- Kemenkes RI mewaspadai potensi penyakit menular, khususnya PD3I, di lokasi pengungsian Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Kemenkes telah menerbitkan SE untuk memperkuat surveilans berbasis masyarakat dan surveilans aktif pasca bencana.
- Layanan imunisasi rutin dan kejar harus tetap berjalan, disertai promosi kesehatan dan tata laksana kasus terdefinisi.
Suara.com - Kementerian Kesehatan RI mengingatkan warga terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk waspada akan risiko penyakit menular di lokasi pengungsian.
Mobilitas penduduk yang tinggi, keterbatasan akses layanan kesehatan, serta penurunan cakupan imunisasi dalam situasi bencana berpotensi memicu Kejadian Luar Biasa (KLB), khususnya penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I).
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan drg. Murti Utami menyampaikan, kondisi kedaruratan bencana harus diantisipasi melalui langkah kesehatan masyarakat yang cepat, terukur, dan terkoordinasi.
“Situasi bencana meningkatkan risiko penularan penyakit menular, terutama PD3I. Karena itu, surveilans dan pelayanan imunisasi harus tetap berjalan untuk melindungi kelompok rentan dan mencegah terjadinya KLB,” ujar Murti kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).
Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor HK.02.02/C/5745/2025 tentang Penanggulangan PD3I di daerah terdampak banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Melalui surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memperkuat pelaksanaan surveilans penyakit menular secara intensif dan berkelanjutan.
Surveilans dilakukan berbasis masyarakat di wilayah terdampak dan posko pengungsian dengan melibatkan tenaga kesehatan serta klaster kesehatan penanggulangan penyakit.
Selain itu, Kemenkes juga menginstruksikan pelaksanaan surveilans aktif di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Langkah itu mencakup penemuan kasus secara aktif, penelusuran riwayat kontak, pengambilan spesimen laboratorium, serta analisis tren kasus harian sebagai dasar respons kesehatan masyarakat.
Murti menekankan promosi kesehatan di lokasi pengungsian menjadi bagian penting dalam mencegah penularan penyakit.
Baca Juga: Pemulihan Bencana Sumatra Telan Rp 60 T, Purbaya Pastikan Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi RI
“Penerapan etika batuk, penggunaan masker, dan kebersihan tangan harus diperkuat, disertai edukasi agar masyarakat segera melapor apabila mengalami gejala penyakit menular,” pesannya.
Dalam penanganan kasus, Kementerian Kesehatan mengatur tata laksana medis bagi suspek penyakit menular, seperti campak dan pertusis. Suspek campak perlu diisolasi, diberikan vitamin A, serta pengobatan suportif, sementara suspek pertusis harus mendapatkan antibiotik dan dirujuk apabila kondisi memburuk.
Untuk mencegah meluasnya penularan, Kemenkes menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan pelayanan imunisasi rutin dan imunisasi kejar meskipun dalam kondisi darurat.
“Pelayanan imunisasi harus tetap diupayakan, termasuk melalui pembukaan pos imunisasi darurat apabila fasilitas kesehatan mengalami kerusakan,” ujar Murti Utami.
Selain imunisasi rutin, Kemenkes juga mendorong pelaksanaan imunisasi tambahan atau crash program di wilayah pengungsian dan daerah dengan cakupan imunisasi rendah.
Seluruh kegiatan surveilans, penanganan kasus, dan imunisasi diwajibkan untuk dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menekan risiko wabah dan melindungi kesehatan masyarakat di tengah situasi bencana.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?
-
Gubernur Bobby Nasution Jamin Stok Pangan Aman Jelang Nataru