Health / Parenting
Selasa, 12 Desember 2017 | 13:28 WIB
Ilustrasi remaja hamil (Shutterstock)

Suara.com - Kasus pernikahan dan kehamilan pada anak dan remaja kerap menjadi sorotan di Indonesia. Meski terjadi secara lumrah, bukan berarti isu tersebut tidak pernah dibahas dan menjadi perdebatan di masyarakat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise dalam berbagai kesempatan berkali-kali mengatakan keinginannya menaikkan usia minimal menikah, dan merevisi UU Perkawinan.

Dicatat pada pasal 7 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, usia minimal perempuan menikah adalah 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun.

Remaja pada pengertiannya, adalah seseorang atau individu yang berada pada tahapan pertumbuhan dan perkembangan serta merupakan masa peralihan setelah masa kanak-kanak menjadi dewasa. Menurut Badan Kesehatan Dunia atau WHO, seseorang masuk kategori remaja ketika memasuki usia 10 sampai 19 tahun.

Karena itu, pernikahan atau bahkan kehamilan pada usia-usia tersebut sebaiknya dihindari, lantaran dianggap belum cukup matang baik secara fisik maupun emosional.

Parahnya, remaja Indonesia juga ditimpa masalah lain yang tidak kalah memperihatinkan. Menurut data Riset Kesehatan Dasar atau Riskesdas 2013, anemia telah menimpa sebanyak 28 persen remaja putra dan 27 persen remaja putri usia enam hingga 12 tahun.

Memasuki kategori usia subur, ada 16 persen remaja putra dan 22,7 persen remaja putri Indonesia yang menderita anemia. Data tersebut berlanjut pada kategori ibu hamil, di mana ada sepertiganya atau sekitar 37.1 persen ibu hamil dengan kondisi anemia.

Menurut profesor dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Endang L. Achadi, anemia atau keadaan di mana kadar Hemoglobin (Hb) dalam darah lebih rendah dari nilai normal, dapat berdampak pada rendahnya aktifitas fisik, daya pikir, hingga proses kelahiran nantinya.

"Remaja itu masih tumbuh. Kalau dia masih tumbuh, untuk dirinya sendiri saja dia memerlukan tenaga, energi, zat besi. Nah sekarang dia harus berbagi dengan bayinya," kata Endang kepada Suara.com.

Baca Juga: 35 Persen Perempuan Pekerja di Indonesia Alami Anemia

Senada dengan Endang L. Achadi, dosen dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI lain, Diah M. Utari juga mengatakan bahwa ibu hamil yang mengalami defisiansi zat besi, memiliki dampak kesehatan tidak hanya pada dirinya, tetapi juga terhadap bayi yang dikandungnya.

"Seorang ibu hamil yang mengalami defisiansi zat besi, akan melahirkan bayi dengan persediaan zat besi yang sedikit atau bahkan tidak ada. Maka bayi berisiko mengalami anemia pada usia empat bulan," kata Diah M. Utara dalam kegiatan 'Journalist Goes to Campus' yang diselenggarakan oleh Danone Indonesia dan bekerjasama dengan Positive Deviance Resource Centre (PDRC) FKM UI dan Perhimpunan Dokter Gizi Medik Indonesia (PDGMI) di Depok, Senin (11/12/2017).

Bila kondisi tersebut tidak diperbaiki sedini mungkin, Endang L. Achadi khawatir anak yang dilahirkan dari ibu yang anemia, akan mengalami masalah daya tahan tubuh, kebugaran, fungsi kognitif terganggu hingga produktivitas yang rendah.

"Kalau seorang anak mengalami anemia dini dan tidak segera dikoreksi, maka dia (anemia) berisiko menurunkan IQ sampai 10 poin," jelasEndang L. Anhari Achadi.

Untuk itu, Endang menekankan pentingnya kondisi sehat dan bebas anemia pada calon ibu agar tidak diturunkan. "Harus ada persediaan (zat besi) saat persalinan ketika pendarahan. Waktu menuju persalinan asupan (zat besi) masih sama, risiko semakin tinggi."

Risiko persalinan tersebut, kata Endang, juga bisa berupa bayi lahir prematur dan Berat Badan Lahir Rendah atau BBLR. Untuk itu, Endang menghimbau agar perempuan muda mau menunda persalinan pertama sampai memasuki usia 20 tahun di mana pertumbuhan telah selesai.

Load More