Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Ilham Oetama Marsis menanggapi kasus yang menimpa Dokter Terawan, Senin, (9/4). Di hadapan puluhan awak media, dia menolak anggapan bahwa surat pemberhentian keanggotaan sementara Dokter Terawan dari IDI yang dikeluarkan Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) adalah desakan dokter ahli syaraf yang merasa terancam dengan metode 'cuci otak' ala Dokter Terawan.
"Profesi dokter terikat dengan kode etik. Anggapan persaingan di antara kita yang mengakibatkan kehebohan, itu tidak benar karena tidak sesuai kode etik. Ini upaya untuk memecah barisan IDI yang tadinya solid malah berbeda pendapat," kata Marsis di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta Pusat, Senin, (9/4/2018).
Pun saat disinggung mengenai latar belakang Dokter Terawan sebagai anggota militer, Marsis mengatakan bahwa masalah ini bukan antara PB IDI dengan lembaga Tentara Nasional Indonesia.
"Ini masalah internal PB IDI dengan anggotanya. Bukan kami (PB IDI) berhadapan dengan seorang Mayor Jenderal TNI. Tapi berhadapan dalam menyelesaikan masalah etika antara PB IDI dengan anggota IDI, Dokter Terawan," tambahnya.
Lewat rapat Majelis Pimpinan Pusat yang dilakukan pada 8 April 2018 lalu, PB IDI menunda melaksanakan putusan MKEK dan menegaskan bahwa Dokter Terawan masih anggota IDI.
Dokter Terawan sendiri kini masih menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto dan dikenal sebagai dokter ahli syaraf yang mebgobati pasien stroke dengan metode Digital Substraction Angiogram atau metode 'cuci otak'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China