Suara.com - Gubernur Provinsi Jawa Tengah, Ganjar Pranowo baru-baru ini berbincang mengenai video porno bersama Deddy Corbuzier. Saat itu Ganjar Pranowo menjadi bintang tamu dalam channel Youtube Deddy Corbuzier.
Mulanya mereka memperbincangkan perihal cyber bullying, Ganjar Pranowo lantas mengatakan tidak pernah memblokir akun Instagram orang meskipun memberi komentar buruk. Ganjar Pranowo lebih sering memblokir situs video porno.
Meski begitu, Ganjar Pranowo lantas tidak memungkiri kalau pernah menonton video porno. Menurutnya, tidak ada masalah pria dewasa seusinya dan sudah berkeluarga menonton video porno.
Tetapi, ia menegaskan video porno tidak untuk disebarluaskan. Karena hal tersebut sudah termasuk pelanggaran.
"Eh kalau saya nonton film porno itu salah saya di mana? Saya dewasa. Salah saya itu di mana kalau saya nonton film porno, lah saya suka kok. Saya juga sudah dewasa dan punya istri, yang nggak boleh ya saya kirim-kirim itu," jelasnya.
"Ya kadang-kadang saya pengen nonton, wong saya orang dewasa, manusia biasa dan sehat kok. Kecuali saya nggak sehat gitu. Kadang-kadang aja ini sebagai orang dewasa kan perlu," lanjutnya.
Seperti yang Anda ketahui sebelumnya, hal yang normal jika seorang pria tertarik dan pernah menonton video porno. Tetapi, kebiasaan ini tentu ada batasannya yang masih dinilai dalam batas normal.
Pada dasarnya dilansir dari Hello Sehat, tidak ada angka pasti untuk menentukan seberapa sering seseorang boleh menonton video porno secara normalnya.
Karena, setiap orang memiliki perbedaan dalam mengeksplorasi hasrat seksualnya sendiri. Namun, menonton video porno sesekali dan sesuai kebutuhan hidup, hal ini masih dibilang wajar.
Berbeda, jika seseorang menonton video porno terus-menerus hingga berdampak pada kehidupan sehari-hari. Misalnya, mereka sampai mengabaikan pekerjaan atau memengaruhi kehidupan seksualnya dengan pasangan.
Baca Juga: Mantan Pemain Sepak Bola Lebih Rentan Terkena Penyakit Otak, Ini Alasannya
Hal tersebut tentu menjadi tidak normal. Kondisi itu bisa dibilang seseorang sudah kecanduan pornografi. Berdasarkan penelitian dari laman Psychcentral, seseorang tergolong kecanduan pornografi ketika menghabiskan waktu 11-12 jam per minggu untuk menonton video porno.
Dalam kategori tersebut mereka bisa saja kecanduan pornografi dari sumber fiksi seperti buku atau majalah dan digital seperti laptop, komputer dan lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Pentingnya Dukungan Asupan Nutrisi untuk Mendukung Perkembangan Anak Usia Sekolah