Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sudah disahkan menjadi UU. Sementara dalam penerapannya akan diserahkan pada putusan hakim.
"Meskipun sudah diundangkan, tetapi pelaksanaannya tergantung pada posisi hakim. Persoalan tambahan hukuman itu masuk di dalam diktum keputusan hakim atau tidak," kata Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PAN, Ali Taher di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10/2016).
Ali menambahkan, jika ternyata hukuman tambahan tersebut, salahsatunya terkait dengan kebiri tidak masuk dalam diktum keputusan hakim, maka hukuman tambahan tidak dapat diberlakukan.
"Kalau aspek pidananya, kalau tidak ada hakim memutuskan dalam keputusannya tentang berapa jumlah pidana dan juga tindakan dilakukan, kebiri itu, maka tidak berlaku. Itu persoalannya," ujar Ali.
Selain itu, kata Ali, hukuman tambahan berupa kebiri diterapkan di akhir masa tahanan terpidana.
"Kebiri itu bukan pada saat dia (terpidana) dihukum, tetapi pada saat dia mengakhiri hukuman itu yang baru bisa dilakukan kebiri itu," kata Ali.
Sementara dari sisi eksekutor, menurut Ali, hingga saat ini belum ada pernyataan kesediaan dari Ikatan Dokter Indonesia. Ia berharap pemerintah segera mencari alternatif lain, terkait dengan eksekutor.
"Persoalan berikutnya adalah IDI sampai sekarang tidak memberikan opini karena faktor etika untuk melakukan tindakan medis terhadap pelaku kejahatan. Inilah yang harus di pikir selanjutnya oleh pemerintah," kata Ali.
Apabila IDI tetap bersikukuh mempertahankan sikapnya, yaitu menolak menjadi eksekutor, khususnya dalam hukuman kebiri, maka dapat digantikan oleh dokter yang bekerja diinstansi pemerintahan.
"Ada dua opsi yang muncul di dalam perdebatan yang panjang. Pertama, Kemungkinan dokter yang ada di lembaga pemasyarakatan karena memiliki kewenangan untuk itu. Kedua, juga ada rumah sakit-rumah sakit Kepolisian Republik Indonesia dan juga memiliki kewenangan untuk itu," tutur Ali.
"Nah, maka mudah-mudaha, kita lihat perkembangan selanjutnya setelah diundangkan ini. Kamudian kita lihat pelaksanaan di lapangan seperti apa, jika diperlukan evaluasi perlu waktu cukup untuk penerapan hukum berlaku," Ali menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tesla Ngebut Seruduk Rumah, Nenek 76 Tahun Tewas
-
KKB Serang Misi Kemanusiaan, DPR Minta Pola Pengamanan Papua Dirombak Total
-
Anak Jakarta Terpaksa Main Bola di Aspal, DPRD Minta Pemprov Manfaatkan Lahan Tidur
-
Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah
-
Bupati Langkat Diciduk KPK, PAN: Padahal Zulhas Sudah Berulang Kali Ingatkan Integritas
-
10 Biksu Tewas Ditabrak Mobil Pikap yang Dikendarai Anak Kecil
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan