Suara.com - Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9, Jane Cindy mengatakan anak yang ditelantarkan bisa mengalami dampak psikologis yaitu merasa ditolak oleh kedua orang tuanya.
"Penolakan yang dirasakan dapat mengakibatkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuannya untuk bersosialisasi tidak berkembang dengan baik," jelasnya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Cindy mengatakan ketidakmampuan anak dalam bersosialisasi akan mengakibatkan anak bertumbuh menjadi individu yang penyendiri, tertutup, egosentris serta tidak mampu mengembangkan rasa empati.
Dampak psikologis lain yang mungkin muncul terhadap anak korban penelantaran adalah mereka menjadi sangat sensitif, serta mengembangkan perilaku yang agresif dan destruktif.
"Hal-hal tersebut dapat terjadi, karena peristiwa traumatis pada anak mengakibatkan anak mengalami kesulitan dalam mengatur perilaku dan emosi mereka," tuturnya.
Menurut Cindy, anak yang ditelantarkan orang tuanya dapat mengalami trauma.
Pada dasarnya, anak dari berbagai tahapan usia dapat mengalami trauma meskipun tanggapan terhadap trauma akan berbeda-beda.
"Ketika anak berada pada usia di bawah tiga tahun atau lima tahun, mereka belum bisa mengungkapkan atau menjelaskan peristiwa traumatis mereka secara verbal. Setelah lebih dewasa, mereka lebih mampu mengungkapkan secara verbal," katanya.
Kasus penelantaran anak masih sering terjadi di tanah air dengan kasus terakhir yang menghebohkan masyarakat adalah ketika sepasang orang tua diamankan petugas berwenang dengan tuduhan menelantarkan anak-anaknya.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5/2015).
Petugas kemudian mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.
Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga