Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengapresiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada Rabu (12/10/2016).
Selain itu, IDI juga mendukung setiap upaya yang memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan seksual terutama pada anak. Meski demikian Ketua Umum Pengurus Besar IDI, dr Daeng M. Faqih, menegaskan IDI tetap menolak menjadi eksekutor dalam pemberian sanksi tambahan berupa kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan seksual.
"IDI dalam kesempatan RDP dan diskusi dengan pemerintah terdapat kesepahaman bahwa eksekutor kebiri kimia bila nantinya perppu tersebut disetujui menjadi UU adalah bukan dokter, tetapi eksekutor khusus kebiri yang akan diatur dalam aturan pelaksana UU tersebut," ujar Daeng kepada Suara.com, Jumat (14/10/2016).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa penolakan IDI menjadi eksekutor, karena tindakan kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan keyakinannya terhadap nilai-nilai kebaikan yang dianut oleh dokter.
"Tindakan eksekusi kebiri adalah sebuah tindakan eksekusi hukuman, bukan merupakan tindakan pelayanan medis. Dokter secara etika dan profesional hanya melakukan tindakan medis untuk tujuan-tujuan kemanusiaan sehingga kebiri kimia bertentangan dengan kode etik dan keyakinan yang kami anut," tegas Daeng.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Ruam Popok Bukan Sekadar Kemerahan, Cara Jaga Kenyamanan Bayi Sejak Hari Pertama
-
Tak Hanya Indonesia, Nyamuk Wolbachia Cegah DBD juga Diterapkan di Negara ASEAN
-
Dokter Ungkap Pentingnya Urea Breath Test untuk Cegah Kanker Lambung
-
Self-Care Berkelas: Indonesia Punya Layanan Kesehatan Kelas Dunia yang Nyaman dan Personal
-
Lupakan Diet Ketat: Ini 6 Pilar Nutrisi Masa Depan yang Bikin Sehat Fisik dan Mental di 2026
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Waspadai Jantung dan Stroke Tak Bergejala, Teknologi Presisi Jadi Kunci Penanganan Cepat
-
Rahasia Puasa Tetap Kenyang Lebih Lama Tanpa Loyo, Ini Pendamping Sahur yang Tepat
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak
-
Zero-Fluoroscopy, Solusi Minim Risiko Tangani Penyakit Jantung Bawaan Anak hingga Dewasa