Suara.com - Jika Disahkan, RUU KUHP Bisa Ganggu Pencegahan HIV-AIDS dan Program KB
Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengalami penolakan dari berbagai pihak karena dinilai sangat kontroversial.
Selain pasal 470 dan 471 soal pengguguran kandungan, pasal 414, 415 dan 416 yang mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak juga dinilai meresahkan.
Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah menilai pasal-pasal ini bisa mengganggu program pencegahan HIV-AIDS sekaligus menghambat program keluarga berencana (KB) yang digagas pemerintah.
Dalam hal ini, Atashendartini menilai jika RUU KUHP tersebut dibuat secara asal dan tidak mempelajari Undang-Undang (UU) sebelumnya.
Faktanya, kata dia, pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada pasal 414, 415 dan 416 RUU KUHP, sebenarnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1995.
"Di mana di situ disebutkan jika kondom adalah cara paling efektif untuk mencegah penyebaran HIV. Pasal ini jelas kontraproduktif dengan upaya penanggulang penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS yang masih sangat tinggi di Indonesia," jelas dia saat ditemui suara.com di kantor YKP, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2019).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Atas ini mengatakan jika dari 10 peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia, enam di antaranya memuat aturan tentang kampanye penggunaan kondom pada perilaku seks berisiko dan kesemuanya memberikan kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas.
Sehingga, kata dia sangat jelas jika kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi, bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV. Adanya RUU KUHP ini, kata Atas malah justru akan mengancam kesehatan di masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
"Kontrasepsi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari penyebaran HIV/AIDS," jelasnya.
Risiko Kegagalan Program Keluarga Berencana (KB)
Menurutnya, UU yang tertulis dalam pasal 415 memiliki definisi yang sangat kasar. Sebabm penggunaan kata 'penggugur kandungan' sudah tidak laik lagi digunakan.
"YKP sudah berusaha untuk mengeluarkan pasal ini. Ini pun definisinya kasar sekali. Bisa dibayangkan ada kalimat 'memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan', sementara sudah lama sekali kita tidak menggunakan kata menggugurkan, diganti menjadi penghentian kehamilan. Jadi kelihatan sekali yang membuat ini tidak mengerti," jelasnya.
RUU KUHP ini, lanjut Atas tentu berpotensi menggagalkan Program KB yang sudah dicanangkan pemerintah sejak dulu. Ia mencontohkan, jika alat kontrasepsi darurat yang harus diminum dalam kurun waktu 24 jam setelah berhubungan, tidak termasuk penghentian kehamilan.
Namun, hingga saat ini mendapatkannya saja masih sangat sulit, bahkan untuk pasangan suami isteri sekalipun. Padahal seharusnya, pasangan bisa langsung mengaksesnya ke tenaga kesehatan, bahkan bidan sekalipun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
-
Sempat Dikira Tidur, Pria di Depan Gedung HNSI Juanda Ternyata Sudah Tak Bernyawa
Terkini
-
Madu Herbal untuk Daya Tahan Tubuh: Kenali Manfaat dan Perannya bagi Kesehatan
-
Kenali Manfaat Injeksi Vitamin C untuk Daya Tahan dan Kesehatan Kulit
-
Sering Sakit Kepala? Ini Ciri-Ciri yang Mengarah ke Tumor Otak
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi