Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasrorun Niam Sholeh, mengatakan orang tua (ortu) perokok bisa dituntut bila anak terlahir cacat karena terpapar asap rokok saat di dalam kandungan.
"Definisi anak adalah mulai saat di dalam kandungan hingga 18 tahun. Orang tua wajib memastikan anak mendapatkan haknya termasuk hak kesehatan," kata Nasrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014) sebagaimana dilansir kantor berita Antara..
Niam mengatakan orang tua yang tidak memenuhi hak anak harus mendapat sanksi moral dan hukum. Bila anak terlahir cacat karena orang tua merokok, secara tidak langsung sudah mendapatkan sanksi moral.
Yang belum berjalan selama ini adalah penerapan sanksi hukum terhadap orang tua perokok yang melahirkan anak cacat. Sebab, kecacatan itu akibat tindakan orang tua yang disengaja.
"Saat ini orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak bisa dipidana. Dulu itu tidak terjadi karena tidak terpikir orang tua bisa menganiaya anaknya," tuturnya.
Karena itu, KPAI juga mendorong adanya sanksi pidana bagi orang tua yang anaknya terlahir cacat akibat paparan asap rokok yang diisap oleh orang tuanya sendiri.
"Apalagi sudah dijelaskan bila merokok menyebabkan gangguan kehamilan dan janin. Orang tua seharusnya sudah sadar itu," katanya.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) meluncurkan buku advokasi "Kita Adalah Korban" di Bandung. Peluncuran buku itu ditandai dengan penyerahan secara simbolik kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dinilai sebagai salah satu kepala daerah yang tegas mendukung pengendalian tembakau. Dia antara lain menetapkan "Selasa Tanpa Rokok" dan menurunkan iklan-iklan rokok di kota tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS