Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Nasrorun Niam Sholeh, mengatakan orang tua (ortu) perokok bisa dituntut bila anak terlahir cacat karena terpapar asap rokok saat di dalam kandungan.
"Definisi anak adalah mulai saat di dalam kandungan hingga 18 tahun. Orang tua wajib memastikan anak mendapatkan haknya termasuk hak kesehatan," kata Nasrorun Niam Sholeh di Bandung, Selasa (23/9/2014) sebagaimana dilansir kantor berita Antara..
Niam mengatakan orang tua yang tidak memenuhi hak anak harus mendapat sanksi moral dan hukum. Bila anak terlahir cacat karena orang tua merokok, secara tidak langsung sudah mendapatkan sanksi moral.
Yang belum berjalan selama ini adalah penerapan sanksi hukum terhadap orang tua perokok yang melahirkan anak cacat. Sebab, kecacatan itu akibat tindakan orang tua yang disengaja.
"Saat ini orang tua yang melakukan penganiayaan terhadap anak bisa dipidana. Dulu itu tidak terjadi karena tidak terpikir orang tua bisa menganiaya anaknya," tuturnya.
Karena itu, KPAI juga mendorong adanya sanksi pidana bagi orang tua yang anaknya terlahir cacat akibat paparan asap rokok yang diisap oleh orang tuanya sendiri.
"Apalagi sudah dijelaskan bila merokok menyebabkan gangguan kehamilan dan janin. Orang tua seharusnya sudah sadar itu," katanya.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) bersama Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia (AMKRI) meluncurkan buku advokasi "Kita Adalah Korban" di Bandung. Peluncuran buku itu ditandai dengan penyerahan secara simbolik kepada Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil dinilai sebagai salah satu kepala daerah yang tegas mendukung pengendalian tembakau. Dia antara lain menetapkan "Selasa Tanpa Rokok" dan menurunkan iklan-iklan rokok di kota tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar