Suara.com - Meski seruan untuk WFH alias work from home kencang digaungkan di tengah pandemi Covid-19, faktanya tak sedikit pekerja yang terpaksa tetap berangkat bekerja. Entah karena jenis pekerjaannya yang tak memungkinkan untuk dilakukan di rumah, atau karena kebijakan lain yang ditetapkan perusahaan. Hal ini kemudian menimbulkan masalah pada pekerja perempuan yang selama ini bergantung pada daycare untuk menitipkan anaknya selama bekerja.
Dalam kondisi sebelum pandemi, keberadaan daycare memang sudah sangat dibutuhkan oleh pekerja perempuan. Sebuah survei yang dilakukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menunjukkan bahwa 75% orangtua mengalihkan pengasuhan anak baik secara temporer maupun permanen. Anak bisa diasuh oleh keluarga besar, asisten rumah tangga, dan ada pula yang memilih menitipkan anak di daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA).
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, dalam webinar “Daycare Ramah Anak Mendukung Peningkatan Produktivitas Pekerja”, Kamis (8/10/2020), menyampaikan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan alternatif pada daycare, diperlukan Pedoman Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak (Bagi Pekerja Di Perusahaan) sebagai respon cepat untuk menindaklanjuti arahan khusus Presiden kepada Menteri PPPA dalam mengkoordinasikan Penyediaan Taman Pengasuhan Anak/Day Care Ramah Anak bagi perempuan pekerja di daerah.
Dalam pedoman Daycare Ramah Anak, terdapat komponen yang harus dipenuhi, yakni penyelenggaraan, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, protokol penanganan, risiko bencana dan new normal.
“Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan alternatif selain di rumah bersama keluarga, yang dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti layanan penyelenggaraan makan, layanan pendidikan perilaku hidup sehat, serta layanan pendampingan kegiatan bermain untuk menstimulasi tumbuh kembang anak. Pengasuh di Daycare Ramah Anak dapat memegang peranan penting dalam proses perkembangan anak. Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis dan pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal,” tutur Lenny.
Selain itu, Lenny juga mengatakan bahwa keberadaan Daycare Ramah Anak dalam sebuah perusahaan juga dapat menjadi faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas pekerja perempuan yang sudah mempunyai anak.
Ketika orangtua merasa anaknya aman dan nyaman dalam fasilitas daycare, maka hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas kinerja mereka dan loyalitas terhadap perusahaan.
Permasalahan utama dari pekerja perempuan yang mempunyai anak adalah mempertimbangkan terkait pengasuhan balita, kebutuhan pengasuhan anak sementara saat mereka bekerja, dan keberadaan serta fungsi daycare yang dapat menjamin memberikan pengasuhan berbasis hak anak.
Oleh sebab itu, pedoman Daycare Ramah Anak ini bisa memperkuat terbentuknya daycare di perusahaan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan anak, tetapi juga tempat pengasuhan anak saat orangtuanya bekerja.
Baca Juga: Amankah Orangtua Pekerja Titipkan Anak di Daycare Saat Ini?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengandeng Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) untuk mengampanyekan pembentukan tempat penitipan anak di perusahaan-perusahaan.
"Sebelumnya beberapa perusahaan hanya menyediakan tempat penitipan anak menjelang Lebaran sehingga hanya jangka pendek. Saat ini, komitmen sudah meningkat sehingga tempat penitipan anak tersebut ada setiap hari," katanya.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah kemudian memberikan pemahaman kepada seluruh perusahaan bahwa menyediakan Daycare Ramah Anak bukan semata-mata memenuhi kebutuhan pegawai, akan tetapi merupakan benefit bagi perusahaan yang akan berdampak terhadap optimalisasi kerja pegawai di perusahaan tersebut.
Terlebih, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan empat pilar pelindungan anak, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang tersebut menyebutkan peran dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan kepada anak harus aman bagi anak, dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
"Jadi, peran dunia usaha dalam pelindungan anak sudah sangat jelas. Perusahaan yang menyediakan tempat penitipan anak dan ruang laktasi itu menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Undang-Undang," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026
-
Ancaman Kuman dari Botol Susu dan Peralatan Makan Bayi yang Sering Diabaikan
-
Terlalu Sibuk Kerja Hingga Lupa Kesehatan? Ini Isu 'Tak Terlihat' Pria Produktif yang Berbahaya
-
Lebih dari Separuh Anak Terdampak Gempa Poso Alami Kecemasan, Ini Pentingnya Dukungan Psikososial
-
Pakar Ungkap Cara Memilih Popok Bayi yang Sesuai dengan Fase Pertumbuhannya