Suara.com - BPOM Rilis Lokasi Temuan Pangan Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru
Menjelang perayaan Natal dan Tahun baru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3,97 miliar rupiah pangan Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 1.152 sarana distribusi pangan (ritel, importir, distributor, grosir) selama bulan Desember 2019.
Guna melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak memenuhi ketentuan, BPOM telah melakukan pengawasan dan identifikasi di sejumlah daerah.
“Sejak awal Desember 2019, Badan POM melalui 33 Balai Besar atau Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di kabupaten atau kota seluruh Indonesia telah melakukan intensifikasi pengawasan pangan di wilayah kerja masing-masing, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan berbagai lintas sektor terkait,” ungkap Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito dalam konferensi pers yang dihadiri Suara.com, Senin (23/12/2019) di Jakarta Pusat.
Disampaikan pula bahwa kegiatan intensifikasi pengawasan pangan ini rutin dilakukan Badan POM untuk mengantisipasi beredarnya produk yang tidak memenuhi syarat, sekaligus dalam rangka melindungi masyarakat dari konsumsi produk yang berisiko bagi kesehatan.
Ada pun beberapa lokasi banyak ditemukan produk pangan tidak memenuhi ketentuan. Berdasarkan lokasi temuan, pangan ilegal banyak ditemukan di Bengkulu, Banten, Gorontalo, Riau, Bali, Papua, Sulawesi Tengah, Jawa Tengah, Lampung dan Sulawesi Utara.
"Dengan jenis produk berupa Bahan Tambahan Pangan (BTP), teh kering, bumbu, minuman berperisa, dan AMDK. Temuan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, Maluku, Aceh, dan Kalimantan Selatan dengan jenis produk minuman serbuk, bumbu, minuman kopi, makanan ringan, dan tepung," beber Penny.
Sementara temuan pangan rusak banyak ditemukan di Sulawesi Selatan, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, Kalimantan Selatan, Bengkulu, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung.
"Ada pun jenis pangan berupa minuman kopi, permen, susu kental manis, minuman berperisa, dan tepung. Untuk itu masyarakat diharapkan berhati-hati," tukasnya.
Baca Juga: Tegas, BPOM Pastikan Tetap Pegang Hak Izin Edar Obat, Makanan, dan Kosmetik
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa