Suara.com - Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto sempat menghebohkan publik karena berencana mencabut hak izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan akan diambil alih oleh Kemenkes. Hal ini semata-mata dilakukan demi efisiensi izin dan peredaran obat yang semakin cepat.
Meski sebelumnya enggan terlalu menanggapi, Kepala BPOM Penny K. Lukito akhirnya buka suara dan memastikan izin edar masih di bawah kendali penuh institusinya. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 yang dibuat untuk menguatkan BPOM.
"Berdasarkan Perpres 80 Tahun 2017, itu adalah tugas dan fungsi daripada badan pengawas obat dan makanan, yang kami melakukan juga sesuai payung hukum yang ada," ungkap Penny di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2019).
Kata Penny, ia ingat betul bagaimana waktu itu saat ia baru menjabat, Presiden Jokowi secara serius akan menguatkan BPOM, agar bisa bekerja lebih maksimal dan punya kewenangan lebih. Lalu, keluarlah Perpres tersebut yang Pasal 4 tentang Kewenangan poin A berbunyi:
'Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat / manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'
"Perpres, peraturan presiden dan itu adalah penguatan pemerintah selama ini, yang secara lisan disampaikan kepada saya secara pribadi sebelum saya dilantik. Presiden betul-betul perkuat BPOM, Alhamdulillah 2017 keluar Perpres 80 tahun 2017," jelas Penny
Apabila izin dan pengawasan ini dipisahkan kewenangannya dari BPOM, maka perizinan obat untuk keluar dari Indonesia alias ekspor tidak bisa dijamin penuh kualitasnya. Jika dipisah, maka perizinan juga harus melalui lembaga lain.
"Jadi kalau otoritasnya seperti Badan POM, sudah diakui kredibilitasnya, berarti produk ekspornya akan diterima dan itu sudah sekarang. Vaksin mendapat kualifikasi, diekspor oleh WHO, itu karena ada BPOM di sana. Tanpa produk terkualifikasi BPOM, tidak akan diterima sebagai produk ekspor," tutupnya.
Baca Juga: Beredar Surat Larangan Vape, Begini Tanggapan BPOM
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Telapak Kaki Datar pada Anak, Normal atau Perlu Diperiksa?
-
4 Rekomendasi Minuman Diabetes untuk Konsumsi Harian, Mana yang Lebih Aman?
-
Apa Itu Food Genomics, Diet Berbasis DNA yang Lagi Tren
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol
-
Kabar Gembira! Kusta Akan Diskrining Gratis Bareng Cek Kesehatan Nasional, Ini Rencananya
-
Era Baru Dunia Medis: Operasi Jarak Jauh Kini Bukan Lagi Sekadar Imajinasi
-
Angka Kematian Bayi Masih Tinggi, Menkes Dorong Program MMS bagi Ibu Hamil
-
Gaya Hidup Sedentari Tingkatkan Risiko Gangguan Muskuloskeletal, Fisioterapi Jadi Kunci Pencegahan
-
Hati-hati saat Banjir! Jangan Biarkan 6 Penyakit Ini Menyerang Keluarga Anda