Suara.com - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sempat menghebohkan publik karena berencana mencabut hak izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan akan diambil alih oleh Kemenkes. Hal ini semata-mata dilakukan demi efisiensi izin dan peredaran obat yang semakin cepat.
Meski sebelumnya enggan terlalu menanggapi, Kepala BPOM Penny K. Lukito akhirnya buka suara dan memastikan izin edar masih di bawah kendali penuh institusinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yang dibuat untuk menguatkan BPOM.
"Berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017, itu adalah tugas dan fungsi daripada badan pengawas obat dan makanan, yang kami melakukan juga sesuai payung hukum yang ada," ungkap Penny di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2019).
Kata Penny, ia ingat betul bagaimana waktu itu saat ia baru menjabat, Presiden Jokowi secara serius akan menguatkan BPOM, agar bisa bekerja lebih maksimal dan punya kewenangan lebih. Lalu, keluarlah Perpres tersebut yang Pasal 4 tentang Kewenangan poin A berbunyi:
'Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Perpres, peraturan presiden dan itu adalah penguatan pemerintah selama ini, yang secara lisan disampaikan kepada saya secara pribadi sebelum saya dilantik. Presiden betul-betul perkuat BPOM, Alhamdulillah 2017 keluar Perpres 80 tahun 2017," jelas Penny
Apabila izin dan pengawasan ini dipisahkan kewenangannya dari BPOM, maka perizinan obat untuk keluar dari Indonesia alias ekspor tidak bisa dijamin penuh kualitasnya. Jika dipisah, maka perizinan juga harus melalui lembaga lain.
"Jadi kalau otoritasnya seperti Badan POM, sudah diakui kredibilitasnya, berarti produk ekspornya akan diterima dan itu sudah sekarang. Vaksin mendapat kualifikasi, diekspor oleh WHO, itu karena ada BPOM di sana. Tanpa produk terkualifikasi BPOM, tidak akan diterima sebagai produk ekspor," tutupnya.
Baca Juga: Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
Terkini
-
Anak Sering Ruam atau Diare Setelah Minum Susu? Bisa Jadi Tanda Alergi Susu Sapi
-
Metoo Hadirkan Senyum di Tengah Mobilitas Jakarta lewat Aktivasi Interaktif di CSW
-
Dorong Pola Makan Seimbang, Konsumsi Buah dan Sayur Masih Jadi Tantangan di Indonesia
-
Saat Lambung Mulai Sensitif, Ini Pilihan Makanan yang Lebih Ramah di Perut
-
Quinn Salman Selalu Sempatkan Waktu Bermain Bersama Keluarga, Ternyata Manfaatnya Bagus Banget?
-
Mobilitas Tinggi Bikin Kulit Lebih Rentan Terpapar Kuman, Kapan Perlu Antiseptik?
-
Ancaman Tak Terlihat bagi Lingkungan Perairan: Residu Antidepresan Meningkat di Sungai
-
Layanan Ortopedi Dalam Negeri Kian Dekat dengan Standar Internasional
-
Pengembangan Vaksin Dalam Negeri Kian Maju, Perlindungan terhadap HPV Jadi Fokus
-
Mikroplastik Ada di Makanan, Minuman, hingga Udara: Seberapa Besar Risikonya bagi Kesehatan?