Suara.com - Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9, Jane Cindy mengatakan anak yang ditelantarkan bisa mengalami dampak psikologis yaitu merasa ditolak oleh kedua orang tuanya.
"Penolakan yang dirasakan dapat mengakibatkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuannya untuk bersosialisasi tidak berkembang dengan baik," jelasnya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Cindy mengatakan ketidakmampuan anak dalam bersosialisasi akan mengakibatkan anak bertumbuh menjadi individu yang penyendiri, tertutup, egosentris serta tidak mampu mengembangkan rasa empati.
Dampak psikologis lain yang mungkin muncul terhadap anak korban penelantaran adalah mereka menjadi sangat sensitif, serta mengembangkan perilaku yang agresif dan destruktif.
"Hal-hal tersebut dapat terjadi, karena peristiwa traumatis pada anak mengakibatkan anak mengalami kesulitan dalam mengatur perilaku dan emosi mereka," tuturnya.
Menurut Cindy, anak yang ditelantarkan orang tuanya dapat mengalami trauma.
Pada dasarnya, anak dari berbagai tahapan usia dapat mengalami trauma meskipun tanggapan terhadap trauma akan berbeda-beda.
"Ketika anak berada pada usia di bawah tiga tahun atau lima tahun, mereka belum bisa mengungkapkan atau menjelaskan peristiwa traumatis mereka secara verbal. Setelah lebih dewasa, mereka lebih mampu mengungkapkan secara verbal," katanya.
Kasus penelantaran anak masih sering terjadi di tanah air dengan kasus terakhir yang menghebohkan masyarakat adalah ketika sepasang orang tua diamankan petugas berwenang dengan tuduhan menelantarkan anak-anaknya.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5/2015).
Petugas kemudian mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.
Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Sekadar Sekolah, Anak Neurodivergent Butuh Dukungan Menyeluruh untuk Tumbuh
-
Awas Logam Berat! Ini 7 Deretan Risiko Kesehatan Jika Mengonsumsi Ikan Sapu-Sapu
-
Waspada Gejala Awal Serangan Jantung Sering Dikira Diare Biasa
-
Saat Screen Time Tak Bisa Dihindari, Ini Rekomendasi Tontonan Anak yang Aman dan Edukatif
-
Air Jernih Belum Tentu Aman: Inilah 'Musuh Tak Terlihat' yang Memicu Stunting pada Anak
-
Bisa Remisi, Ini Cara Mengendalikan Diabetes Tanpa Bergantung Obat
-
Sering Self-Diagnose? Hentikan Kebiasaan Berbahaya Ini dengan Panduan Cerdas Pilih Produk Kesehatan
-
Jangan Asal Pilih Material Bangunan! Ini Dampak Buruk Paparan Timbal Bagi Otak dan Kesehatan
-
96% Warga Indonesia Tak ke Dokter Gigi, Edukasi Digital Jadi Kunci Ubah Kebiasaan
-
Aktivitas Bermain Menunjang Perkembangan Holistik dan Kreativitas Anak