Dalam ujian CBT, Dokter Muda harus mengerjakan 200 soal pilihan ganda dalam waktu 200 menit.
Ribuan Dokter Muda, kata Ichsan, menemukan banyak kejanggalan pada proses hasil ujian pilihan ganda berbasis komputer tersebut.
Meski diberi judul online atau daring, namun proses ujian masih dilakukan secara offline. Hasil ujian juga tak pernah dirilis tepat waktu oleh situs dikti.go.id.
"Pada kenyataannya, pengumuman bisa maju atau mundur tanpa pengumuman sebelumnya," kata Ichsan.
Senada dengan Ichsan, Dokter Muda asal Universitas Nusa Cendana, Diana Fernandes, juga mempertanyakan sistem ujian daring dari Dikti.
"Pernah 2016 terjadi, di mana orang sudah lulus tapi lalu diralat menjadi tidak lulus. Ada juga yang tidak ikut ujian tapi di pengumuman dia lulus. Setelah dipertanyakan, katanya ada tumpang tindih data. Mereka hanya memberikan permohonan maaf," tambah perempuan asal Kupang tersebut.
Pun dalam siaran kelulusan, Ichsan dan kawan-kawan mempertanyakan redaksional kata yang digunakan oleh pihak panitian UKMPPD.
"Dikatakan 'berdasarkan rapat pleno hasil uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter, berikut nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lulus'. Berarti hasil kelulusan berdasarkan rapat pleno bukan berdasarkan standar kelulusan. Dari redaksi kalimat saja sudah membuat kita berpikir ke mana-mana," kata Diana lagi.
Ichsan mengaku pernah bertanya mengenai penggunaan kalimat 'rapat pleno' dalam pengumuman hasil ujian.
Baca Juga: Menikmati Indahnya Langit di Anantara Kihavah Maldives
Dari informasi yang ia dapat, kalimat rapat pleno digunakan untuk mengukur dan menimbang apakah seorang Dokter Muda berhak atau tidak mendapat gelar dokter.
Tak heran bila dalam proses transisi menjadi dokter, seorang Dokter Muda bisa menghabiskan dana hingga ratusan juta rupiah. "Saya sudah tua. Sudah seharusnya tidak lagi meminta uang ke orangtua. Sekarang bagaimana pintar-pintarnya saya mencari uang, memberi uang kepada orangtua, dan membayar biaya bimbingan serta ujian," tambah Ichsan lagi.
Atas dasar problematika tersebut, Ichsan dan kawan-kawan terus berjuang merevisi UU No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran ke Badan Legislasi DPR RI.
"Saya hanya ingin meminta pihak pemerintah untuk melihat kami yang berjumlah sekian ribu orang untuk diakui secara legal untuk dapat mengabdi kepada Indonesia, kepada masyarakat dan warga negara," tutup Ichsan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai
-
Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
Mikroplastik Ada di Makanan, Minuman, hingga Udara: Seberapa Besar Risikonya bagi Kesehatan?
-
Memilih Susu Anak Tak Cukup Lihat Kandungan DHA, Orang Tua Perlu Cermati Komposisi Utamanya
-
Pencernaan Sehat Jadi Kunci Anak Aktif, Lahap Makan, dan Tidur Nyenyak
-
Stop Anggap Lemak Itu Jahat! Ini Alasan Mengapa Anak Justru Wajib Mengonsumsinya
-
Etawanesia dan Etawalin: Rekomendasi Susu Kambing Etawa Unggulan, Paling Diminati 2 Tahun Terakhir
-
Jangan Anggap Sepele Payudara Nyeri Saat Menyusui, Mastitis Bisa Berujung Operasi Abses
-
Mengenal Rontgen Gigi 3D: Teknologi yang Bantu Diagnosis Lebih Akurat dan Cepat