Suara.com - Seorang bayi perempuan asal Connecticut mengalami keracunan timbal saat mengunyah teether (penumbuh gigi) berbentuk gelang manik-manik yang dipakainya. Menurut penuturan orangtuanya, teether gelang manik-manik ini diyakini dapat merangsang pertumbuhan gigi buah hatinya tersebut.
Sayangnya, tak semua orangtua memahami risiko di balik pemberian gelang manik-manik pada anak. Dokter mengatakan, tingkat keracunan timbal pada bayi berusia sembilan bulan tersebut mencapai 41 mikrogram per desiliter. Padahal ambang batas yang diperkenankan hanyalah 5 gram per desiliter.
"Setelah diselidiki gelang yang menawarkan penyembuhan tradisional tersebut dibeli oleh orangtuanya di sebuah pameran lokal. Dan ternyata, gelang tersebut dikunyah oleh bayi sehingga keracunan," ujar dokter.
Ketika gelang tersebut dianalisis kandungan timbalnya, ternyata mengandung 17 ribu ppm, padahal jumlah timbal yang dianggap aman untuk anak hanya sekitar 90-100 ppm. Karena itu, dokter tersebut mengimbau para orangtua tidak sekadar mengikuti tren. Apalagi, jika tidak mengetahui pasti kandungan dalam gelang manik-manik tersebut
Dalam banyak kasus, keracunan timbal dapat terjadi tanpa gejala yang jelas. Gejala keracunan timbal berat dapat meliputi kebingungan, kejang, koma hingga kematian.
Ini bukan pertama kalinya produk tumbuh gigi menyebabkan keracunan pada anak. Oktober 2016 lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat menemukan kasus bayi kejang usai menggunakan produk tumbuh gigi selama beberapa bulan. Paparan timbal pada gelang penumbuh gigi tersebut diyakini berasal dari cat yang digunakan. (Foxnews)
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Solusi Makan Nasi Lebih Sehat: Cara Kurangi Karbohidrat Tanpa Diet Ekstrem