SUARA GARUT - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten (Pemkab) Garut akan mengambil tindakan tegas terhadap para pengusaha hotel dan restoran yang tidak jujur dalam melaporkan kewajiban pajaknya.
Hal ini disampaikan setelah Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Garut memberikan laporan pajak daerah semester I.
Dikutip dari laman garutkab.go.id, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Kamis malam (20/07/2023), Bupati Garut menyatakan bahwa ada hal yang mencurigakan dalam pelaporan dan penyetoran pajak hotel dan restoran di wilayah tersebut.
Ia sangat terkejut dengan banyaknya wajib pajak pungut yang tidak jujur dalam melaporkan dan menyetorkan pajak ke Pemda.
Rudy Gunawan menekankan bahwa Pemda akan melakukan pidana terhadap pengusaha hotel dan restoran yang terbukti melakukan penggelapan pajak.
Ia juga meminta para pemilik hotel dan restoran untuk berlaku jujur dan memberikan pelaporan yang logis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu contoh kejanggalan yang diungkap oleh Bupati Garut adalah adanya hotel dengan 100 kamar yang melaporkan tingkat okupasi hanya 30 persen. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa beberapa wajib pajak tidak jujur dalam melaporkan pendapatannya.
Berdasarkan Perda Pajak Daerah (Nomor) 1 Tahun 2016, pelaporan pajak bersifat rahasia dan tidak dapat di-publish ke publik. Bupati ingin agar masyarakat dapat mengawasi pelaporan pajak secara transparan, namun hal tersebut tidak memungkinkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rudy Gunawan juga memberikan contoh perhitungan pajak dari sebuah kafe kopi yang baru buka di Jalan Ahmad Yani.
Baca Juga: Denny Caknan Gerah Dihujat Soal Happy Asmara: Masalahku Sudah Selesai
Kafe tersebut mampu membayar sekitar Rp 47 juta per bulan untuk pajak daerah, yang menunjukkan bahwa konsumen yang berkunjung ke tempat tersebut memberikan kontribusi pajak yang signifikan.
Menindaklanjuti dugaan penggelapan pajak ini, Bupati Garut akan menerbitkan surat perintah kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk melakukan penyelidikan.
Tindakan ini tidak terkecuali bagi hotel yang dikelola internasional yang juga harus memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Begitu juga hotel yang dikelola internasional, bayar hampir Rp 170 juta per bulan, dalam waktu singkat saya akan keluarkan surat perintah kepada PPNS untuk melakukan penyelidikan penggelapan pajak oleh wajib pajak pungut," tegasnya.(*)
Editor: Faiz Sultan
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Lokasi Dugaan Pelecehan oleh Syekh Ahmad Al Misry Disebut Mengerikan, Ada di Mana?
-
Ayu Ting Ting Sambut Keponakan Baru, Assyifa Nuraini Melahirkan Bayi Laki-Laki
-
Bukan Urusi Demo, Tim Ahli Gubernur Kaltim Diminta Benahi Kebijakan Rudy Mas'ud
-
Atmosfer GBK Bikin Ronaldo Nazario Merinding: Terima Kasih Indonesia
-
Ngopi Lebih Hemat di Kopi Kenangan, Nikmati Cashback 40 Persen BRImo!
-
Bojan Hodak Tegas! Tak Ada Laga Mudah untuk Persib di Sisa Musim
-
7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
-
Rizky Ridho Jadi Wajah Baru Game Total Football VNG yang Rilis April 2026
-
ACC Carnival Jadi Solusi Mobil Baru dan Mobil Bekas dari Berbagai Merek Otomotif
-
Syekh Ahmad Al Misry Sekarang di Mana? Viral Diduga Lecehkan Santri Laki-Laki