Suara.com - Berita mengenai kesalah prosedur dalam penyampaian status dan informasi pasien corona Covid-19 menjadi perhatian khusus publik Indonesia khususnya di media sosial.
Sesaat setelah Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyampaikan mengenai adanya dua pasien positif corona Covid-19 asal Depok, tersebar pesan berantai mengenai nama lengkap, alamat, dan identitas pasien lainnya di platform berbagi pesan.
Dari rumah sakit tempat pasien diisolasi, ia mengaku merasa keberatan atas tersebarnya informasi pribadi tersebut ke ranah umum.
Hal tersebut juga ditanggapi oleh Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, dr Mahesa Paranadipa, MH dari siaran tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (4/3/2020).
"Pasien memiliki hak privasi dan kerahasiaan karena menjadi Hak Asasi serta diatur dalam UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU no 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit," tulis Mahesa.
Selanjutnya, ia mengatakan bahwa data yang dapat disampaikan ke publik dalam kejadian wabah virus corona Covid-19 ini adalah jenis kelamin pasien, umur pasien, jumlah pasien yang dirawat, jumlah pasien sembuh, dan jumlah pasien meninggal.
"Sanksi hukum membuka rahasia pasien ke publik adalah pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) bulan, dan pasal 79 UU no 29 tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun," tutupnya.
Catatan Redaksi:
Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Baca Juga: Humble! Putri Anne Naik Kereta Bawah Tanah saat Hadiri London Fashion Week
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
Terkini
-
Gigi Goyang Saat Dewasa? Waspada! Ini Bukan Sekadar Tanda Biasa, Tapi Peringatan Serius dari Tubuh
-
Bali Menguat sebagai Pusat Wellness Asia, Standar Global Kesehatan Kian Jadi Kebutuhan
-
Susu Creamy Ala Hokkaido Tanpa Drama Perut: Solusi Nikmat buat yang Intoleransi Laktosa
-
Tak Melambat di Usia Lanjut, Rahasia The Siu Siu yang Tetap Aktif dan Bergerak
-
Rahasia Sendi Kuat di Usia Muda: Ini Nutrisi Wajib yang Perlu Dikonsumsi Sekarang
-
Ketika Anak Muda Jadi Garda Depan Pencegahan Penyakit Tak Menular
-
GTM pada Anak Tak Boleh Dianggap Sepele, Ini Langkah Orang Tua untuk Membantu Nafsu Makan
-
Waspada! Pria Alami Sperma Kosong hingga Sulit Punya Buat Hati, Dokter Ungkap Sebabnya
-
Standar Global Layanan Kesehatan Kian Ditentukan oleh Infrastruktur Rumah Sakit
-
Gaya Hidup Anak Muda: Nongkrong, Makan Enak, Tapi Kolesterol Jangan Lupa Dicek