Suara.com - Meski seruan untuk WFH alias work from home kencang digaungkan di tengah pandemi Covid-19, faktanya tak sedikit pekerja yang terpaksa tetap berangkat bekerja. Entah karena jenis pekerjaannya yang tak memungkinkan untuk dilakukan di rumah, atau karena kebijakan lain yang ditetapkan perusahaan. Hal ini kemudian menimbulkan masalah pada pekerja perempuan yang selama ini bergantung pada daycare untuk menitipkan anaknya selama bekerja.
Dalam kondisi sebelum pandemi, keberadaan daycare memang sudah sangat dibutuhkan oleh pekerja perempuan. Sebuah survei yang dilakukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menunjukkan bahwa 75% orangtua mengalihkan pengasuhan anak baik secara temporer maupun permanen. Anak bisa diasuh oleh keluarga besar, asisten rumah tangga, dan ada pula yang memilih menitipkan anak di daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA).
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, dalam webinar “Daycare Ramah Anak Mendukung Peningkatan Produktivitas Pekerja”, Kamis (8/10/2020), menyampaikan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan alternatif pada daycare, diperlukan Pedoman Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak (Bagi Pekerja Di Perusahaan) sebagai respon cepat untuk menindaklanjuti arahan khusus Presiden kepada Menteri PPPA dalam mengkoordinasikan Penyediaan Taman Pengasuhan Anak/Day Care Ramah Anak bagi perempuan pekerja di daerah.
Dalam pedoman Daycare Ramah Anak, terdapat komponen yang harus dipenuhi, yakni penyelenggaraan, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, protokol penanganan, risiko bencana dan new normal.
“Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan alternatif selain di rumah bersama keluarga, yang dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti layanan penyelenggaraan makan, layanan pendidikan perilaku hidup sehat, serta layanan pendampingan kegiatan bermain untuk menstimulasi tumbuh kembang anak. Pengasuh di Daycare Ramah Anak dapat memegang peranan penting dalam proses perkembangan anak. Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis dan pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal,” tutur Lenny.
Selain itu, Lenny juga mengatakan bahwa keberadaan Daycare Ramah Anak dalam sebuah perusahaan juga dapat menjadi faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas pekerja perempuan yang sudah mempunyai anak.
Ketika orangtua merasa anaknya aman dan nyaman dalam fasilitas daycare, maka hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas kinerja mereka dan loyalitas terhadap perusahaan.
Permasalahan utama dari pekerja perempuan yang mempunyai anak adalah mempertimbangkan terkait pengasuhan balita, kebutuhan pengasuhan anak sementara saat mereka bekerja, dan keberadaan serta fungsi daycare yang dapat menjamin memberikan pengasuhan berbasis hak anak.
Oleh sebab itu, pedoman Daycare Ramah Anak ini bisa memperkuat terbentuknya daycare di perusahaan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan anak, tetapi juga tempat pengasuhan anak saat orangtuanya bekerja.
Baca Juga: Amankah Orangtua Pekerja Titipkan Anak di Daycare Saat Ini?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengandeng Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) untuk mengampanyekan pembentukan tempat penitipan anak di perusahaan-perusahaan.
"Sebelumnya beberapa perusahaan hanya menyediakan tempat penitipan anak menjelang Lebaran sehingga hanya jangka pendek. Saat ini, komitmen sudah meningkat sehingga tempat penitipan anak tersebut ada setiap hari," katanya.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah kemudian memberikan pemahaman kepada seluruh perusahaan bahwa menyediakan Daycare Ramah Anak bukan semata-mata memenuhi kebutuhan pegawai, akan tetapi merupakan benefit bagi perusahaan yang akan berdampak terhadap optimalisasi kerja pegawai di perusahaan tersebut.
Terlebih, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan empat pilar pelindungan anak, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang tersebut menyebutkan peran dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan kepada anak harus aman bagi anak, dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
"Jadi, peran dunia usaha dalam pelindungan anak sudah sangat jelas. Perusahaan yang menyediakan tempat penitipan anak dan ruang laktasi itu menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Undang-Undang," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern
-
Tren Kesehatan Preventif Meningkat, Jaminan Keamanan Pasien dari Risiko Tak Terduga Jadi Perhatian
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI