Suara.com - Dulu Sanksi dr Terawan, Kini Prof Ilham Oetama Marsis Dipecat Jokowi
Prof Dr dr Ilham Oetama Marsis, SpOG diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Keputusan ini dikeluarkan Mahkamah Agung setelah Prof Ilham Oetama Marsis sempat mengajukan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang dilanjutkan dengan mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
"Menolak kasasi," tulis Mahkamah Agung di situs resminya, ditulis Senin (28/10/2019).
Dilansir dari situs resminya, KKI merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural dan bersifat independen, yang bertanggung jawab kepada Presiden RI. KKI beranggotakan perwakilan dari beragam asosiasi profesi, rumah sakit, hingga kementerian kesehatan dan kementerian pendidikan.
KKI mempunyai fungsi, dan tugas yang diamanatkan dalam pasal 7 Undang-undang Praktik Kedokteran nomor 29 tahun 2004 (UUPK) yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.
Nama Prof Ilham Oetama Marsis dikenal publik sebagai Ketua PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2015-2018. Salah satu pemberitaan yang ramai adalah saat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI memberikan sanksi etik kepada dr Terawan Agus Putranto, SpRad, terkait metode 'cuci otak' yang dilakukannya.
Kala itu, Prof Marsis mengkritik dr Terawan yang menggunakan metode cuci otak kepada pasien. Padahal menurut IDI, metode dengan nama ilmiah digital substraction angiography ini belum pernah diuji secara ilmiah.
Belakangan, pemberian sanksi kepada dr Terawan ditunda. Dalam rapat Majelis Pimpinan Pusat IDI April 2018 lalu, penundaan dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan.
Baca Juga: Kasus Dokter Terawan, Ketum PB IDI: Ini Bukan PB IDI Versus TNI
"Rapat MPP (Majelis Pimpinan Pusat) memutuskan bahwa PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK karena keadaan tertentu. Oleh karenanya ditegaskan bahwa hingga saat ini Dr. TAP (Dokter Terawan) masih berstatus sebagai anggota IDI," kata Marsis di hadapan puluhan awak media, Senin (9/4/2018).
MPP juga merekomendasikan agar metode Digital Substraction Angiogram (DSA) atau metode cuci otak yang dipraktikkan Dokter Terawan untuk segera dilakukan penilaian oleh tim Health Technology Assesement (HTA) Kementerian Kesehatan RI.
"HTA ini permanen. Pengaturan standar pelayanan merupakan kewenangan dari Kemenkes. Kalau Kemkes belum tetapkan sebagai standar pelayanan, maka tidak boleh dilakukan. Harus melalui uji klinik lanjutan agar dapat diterapkan di masyarakat luas," tambah Marsis.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Gudang Berdebu hingga Area Perkebunan, Ini Lingkungan yang Bisa Jadi Sarang Penularan Hantavirus
-
Waspada Hantavirus, Ketahui Cara Membersihkan Kotoran Tikus yang Benar
-
Rahim Ayu Aulia Diangkat Gegara Tumor Ganas, Benarkah Riwayat Aborsi Jadi Pemicunya?
-
Gatal-Gatal Tak Kunjung Sembuh? Bisa Jadi Tanda Gangguan Liver yang Sering Diabaikan
-
Turun 10 Kg dalam 8 Minggu, Ini Perjalanan Vicky Shu Jaga Berat Badan dengan Pendampingan Medis
-
Panas Ekstrem Ancam Ibu Hamil, Risiko Prematur hingga Bayi Lahir Mati Meningkat
-
Konsumsi Gula Orang Indonesia Tembus 75 Gram Sehari: Ancaman Serius Bagi Kesehatan Gigi
-
Kasus Hantavirus Ada di Provinsi Indonesia Mana Saja? Korban Meninggal Capai 3 Orang
-
Hantavirus Ada Sejak Kapan? Menilik Sejarah dan Munculnya Kasus di Indonesia
-
Gejala Awal Mirip Flu, Apa Perbedaan Hantavirus dan Corona?