Suara.com - Achmad Yurianto, juru bicara pemerintah terkait virus corona baru atau Covid-19 mengatakan Presiden Joko Widodo telah menetapkan pandemi ini sebagai bencana nasional.
Atas kondisi ini, sejumlah rumah sakit di Daerah Istimewa Yogyakarta telah memberlakukan aturan baru yang salah satunya berisi tidak ada jam besuk. Rumah sakit mana saja? Ini di antaranya.
1. Rumah Sakit PKU Muhammadiyah
"Sebagai upaya pencegahan terhadap penularan Corona Virus Disease-19 (Covid-19), maka manajemen RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta memberlakukan:
1. Mulai Hari Senin, 16 Maret 2020 Pasien rawat inap tidak boleh dijenguk.
2. Rumah Sakit Hanya Mangijinkan Penunggu Pasien Maksimal Dua (2) Orang
3. Penunggu pasien yang masuk ke area rawat inap harus dalam kondisi tubuh yang sehat (tidak demam dan batuk)
4. Penunggu Pasien wajib cuci tangan menggunakan Hand Sanitizer sebelum dan sesudah masuk rawat inap," tulis pihak manajemen di akun Instagram mereka, Minggu (15/3/2020).
2. Rumah Sakit Panti Rapih
Hal yang sama juga berlaku untuk rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Cik Di Tiro, Caturtunggal, Depok, Sleman ini.
"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran dan upaya pencegahan COVID-19
maka Manjemen RS Panti Rapih memberlakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Mulai Senin, 16 Maret 2050 pengunjung pasien tidak diperkenankan masuk area Rawat Inap
2. RS mengijinkan penunggu pasien maksimal 2 orang
3. Peraturan ini berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020 sampai batas waktu yang akan diumumkan kemudian."
Baca Juga: Gejala Mirip Corona, Penumpang dari Malaysia Dibawa ke RSUP M Djamil
3. Rumah Sakit Bethesda
Berbeda dengan kedua rumah sakit di atas, Rumah Sakit Bathesda sudah memberlakukan tidak ada jam besuk mulai Minggu (15/3/2020) kemarin.
"Dalam upaya meningkatkan kewaspadaan penyebaran COVID-19. Mulai hari ini Minggu 15 Maret 2020 RS Bethesda Yogyakarta meniadakan BESUK/JAM KUNJUNG PASIEN sampai dengan waktu yang akan ditetapkan," tulis manajemen.
Catatan Redaksi: Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi yang benar soal virus corona Covid-19, sila hubungi Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081212123119.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS