Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasrorun Niam Sholeh, mengatakan orang tua (ortu) perokok bisa dituntut bila anak terlahir cacat karena terpapar asap rokok saat di dalam kandungan.
"Definisi anak adalah mulai saat di dalam kandungan hingga 18 tahun. Orang tua wajib memastikan anak mendapatkan haknya termasuk hak kesehatan," kata Nasrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014) sebagaimana dilansir kantor berita Antara..
Niam mengatakan orang tua yang tidak memenuhi hak anak harus mendapat sanksi moral dan hukum. Bila anak terlahir cacat karena orang tua merokok, secara tidak langsung sudah mendapatkan sanksi moral.
Yang belum berjalan selama ini adalah penerapan sanksi hukum terhadap orang tua perokok yang melahirkan anak cacat. Sebab, kecacatan itu akibat tindakan orang tua yang disengaja.
"Saat ini orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak bisa dipidana. Dulu itu tidak terjadi karena tidak terpikir orang tua bisa menganiaya anaknya," tuturnya.
Karena itu, KPAI juga mendorong adanya sanksi pidana bagi orang tua yang anaknya terlahir cacat akibat paparan asap rokok yang diisap oleh orang tuanya sendiri.
"Apalagi sudah dijelaskan bila merokok menyebabkan gangguan kehamilan dan janin. Orang tua seharusnya sudah sadar itu," katanya.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) meluncurkan buku advokasi "Kita Adalah Korban" di Bandung. Peluncuran buku itu ditandai dengan penyerahan secara simbolik kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dinilai sebagai salah satu kepala daerah yang tegas mendukung pengendalian tembakau. Dia antara lain menetapkan "Selasa Tanpa Rokok" dan menurunkan iklan-iklan rokok di kota tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Asam Urat Bisa Datang Diam-Diam, Ini Manfaat Susu Kambing Etawa untuk Pencegahan
-
Kesehatan Gigi Keluarga, Investasi Kecil dengan Dampak Besar
-
Fakta Super Flu, Dipicu Virus Influenza A H3N2 'Meledak' Jangkit Jutaan Orang
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan