ozora
3. Ketentuan tersebut paling sedikit memuat materi atau subtansi sebagai berikut:
a. norma atau ketentuan yang mengatur kewajiban bagi pegawai ASN, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
b. Ketentuan yang mengatur larangan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.
c. bentuk pelanggaran disiplin, tingkat dan jeni hukuman atau sanksi disiplin disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, ASN, dan atau nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
4. Materi atau subtansi terkait aturan disiplin PPPK dituangkan dalam Perjanjian kerja.
5. Tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK, termasuk ketentuan pejabat yang berwenang menghukum, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
PT Krakatau Osaka Steel Tutup dan PHK Ratusan Buruh, Kemenperin Prihatin
-
Mortal Kombat II: Kembalinya Scorpion dengan Dendam yang Lebih Kuat!
-
Penuhi Free Float, Prajogo Pangestu Lego Saham CUAN Sebesar Rp 467 M
-
Serangan Spyware di Asia Tenggara Naik 18 Persen, Indonesia Jadi Target Utama Hacker
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Pertama dalam Sejarah! HJB ke-544 Dipusatkan di Kaki Gunung Halimun Salak
-
Alasan Presiden FA Palestina Ogah Salaman dengan Utusan Israel di Depan FIFA
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut
-
Hitung Mundur Piala Dunia 2026: 550 Juta Penonton untuk Satu Pertandingan?
-
Viral Cuitan 2022 yang Singgung Hantavirus 2026, Disebut Prediksi Masa Depan