Suara.com - Rapat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Panja Akui Serap Saran dari Pakar.
Proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) terus berjalan.
Panitia kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Panja pemerintah untuk RUU PKS, yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian/Lembaga terkait menyelenggarakan Diskusi Kelompok Terarah atau Focus Group Discussion (FGD).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI selaku Ketua Panja RUU PKS, Marwan Dasopang mengatakan FGD digelar untuk menemukan frasa yang tepat digunakan pada judul, sistematika, dan definisi di dalam RUU PKS.
“Kami (Panja RUU PKS) sudah masuk ke tahap pembahasan. FGD diselenggarakan untuk membantu Panja RUU PKS menemukan frasa kunci terkait judul, definisi dan sistematika RUU PKS. Sehingga ada alternatif pilihan kata atau frasa bagi kami agar tidak melahirkan persepsi ganda seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ungkap Marwan dalam acara diskusi FGD melalui siaran pers yang diterima Suara.com.
Marwan menerangkan meski masukan dari para ahli hukum yang dihadirkan belum memuaskan, namun FGD RUU PKS menjadi proses pengayaan bagi panja dalam mengambil keputusan dalam rapat panja nantinya.
“Beberapa ahli sudah memberikan gambaran dan menjadi masukan bagi kami. Kami akui, kami bukan ahli Bahasa atau ahli hukum, tapi wewenang kami sebagai anggota DPR RI adalah membuat undang-undang, jadi kami tentu butuh bantuan dan mendengar aspirasi dalam rangka penyelesaian RUU PKS,” jelas Marwan.
Marwan mengaku meski sedikit pesimis, namun ia dan anggota panja lainnya tetap optimis dan berusaha agar RUU PKS disahkan sesuai jadwal.
“Keinginan saya tentu RUU PKS bisa segera disahkan. Saya dan teman-teman di Komisi VIII DPR RI masih optimis,” tutup Marwan.
Baca Juga: RUU PKS Diminta Atur Perempuan Bisa Tolak Oral Seks
Saat ini, RUU PKS telah memasuki tahap pembahasan di DPR RI. Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Vennetia R Danes yang turut hadir dalam FGD mengungkapkan bahwa rapat Panja akan dilaksanakan kembali dan pihaknya siap menyelesaikan pembahasan. Senada dengan pernyataan Marwan, Vennetia optimis pula RUU PKS disahkan dalam waktu dekat.
“Kegiatan ini adalah FGD sebagai bahan pengayaan bagi panitia panja RUU PKS, dengan mendengarkan ahli hukum. Rapat panja resminya di tanggal 2 September 2019. Kami berharap di tanggal tersebut sudah terbentuk tim perumus, tim sinkronisasi dan tim teknis, dan akan berlanjut. Ditargetkan tanggal 25 September 2019 sudah harus diketuk. Semua (peserta FGD) tadi juga setuju untuk itu. Kami pemerintah optimis, sangat optimis,” jelas Vennetia.
RUU PKS diharapkan dapat menjawab persolan yuridis dan menjadi payung hukum yang mampu memberikan kejelasan dan kepastian hukum terkait kekerasan seksual pada perempuan dan anak.
Berdasarkan hal di atas, maka Pemerintah setuju dengan DPR RI yang mengusulkan RUU PKS sebagaimana disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise pada 11 September 2017 dalam penyampaian pendapat Pemerintah yang dalam hal ini adalah pandangan presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Orang Tua Waspada! Ini Tanda Gangguan Pertumbuhan pada Anak: Pengaruh Hingga Dewasa
-
Vaksin Campak Apakah Gratis? Ini Ketentuannya
-
Tak Hanya Puasa, Kemenkes RI Sarankan Kurangi Garam, Gula, dan Lemak saat Ramadan
-
Gaya Hidup Sehat dan Aktif Makin Jadi Pilihan Masyarakat Modern Indonesia
-
Empati Sejak Dini, Ramadan Jadi Momen Orang Tua Tanamkan Nilai Kebaikan pada Anak
-
Stop Target Besar! Rahasia Konsisten Hidup Sehat Ternyata Cuma Dimulai dari Kebiasaan Kecil
-
Bibir Sumbing pada Bayi: Penyebab, Waktu Operasi, dan Cara Perawatannya
-
5 Rekomendasi Susu Kambing Etawa untuk Jaga Kesehatan Tulang dan Peradangan pada Sendi
-
Mencetak Ahli Gizi Adaptif: Kunci Menghadapi Tantangan Malnutrisi di Era Digital
-
Tips Memilih Klinik Tulang Terpercaya untuk Terapi Skoliosis Non-Operasi