Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali melakukan penyitaan terhadap ratusan obat ilegal di Jakarta. Dalam operasi kali ini, BPOM menemukan obat kuat, suplemen pelangsing, hingga viagra.
Setelah 4 bulan melakukan penelusuran secara mendalam, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM RI yang bekerja sama dengan Polri dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pelanggaran tindak pidana penjualan obat ilegal yang dilakukan secara online. Penindakan ini dilakukan setelah para penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan diduga telah terjadi tindak pidana obat ilegal.
"Penindakan dilakukan pada Rabu (31/10) lalu. Sekitar pukul lima sore, PPNS BPOM RI menggerebek dua gudang ilegal dan satu rumah di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi obat ilegal,” ungkap Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito, dalam keterangan yang diterima Suara.com.
"Dari tiga tempat tersebut, ditemukan 291 item (552.177 pieces) obat ilegal, diantaranya obat disfungsi ereksi seperti viagra, cialis, levitra, dan max man. Selain itu, ditemukan juga suplemen pelangsing, obat tradisional penambah stamina pria dan krim kosmetika ilegal serta alat perangsang seks dengan nilai keekonomian diperkirakan mencapai 17,4 miliar rupiah,” lanjutnya.
Obat disfungsi ereksi termasuk kelompok obat ilegal terbesar yang menjadi temuan BPOM RI dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Obat disfungsi ereksi sering disalahgunakan sebagai obat kuat.
BPOM RI tidak pernah memberikan persetujuan izin edar dengan indikasi sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko terhadap kesehatan, antara lain gangguan jantung, gangguan fungsi hati, gangguan fungsi ginjal dan gangguan perdarahan.
Penny mengungkap bahwa modus yang dilakukan adalah menjual dan mendistribusikan obat ilegal secara online dengan menggunakan jasa pengiriman. Diperkirakan nilai transaksi dari penjualan ilegal per hari antara 3 juta hingga 1,5 miliar rupiah. Perkiraan ini didapat dari 97 buku tabungan dan kwitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik.
"Menurut keterangan tersangka, yang diduga merupakan salah satu anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara online, ia telah beroperasi selama satu tahun. Namun PPNS BPOM RI menemukan bukti dokumen bahwa kegiatan pelanggaran telah dilakukan selama tiga-empat tahun,” jelasnya.
Kegiatan ini diduga merupakan pelanggaran tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan melakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar ke seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini melanggar UU Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 197 serta UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 Pasal 62 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.
Tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya karena diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: BPOM RI Jadi Rujukan Pengembangan Vaksin Negara Anggota OKI
Selanjutnya tersangka menjalani proses penyidikan oleh PPNS BPOM RI termasuk untuk pengembangan kasus pengungkapan jaringan pengedar obat kuat ilegal lainnya. Dalam pengembangan, tidak menutup kemungkinan ditemukan tersangka baru.
"Penindakan ini merupakan salah satu aksi nyata BPOM RI dalam menghadapi tantangan era revolusi industri 4.0 dimana transaksi perdagangan produk obat dan makanan saat ini telah dilakukan secara online melalui internet," tutup Penny.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Punya Utang Rp55 Triliun, Janji Lunas Oktober
-
Ngeri Tapi Nagih! Ini Lho Alasan Psikologis Kenapa Kita Doyan Banget Nonton Film Horor
-
Daftar 46 Taipan yang Disebut Borong Patriot Bond Danantara, Mulai Salim, Boy Thohir hingga Aguan
-
Pilih Gabung Klub Antah Berantah, Persis Solo Kena Tipu Eks Gelandang Persib?
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Terkini
-
CEK FAKTA: Ilmuwan China Ciptakan Lem, Bisa Sambung Tulang dalam 3 Menit
-
Risiko Serangan Jantung Tak Pandang Usia, Pentingnya Layanan Terpadu untuk Selamatkan Nyawa
-
Bijak Garam: Cara Sederhana Cegah Hipertensi dan Penyakit Degeneratif
-
HD Theranova: Terobosan Cuci Darah yang Tingkatkan Kualitas Hidup Pasien Gagal Ginjal
-
Stres Hilang, Jantung Sehat, Komunitas Solid: Ini Kekuatan Fun Run yang Wajib Kamu Coba!
-
Jantung Sehat di Usia Muda: 5 Kebiasaan yang Wajib Kamu Tahu!
-
Infeksi Silang di Rumah Sakit? Linen Medis Antivirus Ini Jadi Solusi!
-
Golden Period Jadi Kunci, RS Ini Siapkan Layanan Cepat Tangani Stroke
-
Nada Tarina Pamer Bekas Jahitan Operasi, Kenapa Skoliosis Lebih Rentan pada Wanita?
-
Apa Itu Tylenol: Obat yang Diklaim Donald Trump Bisa Bikin Autis