Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasrorun Niam Sholeh, mengatakan orang tua (ortu) perokok bisa dituntut bila anak terlahir cacat karena terpapar asap rokok saat di dalam kandungan.
"Definisi anak adalah mulai saat di dalam kandungan hingga 18 tahun. Orang tua wajib memastikan anak mendapatkan haknya termasuk hak kesehatan," kata Nasrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014) sebagaimana dilansir kantor berita Antara..
Niam mengatakan orang tua yang tidak memenuhi hak anak harus mendapat sanksi moral dan hukum. Bila anak terlahir cacat karena orang tua merokok, secara tidak langsung sudah mendapatkan sanksi moral.
Yang belum berjalan selama ini adalah penerapan sanksi hukum terhadap orang tua perokok yang melahirkan anak cacat. Sebab, kecacatan itu akibat tindakan orang tua yang disengaja.
"Saat ini orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak bisa dipidana. Dulu itu tidak terjadi karena tidak terpikir orang tua bisa menganiaya anaknya," tuturnya.
Karena itu, KPAI juga mendorong adanya sanksi pidana bagi orang tua yang anaknya terlahir cacat akibat paparan asap rokok yang diisap oleh orang tuanya sendiri.
"Apalagi sudah dijelaskan bila merokok menyebabkan gangguan kehamilan dan janin. Orang tua seharusnya sudah sadar itu," katanya.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) meluncurkan buku advokasi "Kita Adalah Korban" di Bandung. Peluncuran buku itu ditandai dengan penyerahan secara simbolik kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dinilai sebagai salah satu kepala daerah yang tegas mendukung pengendalian tembakau. Dia antara lain menetapkan "Selasa Tanpa Rokok" dan menurunkan iklan-iklan rokok di kota tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
-
Viral Video Syur 27 Detik Diduga Libatkan Oknum Dokter di Riau
Terkini
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis
-
Mengenal Osteosarcoma, Kanker Tulang Ganas yang Mengancam Nyawa Anak dan Remaja
-
Viral Guyonan Lelaki Manja saat Sakit, Dokter Saraf Bongkar Fakta Toleransi Nyeri