Suara.com - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sempat menghebohkan publik karena berencana mencabut hak izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan akan diambil alih oleh Kemenkes. Hal ini semata-mata dilakukan demi efisiensi izin dan peredaran obat yang semakin cepat.
Meski sebelumnya enggan terlalu menanggapi, Kepala BPOM Penny K. Lukito akhirnya buka suara dan memastikan izin edar masih di bawah kendali penuh institusinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yang dibuat untuk menguatkan BPOM.
"Berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017, itu adalah tugas dan fungsi daripada badan pengawas obat dan makanan, yang kami melakukan juga sesuai payung hukum yang ada," ungkap Penny di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2019).
Kata Penny, ia ingat betul bagaimana waktu itu saat ia baru menjabat, Presiden Jokowi secara serius akan menguatkan BPOM, agar bisa bekerja lebih maksimal dan punya kewenangan lebih. Lalu, keluarlah Perpres tersebut yang Pasal 4 tentang Kewenangan poin A berbunyi:
'Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Perpres, peraturan presiden dan itu adalah penguatan pemerintah selama ini, yang secara lisan disampaikan kepada saya secara pribadi sebelum saya dilantik. Presiden betul-betul perkuat BPOM, Alhamdulillah 2017 keluar Perpres 80 tahun 2017," jelas Penny
Apabila izin dan pengawasan ini dipisahkan kewenangannya dari BPOM, maka perizinan obat untuk keluar dari Indonesia alias ekspor tidak bisa dijamin penuh kualitasnya. Jika dipisah, maka perizinan juga harus melalui lembaga lain.
"Jadi kalau otoritasnya seperti Badan POM, sudah diakui kredibilitasnya, berarti produk ekspornya akan diterima dan itu sudah sekarang. Vaksin mendapat kualifikasi, diekspor oleh WHO, itu karena ada BPOM di sana. Tanpa produk terkualifikasi BPOM, tidak akan diterima sebagai produk ekspor," tutupnya.
Baca Juga: Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Ikan Sidat, Harta Karun Gizi Asli Indonesia: Rahasia Nutrisi Tinggi dalam Susu Flyon
-
Wajib Tahu! Kata Dokter, Korset Pasca Caesar Bukan Cuma Tren, Tapi Kunci Pemulihan Cepat
-
Bocoran Zaskia Sungkar: 3 Produk Wajib Ada untuk Kulit Newborn, Apa Saja?
-
Mengapa Jenazah Banjir Sumatera Tanpa Identitas Dikuburkan Tanpa Tunggu Identifikasi?
-
Rahasia Umbi Garut di Minuman Ini: Solusi Alami Obati GERD dan Maag yang Direkomendasikan Ahli Gizi!
-
Kewalahan Hadapi Dunia Digital? Ini Tantangan Parenting Terbesar Orang Tua Masa Kini
-
Cuaca Lagi Labil, Ini Tips Atasi Demam Anak di Rumah
-
Gangguan Irama Jantung Intai Anak Muda, Teknologi Ablasi Dinilai Makin Dibutuhkan
-
BPOM Edukasi Bahaya AMR, Gilang Juragan 99 Hadir Beri Dukungan
-
Indonesia Masuk 5 Besar Kelahiran Prematur Dunia, Siapkah Tenaga Kesehatan Menghadapi Krisis Ini?