Suara.com - Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9, Jane Cindy mengatakan anak yang ditelantarkan bisa mengalami dampak psikologis yaitu merasa ditolak oleh kedua orang tuanya.
"Penolakan yang dirasakan dapat mengakibatkan mereka menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuannya untuk bersosialisasi tidak berkembang dengan baik," jelasnya di Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Cindy mengatakan ketidakmampuan anak dalam bersosialisasi akan mengakibatkan anak bertumbuh menjadi individu yang penyendiri, tertutup, egosentris serta tidak mampu mengembangkan rasa empati.
Dampak psikologis lain yang mungkin muncul terhadap anak korban penelantaran adalah mereka menjadi sangat sensitif, serta mengembangkan perilaku yang agresif dan destruktif.
"Hal-hal tersebut dapat terjadi, karena peristiwa traumatis pada anak mengakibatkan anak mengalami kesulitan dalam mengatur perilaku dan emosi mereka," tuturnya.
Menurut Cindy, anak yang ditelantarkan orang tuanya dapat mengalami trauma.
Pada dasarnya, anak dari berbagai tahapan usia dapat mengalami trauma meskipun tanggapan terhadap trauma akan berbeda-beda.
"Ketika anak berada pada usia di bawah tiga tahun atau lima tahun, mereka belum bisa mengungkapkan atau menjelaskan peristiwa traumatis mereka secara verbal. Setelah lebih dewasa, mereka lebih mampu mengungkapkan secara verbal," katanya.
Kasus penelantaran anak masih sering terjadi di tanah air dengan kasus terakhir yang menghebohkan masyarakat adalah ketika sepasang orang tua diamankan petugas berwenang dengan tuduhan menelantarkan anak-anaknya.
Petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5/2015).
Petugas kemudian mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.
Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?
-
Anak Percaya Diri, Sukses di Masa Depan! Ini yang Wajib Orang Tua Lakukan!