Suara.com - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sempat menghebohkan publik karena berencana mencabut hak izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan akan diambil alih oleh Kemenkes. Hal ini semata-mata dilakukan demi efisiensi izin dan peredaran obat yang semakin cepat.
Meski sebelumnya enggan terlalu menanggapi, Kepala BPOM Penny K. Lukito akhirnya buka suara dan memastikan izin edar masih di bawah kendali penuh institusinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yang dibuat untuk menguatkan BPOM.
"Berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017, itu adalah tugas dan fungsi daripada badan pengawas obat dan makanan, yang kami melakukan juga sesuai payung hukum yang ada," ungkap Penny di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2019).
Kata Penny, ia ingat betul bagaimana waktu itu saat ia baru menjabat, Presiden Jokowi secara serius akan menguatkan BPOM, agar bisa bekerja lebih maksimal dan punya kewenangan lebih. Lalu, keluarlah Perpres tersebut yang Pasal 4 tentang Kewenangan poin A berbunyi:
'Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Perpres, peraturan presiden dan itu adalah penguatan pemerintah selama ini, yang secara lisan disampaikan kepada saya secara pribadi sebelum saya dilantik. Presiden betul-betul perkuat BPOM, Alhamdulillah 2017 keluar Perpres 80 tahun 2017," jelas Penny
Apabila izin dan pengawasan ini dipisahkan kewenangannya dari BPOM, maka perizinan obat untuk keluar dari Indonesia alias ekspor tidak bisa dijamin penuh kualitasnya. Jika dipisah, maka perizinan juga harus melalui lembaga lain.
"Jadi kalau otoritasnya seperti Badan POM, sudah diakui kredibilitasnya, berarti produk ekspornya akan diterima dan itu sudah sekarang. Vaksin mendapat kualifikasi, diekspor oleh WHO, itu karena ada BPOM di sana. Tanpa produk terkualifikasi BPOM, tidak akan diterima sebagai produk ekspor," tutupnya.
Baca Juga: Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Raditya Dika Pilih Repot di Depan: Strategi Cegah Dengue demi Jaga Produktivitas
-
Sering Dibilang Overthinking? Ternyata Insting Ibu adalah Deteksi Medis Paling Akurat untuk Anak
-
Jangan Panik, Ini Cara Bijak Kelola Benjolan di Tubuh dengan Pendekatan Alami yang Holistik
-
Biaya Vaksin HPV dan Waktu Terbaik Vaksinasi untuk Cegah Kanker Serviks
-
Gejala Virus HPV pada Pria dan Wanita, Waspadai Kutil Kelamin
-
Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Dokter Tekankan Pentingnya Monitoring Berkala
-
Jangan Lewat 4,5 Jam! Dokter Ungkap Golden Period Penanganan Stroke yang Bisa Selamatkan Otak
-
Bukan Sekadar Datang Bulan, Ini Fakta Penting Menstruasi Remaja yang Sering Disalahpahami
-
Terbukti Bukan Asal Tren: Susu Flyon Direview dan Direkomendasikan Puluhan Dokter
-
Bukan Sekadar Main Kartu, Domino Kini Diakui sebagai Olahraga Pikiran