Suara.com - Wabah Covid-19 yang tak kunjung mereda membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberlakukan protokol kesehatan pada sektor jasa dan perdagangan.
"Pada masa pandemi Covid-19 ini keberlangsungan usaha sektor jasa dan perdagangan (area publik) harus didukung. Untuk mencegah penularan di area tersebut harus diterapkan protokol pencegahan penularan Covid-19," tulis pihak Kemenkes pada laman resminya.
Protokol pencegahan tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranti pada 20 Mei 2020 dalam surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/335/2020.
Berlaku bagi pengelola tempat kerja, pelaku usaha, pekerja, pelanggan atau konsumen dan masyarakat yang terlibat pada sektor jasa dan perdagangan (area publik), berikut rincian lengkap untuk pengelola dan pekerja:
Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja atau pelaku usaha pada sektor jasa dan perdagangan:
a. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik (mendisinfeksi fasilitas umum yang sering disentuh publik setiap 4 jam sekali).
b. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja dan konsumen.
c. Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
d. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja dan konsumen/pelaku usaha di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu >37,30C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
Baca Juga: Sahabatan, Raffi Ahmad Rela Beli Rumah Warisan Olga Syahputra Rp 17 M
e. Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker.
f. Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan/konsumen dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/handsanitizer serta kedisplinan menggunakan masker.
g. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:
- Memberikan tanda khusus seperti di ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
- Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Perawatan Gigi Anak yang Nyaman, Bantu Si Kecil Tumbuh dengan Senyum Sehat dan Percaya Diri
-
Tren Sport Nutrition, Ini Peran Asupan Energi dalam Olahraga Endurance