/
Minggu, 02 Juli 2023 | 11:00 WIB
Potret Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett dibalik logo KPI. (foto: istimewa).

SUARA GARUT - Setelah isu dugaan perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah bergulir begitu liarnya, kini muncul desakan boikot yang bikin gerah beberapa pihak.

Dengan munculnya desakan pemboikotan untuk Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah tersebut membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) jadi objek pertanyaan.

Saat diminta tanggapannya soal kasus miring Rendy Kjaernett dan Syahnaz Sadiqah, KPI pun bereaksi.

Namun, KPI menyebut bahwa tugas boikot-memboikot merupakan kewenangan dari stasiun tv yang mengontrak sang artis.

KPI menegaskan, pihaknya tidak berkewenangan untuk mengabulkan desakan masyarakat atas boikot Syahnaz Sadiqah dan Rendy Kjaernett.

"Perlu saya sampaikan bahwa tugas KPI itu tidak dalam rangka untuk memboikot artis A, artis B, artis C, dan seterusnya," ujar Anggota Pengawasan Isi Siaran KPI, Aliyah, seperti dilansir kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu  1 Juli 2023.

Aliyah meyakinkan, bahwa hak memboikot adalah keputusan pihak yang pengontrak artis itu.

"Sepenuhnya ini adalah kewenangan dari lembaga penyiaran televisi maupun radio untuk mengontrak dari artis tersebut," katanya.

Sementara itu, pihak KPI berdalih hanya bekerja untuk mengawasi siaran yang ditampilkan di TV.

Baca Juga: Permintaan Maaf Rendy Kjaernett Abu-Abu, Begini Kata Pengacaranya Ricky Susanto

"Jadi tugas KPI tidak untuk memboikot artis-artis ataupun aktor aktris ABCD...," tukasnya. (*)

Load More