News / Nasional
Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB
Situasi Gedung Mahkamah Konstitusi saat Kamis (22/8/2024) malam yang lengang.ANTARA/Mario Sofia Nasution
Baca 10 detik
  • Keluarga korban kekerasan aparat mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 7 Mei 2026 untuk menyerahkan berkas kesimpulan uji materi.
  • Pemohon menggugat Undang-Undang Peradilan Militer guna menuntut perlindungan hak asasi manusia serta supremasi hukum bagi warga sipil.
  • Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi mendorong reformasi peradilan militer agar proses hukum terhadap aparat menjadi transparan dan akuntabel.

Suara.com - Keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan aparat TNI mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan berkas kesimpulan dalam gugatan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer.

Mereka menilai sistem peradilan militer selama ini belum memberi rasa keadilan bagi warga sipil.

Dua pemohon dalam perkara tersebut ialah Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu, yang sama-sama kehilangan anggota keluarga dalam kasus yang diduga berkaitan dengan kekerasan aparat.

Kuasa hukum pemohon, Irfan Saputra, mengatakan pengajuan judicial review itu bukan sekadar mempersoalkan yurisdiksi peradilan militer, melainkan menyangkut perlindungan hak asasi manusia (HAM).

"Hari ini kami dari Tim Reformasi Sektor Keamanan telah memasukkan kesimpulan dalam permohonan judicial review terkait Undang-Undang Peradilan Militer dalam nomor perkara 260," kata Irfan Saputra kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (7/5/2026).

Keluarga korban kekerasan yang diduga melibatkan aparat TNI menyerahkan berkas kesimpulan dalam gugatan uji materi Undang-Undang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). [Suara.com/Istimewa]

Menurut Irfan, sistem peradilan militer saat ini dinilai masih menyisakan persoalan serius bagi masyarakat sipil yang menjadi korban.

"Isu peradilan militer yang hari ini kita bawa kemari bukan semata-mata tentang isu pembatasan yurisdiksi, melainkan tentang perlindungan hak asasi manusia dan supremasi hukum," katanya.

"Oleh karena itu, melalui isu peradilan militer ini seyogyanya banyak warga negara yang menjadi korban atas ketidakadilan peradilan militer," imbuhnya.

Lenny Damanik merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang, remaja berusia 15 tahun yang tewas diduga akibat penganiayaan oleh prajurit TNI Sertu Reza Pahlivi pada 2024 lalu.

Baca Juga: Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam

Sementara Eva Meliani Pasaribu adalah anak dari Rico Sempurna Pasaribu, seorang jurnalis di Karo, Sumatera Utara, yang meninggal dunia bersama istri, anak, dan cucunya dalam kebakaran rumah yang diduga berkaitan dengan pemberitaan soal perjudian yang diduga melibatkan oknum anggota TNI.

Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat membuka jalan reformasi peradilan militer agar proses hukum terhadap aparat lebih transparan, akuntabel, dan menjamin keadilan bagi masyarakat sipil.

Load More