SUARA GARUT - Tercantum dalam RUU ASN Pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time menuai pro dan kontra berbagai kalangan, salah satunya dari Akademisi Universitas Air Langga (Unair) Surabaya.
Menurut Dosen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Unair Rossanto Dwi Handoyo menyebutkan lonjakan tenaga honorer, terjadi seiring meningkatnya pengangkatan pegawai Non ASN.
Hal tersebut terlihat, berdasarkan data tenaga honorer yang ada saat ini sebanyak 2,3 juta pegawai non ASN.
Jumlah honorer sebanyak itu dinilai dapat membebani anggaran negara untuk mengakomodir mereka.
Di berbagai daerah, anggaran untuk membiayai gaji pegawai termasuk tenaga honorer, memang cukup tinggi," kata Rossanto Handoyo, dikutip Sabtu,(22/07/2023).
Diketahui sebelumnya, kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time, merupakan mekanisme pemerintah menampung tenaga honorer.
Pasalnya, per 28 November, seluruh honorer harus sudah dihilangkan sesuai regulasi yang ada.
Dosen Ilmu Ekonomi Unair tersebut menyatakan mekanisme PPPK Part Time akan mengurangi anggaran negara untuk belanja pegawai secara signifikan.
"Dari sisi anggaran sebenarnya tidak ada bedanya, karena tidak ada pengurangan tenaga honorer, hanya saja mereka dimasukan dalam klasifikasi PPPK," cetusnya.
Baca Juga: Viral Pesepeda Lansia di Bekasi Jadi Sasaran Jambret, Polisi Cek TKP
PPPK Part Time, kata dia bukan cara untuk menghemat anggaran.
Jumlah anggaran tetap sama, karena hanya pengalihan anggaran honorer untuk PPPK Part Time.
"Jumlahnya sama dari sisi anggaran, karena posisinya sama saja," kata Rossanto Handoyo.
Prof Sossanto menyampaikan jika kebijakan PPPK Part Time diberlakukan, maka prosesnya menyesuaikan dengan kebutuhan instansi.
Fuungsinya hanya untuk mengisi bidang yang tidak bisa diisi oleh PNS dan PPPK Paruh Waktu, karena tanggung jawab dan haknya berbeda. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
4 Pemain Keturunan yang Bisa Membela Timnas Indonesia Tanpa Perlu Naturalisasi Sesuai Aturan FIFA
-
Bukber dan Unggahan Konten di Media Sosial: Silaturahmi atau Ajang FOMO?
-
3 Opsi Tambahan Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia, John Herdman Tertarik?
-
Peluang Emas Timnas Indonesia Tambah Amunisi, 2 Pemain Keturunan Diundangan Trial di Liga Spanyol
-
Bedah Taktik John Herdman: Dari 3-4-3 hingga 4-4-2, Mana yang Cocok untuk Timnas Indonesia?
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Alami Tekanan ke Level Rp16.843
-
Regulasi Baru Mengancam! Petani Tembakau Temanggung dan DIY Khawatir dengan Pembatasan Tar Nikotin
-
Jadwal Salat Lima Waktu di Jakarta Hari Ini, Buka Puasanya Jam Berapa?
-
Tren AI Karikatur Viral, Waspada Risiko Penipuan Mengintai!
-
Harga Emas Hari Ini Stabil di Pegadaian, Rp3 Jutaan Masih Bisa Menguat?