Suara.com - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) telah melayangkan surat keputusan sanksi etik kepada Dokter Terawan. Sanksi tersebut berupa pemecatan sementara selama 12 bulan dari keanggotaan IDI dan pencabutan rekomendasi izin praktik.
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan RI Nila Moeloek mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan seksama dan hati-hati mencermati masalah dan menelaah solusi pada kasus dokter Terawan. Karena telah diketahui berawal dari masalah etik yang berlaku internal profesi kedokteran kemudian berkembang menjadi perbincangan dan perhatian luas publik.
“Dalam mencari solusi terbaik atas kasus ini, Kemenkes berpegang pada peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang berfokus pada pasien yang mengutamakan kebutuhan, manfaat dan keselamatan pasien,” jelas Menkes Nila, dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Rabu (11/4/2018).
Selain itu, berdasarkan siaran pers IDI pada 9 April 2018, PB IDI merekomendasikan penilaian terhadap terapi dengan metode Digital Substraction Angiography (DSA) dilakukan oleh Tim Health Technology Kementerian Kesehatan Rl.
Agar mendapatkan informasi yang lebih jelas, Kemenkes menunggu penjelasan lengkap secara resmi melalui surat atau secara langsung atas rekomendasi hasil rapat PB IDI tanggal 8 April 2018 tersebut.
Perlu diketahui bahwa Komite Penilaian Teknologi Kesehatan (Health Technology Assestment/HTA), Kemenkes bertugas melakukan kajian dan penilaian teknologi kesehatan terkait program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya menghadapi universal health coverage (UHC).
Kemenkes bersama pemangku kepentingan terkait segera mencari solusi terbaik atas metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau lebih dikenal dengan “cuci otak” (brain flushing) ini.
Berita Terkait
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Admedika Hadirkan VIP Lounge di RSUP Kemenkes Surabaya, Tingkatkan Kualitas Layanan
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Lowongan Kerja Kemenkes Oktober 2025: Ini Jadwal, Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
-
Buntut Olok-olok di Grup Chat, Mahasiswa FK Unud Pembully Timothy Anugerah Tak Bisa Ikut Koas!
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Waspada Konsumsi Minuman Soda Diet, Temuan Terbaru Sebut Risiko Penyakit Hati Naik hingga 60%
-
Inovasi Kedokteran Gigi yang Siap Ubah Layanan Kesehatan Mulut Indonesia
-
Waspada "Diabesity", Mengapa Indonesia Jadi Sarang Penyakit Kombinasi Diabetes dan Obesitas?
-
Gaya Hidup Modern Picu Kelelahan, Inovasi Wellness Mulai Dilirik Masyarakat Urban
-
Rahasia Anak Tumbuh Percaya Diri dan Kreatif, Jessica Iskandar Beberkan Kuncinya
-
BRIN Uji Rokok Elektrik: Kadar Zat Berbahaya Lebih Rendah, Tapi Perlu Pengawasan
-
Sering Luput Dari Perhatian Padahal Berbahaya, Ketahui Cara Deteksi dan Pencegahan Aritmia
-
Vape Bukan Alternatif Aman: Ahli Ungkap Risiko Tersembunyi yang Mengintai Paru-Paru Anda
-
Kesehatan Perempuan dan Bayi jadi Kunci Masa Depan yang Lebih Terjamin
-
8 Olahraga yang Efektif Menurunkan Berat Badan, Tubuh Jadi Lebih Bugar