Suara.com - Kanker adalah penyakit katastropik, dimana pasien bukan saja terbebani biaya pengobatannya, tetapi juga terapi pasca pengobatan.
Biaya pengobatannya pun tidak murah, di mana masyarakat pada umumnya tidak akan mampu jika harus membayar sendiri. Oleh sebab itu, peran negara harus hadir, agar pasien kanker bisa tetap mendapatkan pengobatan yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Sejauh ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah membuka akses terhadap diagnosis dan terapi kanker, namun akses menuju penatalaksanaan kanker yang sesuai standar medis perlu perbaikan mendesak agar pasien kanker bisa mendapatkan haknya atas pelayanan kesehatan berkualitas, dan dokter juga bisa memberikan penatalaksanaan sesuai dengan standar medis.
Banyaknya hambatan pasien untuk mendapatkan akses pengobatan yang diperlukan, mendorong Cancer Information & Suppon Center (CISC) untuk memberikan pemahaman yang tepat mengenai perkembangan standar penatalaksanaan kanker serta tantangan dan peluang untuk dapat mengadopsinya dalam program JKN.
“Mencermati banyaknya pasien berobat ke luar negeri, mungkin hanya diperlukan dana 3-5 persen dari dana yang dibawa pasien ke luar negeri dalam 5-10 tahun terakhir, untuk membangun beberapa pusat kanker modern dengan fasilitas diagnostik dan terapi lengkap di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan. Tidak perlu semua pasien kanker dirujuk ke Jakarta,” kata dokter Dr. Ronald A. Hukom, MHSc, SpPD KHOM, FINASIM., ahli penyakit dalam dan oknologi medik, saat ditemui Suara.com, Senin (15/7/2019), di bilangan Jakarta Pusat.
Ia menegaskan perlu segera dibuat sistem audit obat kanker untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penderita kanker. Dalam 5 tahun pelaksanaan program JKN (2014-2019), belum pernah ada audit secara khusus pada pemakaian obat kanker, yang meneliti apakah rumah sakit dan BPJS Kesehatan di semua daerah / propinsi sudah mengikuti restriksi yang ditentukan dalam Formularium Nasionali.
Secara khusus dr. Ronald Hukom menyoroti kasus pencabutan dua obat terapi target untuk kanker kolorektal dari Formularium Nasional (Fornas), sehingga pasien tidak bisa lagi mendapatkan obat yang diperlukan tersebut.
“Audit pemakaian obat kanker secara berkala akan membantu menyelamatkan miliaran rupiah dana JKN, dan penderita kanker yang memang membutuhkan obat mahal tertentu untuk hasil terapi yang lebih baik, tidak dirugikan karena obat yang diperlukan tidak dijamin oleh BPJS,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Dr. A. Hamid Rochanan, SpB-KBD, MKes, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Digestif Indonesia (IKABDI) menyebut, kemajuan penatalaksanaan harus disertai akses.
Baca Juga: Dokter: Pengobatan Kanker Darah Ani Yudhoyono Bagai Buah Simalakama
"Secara profesi, IKABDI mengajukan audiensi kepada Kemenkes untuk memberi masukan berkaitan dengan penatalaksanaan kanker kolorektal metastasis, dan telah dilaksanakan bersama tim HTA, Fornas, dan Kemenkes pada 19 Oktober 2018 dan 25 Februari 2019," ungkap dokter Hamid.
Pada Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP(U)) di Komisi IX DPR RI pada 11 Maret 2019, IKABDI telah mengkritik laporan studi HTA dan memberikan pandangan profesi tentang penatalaksanaan kanker kolorektal metastasis dan meminta kepada Menteri Kesehatan untuk meninjau ulang keputusan tersebut. Pada RDP(U) telah disepakati agar Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018 tersebut ditunda dan direvisi. Selama proses revisi, pasien yang membutuhkan terapi target tetap bisa mendapatkannya. Pada tanggal 14 dan 18 Maret 2019 dilaksanakan rapat di Kemenkes untuk menindaklanjuti hasil RDP(U).
"Empat bulan telah berlalu sejak RDP(U), Surat Penundaan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/707/2018-pun tak kunjung muncul, rumah sakit tidak berani menyetujui pemberian terapi target pada pasiennya, ratusan pasien kolorektal metastasis (stadium I V) tak jelas terapi kankernya," bebernya.
Senada dengan kedua klinisi, Aryanthi Baramuli Putri, Ketua Umum CISC mengatakan, negara harus hadir, agar pasien kanker bisa tetap mendapatkan pengobatan yang berkualitas, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan.
“Anggapan bahwa menambah hidup beberapa bulan tidaklah bermakna 'sangatlah tidak manusiawi', dan menghalangi hak hidup pasien. Dua atau tiga bulan sekalipun adalah waktu yang sangat berharga dan itu adalah hak hldup, sehingga kualitas hidup harus dijaga. Penatalaksanaan kanker yang terus berkembang telah memberi harapan perbaikan hasil pengobatan, oleh karena itu harus disertai upaya terencana oleh pemerintah agar pengobatan kanker bisa diakses oleh pasien," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia
-
Membangun Kebiasaan Sehat: Pentingnya Periksa Gigi Rutin bagi Seluruh Anggota Keluarga
-
Susu Kambing Etawa Indonesia Tembus Pameran Internasional: Etawanesia Unjuk Gigi di Expo Taiwan
-
Penanganan Penyintas Kanker Lansia Kini Fokus pada Kualitas Hidup, Bukan Sekadar Usia Panjang
-
Ini Rahasia Tubuh Tetap Bugar dan Kuat Menjalani Ramadan Optimal Tanpa Keluhan Tulang dan Sendi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Cuma Pakai Dua Jari, Dokter Ungkap Cara Deteksi Sakit Jantung dari Raba Nadi