Suara.com - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Mulyono angkat bicara ihwal pemecatan sementara dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) selama 12 bulan.
Seperti diketahui, dr. Terawan merupakan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dengan pangkat Mayjend TNI.
Mulyono kemudian mempertanyakan pemecatan sementara yang dilakukan IDI kepada dr Terawan.
"Lho sekarang yang salah di mana? sekarang saya tanya, dokter melakukan pengobatan, yang salah di mana? kecuali yang diobati mati kabeh," ujar Mulyono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
Pemecatan yang dilakukan IDI diduga karena metode penanganan stroke yang dilakukan dr Terawan, yang dikenal dengan nama Metode Cuci Otak.
Menurut Mulyono, setelah menjalani pengobatan, sejumlah pasien yang ditangani oleh dr Terawan merasakan kasiatnya . Tidak hanya masyarakat, banyak tokoh penting yang sudah merasakan terapi stroke ini, antara lain Aburizal Bakrie dan Dahlan Iskan.
"Yang diobati merasa nyaman, enak, sembuh, dan sebagainya. Nah, itu berarti kan ilmunya bener. Kalau bener, kenapa nggak duduk bersama?," kata dia.
Ia berharap IDI membuka komunikasi dan duduk bersama dengan dr Terawan, jika memang ada metode pengobatan yang dinilai janggal.
"(Misal) 'Terawan kok kamu bisa gitu sih?' ayok, justru duduk bersama, kerja bersama kan malah bagus. Bukan malah otot-ototan itu salah, itu melanggar aturan," kata Mulyono.
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong
"Orang kenyataannya banyak yang sembuh (ditangani Terawan), banyak terobati, berarti kan itu positif. Logikanya kan begitu, jadi kalau dibilang salah, salahnya di mana?," Mulyono menambahkan.
"Bela saja, sepanjang itu bagus tidak apa-apa. Orang dia, IDI juga tidak pernah komunikasi ke saya," katanya mendukung dr Terawan untuk melakukan pembelaan dengan cara yang baik.
Sebelumnya Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) IDI, dr Prijo Pratomo, mengakui adanya pemecatan sementara dr Terawan dari status keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia. Pemecatan tersebut berlaku sejak 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019.
Menurut dr Prijo, Terawan telah melanggar sumpah sebagai dokter dalam melakukan praktik medis.
"Dalam etika kedokteran atau kode Q yang dilakukan IDI adalah persoalan internal. Soal sanksi serius yang diberikan pada dokter TAP saya tidak akan jawab," ujar dr Prijo.
Seorang dokter, yang pasti, kata Prijo, tidak boleh mengiklankan produk, tidak boleh memuji diri, juga tidak boleh bertentangan dengan sumpah dokter.
Berita Terkait
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat
-
Sosok dr Abdul Azis: Ketua IDI Makassar yang Meninggal Dunia di Mekkah
-
Polemik Mutasi Dokter, Adian PDIP Sebut Ada Beda Tafsir Antara Kemenkes dan IDAI Soal Kolegium
-
IDAI Bongkar Alasan Kemenkes Mutasi Dokter Anak ASN, 'Premanisme Kekuasaan'?
-
PB IDI Angkat Bicara Terkait Pemindahan dan Pemecatan Sejumlah Dokter di RS Vertikal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!