Suara.com - Belum lama ini jagat maya dihebohkan oleh video viral pernikahan yang dilakukan oleh SU, seorang remaja lelaki berusia 15 tahun dan perempuan berinisial NH berusia 12 tahun.
Pernikahan sendiri diduga terjadi di Dusun Montong Praje Timur, Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (12/09/2020) lalu.
Menurut kabar yang beredar, pernikahan anak itu terjadi setelah keduanya kedapatan pergi jalan-jalan bersama dan dianggap pulang terlalu sore. Merasa tak terima, orangtua NH meminta SU untuk menikahi putrinya.
SU yang tidak lama lagi akan naik ke jenjang SMA memutuskan untuk berhenti sekolah saat masih kelas 3 SMP. Sedangkan, NH saat ini masih menempuh pendidikan di kelas 1 SMP. Keduanya menikah setelah saling mengenal hanya selama empat hari.
Detik-detik pernikahan sepasang anak baru gede (ABG) itu direkam oleh seorang warga. Video pernikahan berdurasi 21 menit 46 detik ini viral lantaran pernikahan tersebut dilakukan oleh anak-anak di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menyayangkan pernikahan anak masih saja terjadi. Apalagi, kata Arist, secara hukum perkawinan anak tidak boleh terjadi dan telah diatur UU.
“Tidak dibenarkan pernikahan di bawah umur, karena banyak dampak negatif terhadap kedua mempelai,” ujar Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Suara.com, Kamis (17/09/2020).
Ia mengingatkan bagaimana anak, secara psikologis dan reproduksi, masih belum siap untuk menikah. Belum lagi adanya dampak lain terkait pendidikan yang bisa mengganggu masa depan anak.
Menurut Arist, pemerintah daerah perlu bergerak cepat mensosialisasikan secara intensif mengenai larangan dan dampak panjang pernikahan anak. Ia juga mendesak agar pemerintah bekerja bersama tokoh agama setempat agar tidak terjadi lagi pernikahan di bawah umur.
Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan Dini Sepasang Remaja SMP di Lombok yang Bikin Geger
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Rahasia Energi "Anti-Loyo" Anak Aktif: Lebih dari Sekadar Susu, Ini Soal Nutrisi yang Tepat!
-
Sinergi Medis Indonesia - India: Langkah Besar Kurangi Ketergantungan Berobat ke Luar Negeri
-
Maia Estianty Gaungkan Ageing Gracefully, Ajak Dewasa Aktif Waspada Bahaya Cacar Api
-
Kolesterol Tinggi, Risiko Diam-Diam yang Bisa Berujung Stroke dan Serangan Jantung
-
Telapak Kaki Datar pada Anak, Normal atau Perlu Diperiksa?
-
4 Rekomendasi Minuman Diabetes untuk Konsumsi Harian, Mana yang Lebih Aman?
-
Apa Itu Food Genomics, Diet Berbasis DNA yang Lagi Tren
-
Bosan Liburan Gitu-Gitu Aja? Yuk, Ajak Si Kecil Jadi Peracik Teh Cilik!
-
Menkes Tegaskan Kusta Bukan Kutukan: Sulit Menular, Bisa Sembuh, Fatalitas Hampir Nol
-
Kabar Gembira! Kusta Akan Diskrining Gratis Bareng Cek Kesehatan Nasional, Ini Rencananya