Suara.com - Jika Disahkan, RUU KUHP Bisa Ganggu Pencegahan HIV-AIDS dan Program KB
Revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) mengalami penolakan dari berbagai pihak karena dinilai sangat kontroversial.
Selain pasal 470 dan 471 soal pengguguran kandungan, pasal 414, 415 dan 416 yang mengatur pidana bagi orang yang dengan sengaja memperlihatkan alat kontrasepsi dan menunjukkan cara mendapatkannya kepada anak-anak juga dinilai meresahkan.
Pendiri dan peneliti Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Atashendartini Habsjah menilai pasal-pasal ini bisa mengganggu program pencegahan HIV-AIDS sekaligus menghambat program keluarga berencana (KB) yang digagas pemerintah.
Dalam hal ini, Atashendartini menilai jika RUU KUHP tersebut dibuat secara asal dan tidak mempelajari Undang-Undang (UU) sebelumnya.
Faktanya, kata dia, pasal kriminalisasi mempertunjukkan alat pencegah kehamilan pada pasal 414, 415 dan 416 RUU KUHP, sebenarnya sudah didekriminalisasi oleh Jaksa Agung tahun 1978 dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) tahun 1995.
"Di mana di situ disebutkan jika kondom adalah cara paling efektif untuk mencegah penyebaran HIV. Pasal ini jelas kontraproduktif dengan upaya penanggulang penyakit menular seksual, khususnya HIV/AIDS yang masih sangat tinggi di Indonesia," jelas dia saat ditemui suara.com di kantor YKP, Jakarta Selatan, Senin (24/9/2019).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Atas ini mengatakan jika dari 10 peraturan perundang-undangan tentang penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia, enam di antaranya memuat aturan tentang kampanye penggunaan kondom pada perilaku seks berisiko dan kesemuanya memberikan kewenangan untuk memberikan informasi tersebut kepada masyarakat secara luas.
Sehingga, kata dia sangat jelas jika kriminalisasi perbuatan mempertunjukkan alat pencegah kehamilan atau kontrasepsi, bertentangan dengan upaya penanggulangan HIV. Adanya RUU KUHP ini, kata Atas malah justru akan mengancam kesehatan di masyarakat.
Baca Juga: Kontroversi RUU KUHP, YKP Sebut Aborsi Korban Perkosaan Bukan Ranah Pidana
"Kontrasepsi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat terlindungi dari penyebaran HIV/AIDS," jelasnya.
Risiko Kegagalan Program Keluarga Berencana (KB)
Menurutnya, UU yang tertulis dalam pasal 415 memiliki definisi yang sangat kasar. Sebabm penggunaan kata 'penggugur kandungan' sudah tidak laik lagi digunakan.
"YKP sudah berusaha untuk mengeluarkan pasal ini. Ini pun definisinya kasar sekali. Bisa dibayangkan ada kalimat 'memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan', sementara sudah lama sekali kita tidak menggunakan kata menggugurkan, diganti menjadi penghentian kehamilan. Jadi kelihatan sekali yang membuat ini tidak mengerti," jelasnya.
RUU KUHP ini, lanjut Atas tentu berpotensi menggagalkan Program KB yang sudah dicanangkan pemerintah sejak dulu. Ia mencontohkan, jika alat kontrasepsi darurat yang harus diminum dalam kurun waktu 24 jam setelah berhubungan, tidak termasuk penghentian kehamilan.
Namun, hingga saat ini mendapatkannya saja masih sangat sulit, bahkan untuk pasangan suami isteri sekalipun. Padahal seharusnya, pasangan bisa langsung mengaksesnya ke tenaga kesehatan, bahkan bidan sekalipun.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
Terkini
-
15 Tanaman Penghambat Sel Kanker Menurut Penelitian, dari Kunyit hingga Daun Sirsak
-
Dokter Penyakit Dalam Ingatkan Wabah Seperti Hantavirus Rentan pada Diabetes: Makanannya Gula!
-
Anak Aktif Rentan Lecet? Ini Tips Perlindungan Luka agar Cepat Pulih dan Tetap Nyaman
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak