Suara.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 meminta rumah sakit untuk mematuhi petunjuk teknis terkait pelayanan dan pembiyaan pasien Covid-19.
Hal ini dilakukan mengingat masih ada rumah sakit yang melakukan pelayanan di luar standar yang sudah ditetapkan, yang akhirnya membuat masyarakat harus membayar lebih.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI Nomor HK.01/07/MENKES/446/2020, tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Desease 2019 (Covid19), pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan.
"Klaim pembiayaan tersebut berlaku bagi pasien yang dirawat di Rumah Sakit yang melakukan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging (PEI) tertentu. Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan di atas, maka klaim pembiayaan bisa diberikan kepada Rumah Sakit yang melakukan pelayanan PIE tertentu. Termasuk di dalamnya adalah rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat yang didirikan di lokasi tertentu selama kondisi darurat dan masa tanggap darurat bencana," jelas Prof. Wiku, dalam keterangan yang diterima Suara.com.
Satgas tak bosan menghimbau agar masyarakat Indonesia tidak khawatir soal pembiayaan Covid-19. Di manapun Rumah Sakitnya, baik rumah sakit pemerintah ataupun swasta selama dalam rangka penanganan Covid-19, biaya akan sepenuhnya ditanggung oleh ppemerintah.
"Biaya perawatan yang seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah merupakan komitmen pemerintah dalam membantu meringankan beban pasien Covid-19 di Indonesia sehingga mereka dapat memperoleh layanan kesehatan yang sesuai standar. Inilah wujud kehadiran negara bagi masyarakat di tengah pandemi," tegas Prof Wiku.
Selain itu, bagi pasien suspek, probable, maupun sudah terkonfirmasi COVID-19 dapat dilakukan alih rawat non isolasi dengan kondisi sudah memenuhi kriteria selesai isolasi tetapi masih memerlukan perawatan lanjutan untuk kondisi tertentu yang terkait dengan penyakit penyerta, co-insidens, dan komplikasi dengan pembiayaanya dijamin oleh JKN, asuransi kesehatan lain, atau mandiri (pasien/keluarga).
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, Satgas Penanganan Covid-19 masih mendapati beberapa laporan kasus di mana pasien mempertanyakan soal tagihan biaya Rumah Sakit. Pertanyaan ini tergolong wajar, mengingat pemerintah sebelumnya telah menegaskan pembiayaan Covid-19 ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah.
Jangan sampai ada rumah sakit yang merekomendasikan perawatan di luar standar yang ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Studi PLOS: 4 dari 5 Pasien Covid-19 Kehilangan Indra Penciuman dan Perasa
Oleh karena itu dihimbau seluruh rumah sakit untuk mengevaluasi pelayanan yang dilakukan selama ini dengan merujuk kepada algoritma tatalaksana COVID-19 yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan disusun oleh 5 (lima) perhimpunan profesi dokter di Indonesia yaitu PDPI, PAPDI, IDAI, PERDATIN, PERKI.
Satgas yakin mayoritas Rumah Sakit di Indonesia telah berusaha maksimal untuk memberikan layanan terbaik di masa pandemi ini. Akan tetapi, bagi rumah sakit yang belum sepenuhnya mengikuti tata laksana pelayanan Covid-19, diimbau untuk mengevaluasi cara kerja agar tidak berujung membebani pasien dengan pembiayaan-pembiayaan yang tidak seharusnya ditagihkan.
Sudah seharusnya rumah sakit dan dibantu oleh pemerintah dapat memberikan rasa aman bagi para pasien agar tidak muncul keraguan untuk melakukan perawatan yang dibutuhkan di saat-saat sulit seperti ini.
Lebih lanjut, dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19. Komponen pelayanan kesehatan yang dibiayai pemerintah meliputi:
- administrasi pelayanan;
- akomodasi (kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi);
- jasa dokter;
- tindakan di ruangan;
- pemakaian ventilator;
- pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis);
- bahan medis habis pakai;
- obat-obatan;
- alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan;
- ambulans rujukan;
- pemulasaraan jenazah; dan
- pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.
Berita Terkait
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Ditodong Gubernur Bengkulu Di Bandara, Ketua DPD RI Gercep Langsung Telepon Menkes
-
Masa Depan Layanan Kesehatan Ada di Genggaman Anda: Bagaimana Digitalisasi Memudahkan Pasien?
-
Polemik Usai, Pramono Anung Siap Bangun RS Tipe A di Lahan Eks Sumber Waras
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tak Sekadar Air Putih, Ini Alasan Artesian Water Jadi Tren Kesehatan Baru
-
Vitamin C dan Kolagen: Duo Ampuh untuk Kulit Elastis dan Imunitas Optimal
-
Smart Hospital, Indonesia Mulai Produksi Tempat Tidur Rumah Sakit yang Bisa 'Baca' Kondisi Pasien
-
Tren Minuman Bernutrisi: Dari Jamu ke Collagen Drink, Inovasi Kesehatan yang Jadi Gaya Hidup Baru
-
Perawatan Komprehensif untuk Thalasemia: Dari Transfusi hingga Dukungan Psikologis
-
Indonesia Kaya Tanaman Herbal, Kenapa Produksi Obat Alami Dalam Negeri Lambat?
-
Supaya Anak Peduli Lingkungan, Begini Cara Bangun Karakter Bijak Plastik Sejak Dini
-
Kemendagri Dorong Penurunan Angka Kematian Ibu Lewat Penguatan Peran TP PKK di Daerah
-
Gaya Hidup Modern Bikin Diabetes di Usia Muda Meningkat? Ini Kata Dokter
-
Saat Kesehatan Mata Jadi Tantangan Baru, Ini Pentingnya Vision Care Terjangkau dan Berkelanjutan