Suara.com - Tersedianya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh pemerintah adalah bentuk perlindungan sosial dalam bidang kesehatan. Sayangnya, bentuk perlindungan kesehatan ini disebut masih kurang memfasilitasi terlindunginya hak-hak anak.
Menurut Ketua KPAI, Dr. Susanto, MA, dalam forum diskusi yang didukung oleh GIZ Social Protection Programme (Proyek kerjasama Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman dalam bidang perlindungan sosial), implementasi JKN sebagai wujud perlindungan sosial rakyat Indonesia, termasuk perlindungan anak dalam pelayanan kesehatan hingga saat ini masih belum terlaksana dengan baik.
"Sebagai contoh fasilitas kesehatan yang penting seperti Neonatal Intensive Care Unit (NICU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU) masih sangat kurang, sehingga mencegah pengobatan dan perawatan khusus yang dibutuhkan agar tidak terjadi kegagalan organ vital. Anak juga sering dapat penolakan karena belum terdaftar menjadi kepesertaan,” ujarnya dalam forum diskusi Penuhi Hak Kesehatan Anak dalam Perspektif JKN di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Padahal, lanjut Dr. Susanto, anak perlu dilindungi karena mereka masih harus melalui masa penyempurnaan perkembangan dan pertumbuhan baik secara fisik (organ) dan mental (jiwa).
Selain itu anak juga masih belum mampu menghadapi kondisi Iingkungan luar seorang diri, yang menjadikan anak sebagai manusia yang paling rentan terhadap berbagai risiko, kekerasan, dan penelantaran. Hal Iain yang kemudian menjadi pertimbangan adalah anak penyandang disabilitiasyang paling rentan dari anak lain pada umumnya.
Maka, untuk menyelesaikan masalah ini, KPAI meminta Presiden Jokowi mengambil langkah segera untuk memberikan perlindungan kepada anak dengan berkirim surat kepada Presiden terkait 4 aspek, yakni kepesertaan, pelayanan kesehatan, manfaat JKN yang belum sesuai dengan kebutuhan anak penyandang disabilitas, efek samping imunisasi, pelayanan pasca-kekerasan fisik dan mental, serta pembiayaan JKN yang kurang diterima secara memadai menyebabkan tarif pelayanan kesehatan anak belum sesuai.
"Alhamdulillah empat aspek tersebut mendapatkan respon sehingga Presiden mau mengkajinya. Karenanya, KPAI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), serta stake holder lainnya berharap bisa memperbaiki hulunya agar anak-anak tak terus menerus menjadi korban," tutup Ahmad Ansyori, Wakil Ketua DJSN Ketua Komisi Kebijakan.
Hal ini, lanjutnya sangat penting, dalam mensukseskan penyelenggaraan JKN di Indonesia agar bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Indonesia secara optimal, termasuk anak-anak.
Baca Juga: Polisi Usut Aksi Pengeroyokan Pengemudi Mabuk di Taman Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Jaga Gula Darah Seharian, Penderita Diabetes Wajib Atur Pola Makan
-
Menjaga Hidrasi Saat Puasa, Kunci Tetap Bugar di Tengah Aktivitas Ramadan
-
Puasa Ramadan Jadi Tantangan bagi Penderita Diabetes, Begini Cara Mengelolanya
-
Kulit Sensitif dan Rentan Iritasi, Bayi Butuh Perawatan Khusus Sejak Dini
-
Glaukoma Bisa Sebabkan Kebutaan Tanpa Gejala, Ini Hal-Hal yang Perlu Diketahui
-
Mengenal Operasi TAVI, Prosedur Jantung Modern Minimal Invasif yang Kini Hadir di Bali
-
Pentingnya Menjaga Kualitas Air Minum Isi Ulang agar Aman Dikonsumsi
-
Orang Tua Waspada! Ini Tanda Gangguan Pertumbuhan pada Anak: Pengaruh Hingga Dewasa
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan