Suara.com - Sejak Desember tahun lalu hingga Februari 2018, penyerangan terhadap pemuka agama terjadi 21 kali di berbagai tempat, 15 kali (71%) di antaranya dilakukan oleh orang yang diduga mengalami gangguan jiwa. Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Edo S Jaya, seperti dimuat Theconsersation mengkritisi penyebutan "orang gila".
Dalam pemberitaan mengenai penyerangan beruntun pemuka agama, banyak tokoh masyarakat maupun media melabeli terduga pelaku dengan sebutan “orang gila”.
Tepatkah penggunaan kata “gila” dalam konteks tersebut?
Apa arti kata ‘gila’ dan ‘sakit jiwa’
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ada lima pengertian kata “gila”, yaitu:
1. sakit ingatan (kurang beres ingatannya); sakit jiwa (sarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal);
2. tidak biasa; tidak sebagaimana mestinya; berbuat yang bukan-bukan (tidak masuk akal);
3. terlalu; kurang ajar (dipakai sebagai kata seru, kata afektif); ungkapan kagum (hebat);
4. terlanda perasaan sangat suka (gemar, asyik, cinta, kasih sayang);
5. tidak masuk akal.
Dari lima pengertian kata “gila”, ada satu yang merujuk pada “sakit jiwa” dan inilah yang akan saya bahas dalam artikel ini.
Bila kita menggunakan kata gila dalam konteks gangguan jiwa, maka kita perlu paling tidak memahami sedikit mengenai klasifikasi gangguan jiwa. Klasifikasi gangguan jiwa ditentukan berdasarkan hasil penelitian dan pengalaman praktik yang dituangkan dalam buku panduan klasifikasi gangguan jiwa.
Negara-negara di dunia dapat memiliki buku panduan yang berbeda, walau isi buku panduan antarnegara cenderung sama. Misalnya, di Amerika Serikat, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5®) yang diterbitkan pada 2013 oleh American Psychiatric Association.
Di Jerman dan banyak negara Eropa lainnya, dokter dan psikolog menggunakan buku panduan International Classification of Disease-10 (ICD-10) yang diterbitkan oleh World Health Organisation (WHO) pada 2016, khususnya Bab V bagian Mental and Behavioral Disorders (Gangguan Mental dan Perilaku). Buku panduan tersebut dibuat sesuai dengan sistem medis di negara-negara tersebut.
Di Indonesia terdapat buku panduan berjudul Pedoman dan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa III (PPDGJ-3) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Republik Indonesia pada 1993. Diagnosis gangguan jiwa oleh dokter jiwa (psikiater) di Indonesia harus mengikuti buku panduan PPDGJ-3 dan ICD-10 atas dasarKeputusan Menteri Kesehatan pada 2015.
Psikolog juga bisa mendiagnosis gangguan jiwa, tapi di Indonesia belum ada produk hukum yang melindungi baik psikolog maupun konsumennya. Kini saya bersama dengan tim operasional dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) sedang menyusun Naskah Akademik untuk membuat Rancangan Undang-Undang Profesi Psikologi yang rencananya akan selesai tahun ini.
Beragam jenis gangguan jiwa
Kalau kita mengintip ICD-10, kategori gangguan jiwa sangat beragam. Di ICD-10 ada kategori mengenai sindrom ketergantungan dari kategori gangguan jiwa dan perilaku karena penggunaan tabak (merokok). Seseorang dapat mendapatkan diagnosis ini kalau ia adalah seorang perokok dan tidak bisa berhenti merokok, walau ingin berhenti. Ia sakit jiwa, tapi apakah dia “gila”?
Ada kategori lain mengenai kesulitan tidur yang non-organik, yaitu saat seseorang sulit untuk tidur atau sering bangun saat tidur malam untuk waktu yang cukup lama dan sudah agak mengganggu kegiatan sehari-hari. Kalau seseorang menderita insomnia seperti ini, maka ia sakit jiwa, tapi apakah itu bisa disebut “gila”?
Ada juga kategori mengenai ejakulasi dini. Orang yang mengalami ejakulasi dini masuk dalam kategori gangguan jiwa ini, tapi apakah dia “gila”?
Terakhir, ada kategori untuk skizofrenia hebefrenik. Seseorang yang menderita masalah ini mungkin tidak bisa bicara dengan teratur dan dapat jalan-jalan di tempat umum tanpa mengenakan pakaian. Apakah penderita yang disebut “gila”?
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal