Suara.com - Meski seruan untuk WFH alias work from home kencang digaungkan di tengah pandemi Covid-19, faktanya tak sedikit pekerja yang terpaksa tetap berangkat bekerja. Entah karena jenis pekerjaannya yang tak memungkinkan untuk dilakukan di rumah, atau karena kebijakan lain yang ditetapkan perusahaan. Hal ini kemudian menimbulkan masalah pada pekerja perempuan yang selama ini bergantung pada daycare untuk menitipkan anaknya selama bekerja.
Dalam kondisi sebelum pandemi, keberadaan daycare memang sudah sangat dibutuhkan oleh pekerja perempuan. Sebuah survei yang dilakukan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) menunjukkan bahwa 75% orangtua mengalihkan pengasuhan anak baik secara temporer maupun permanen. Anak bisa diasuh oleh keluarga besar, asisten rumah tangga, dan ada pula yang memilih menitipkan anak di daycare atau Taman Penitipan Anak (TPA).
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin, dalam webinar “Daycare Ramah Anak Mendukung Peningkatan Produktivitas Pekerja”, Kamis (8/10/2020), menyampaikan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak dalam pengasuhan alternatif pada daycare, diperlukan Pedoman Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/Daycare Ramah Anak (Bagi Pekerja Di Perusahaan) sebagai respon cepat untuk menindaklanjuti arahan khusus Presiden kepada Menteri PPPA dalam mengkoordinasikan Penyediaan Taman Pengasuhan Anak/Day Care Ramah Anak bagi perempuan pekerja di daerah.
Dalam pedoman Daycare Ramah Anak, terdapat komponen yang harus dipenuhi, yakni penyelenggaraan, sumber daya, sarana dan prasarana, perangkat manajemen, protokol penanganan, risiko bencana dan new normal.
“Daycare Ramah Anak diharapkan menjadi lembaga yang dapat memberikan layanan pengasuhan alternatif selain di rumah bersama keluarga, yang dapat memenuhi kebutuhan tumbuh kembang anak, seperti layanan penyelenggaraan makan, layanan pendidikan perilaku hidup sehat, serta layanan pendampingan kegiatan bermain untuk menstimulasi tumbuh kembang anak. Pengasuh di Daycare Ramah Anak dapat memegang peranan penting dalam proses perkembangan anak. Peran pengasuh bukan hanya memenuhi kebutuhan fisik, akan tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan psikis dan pemberian stimulasi untuk memacu pertumbuhan dan perkembangan anak secara optimal,” tutur Lenny.
Selain itu, Lenny juga mengatakan bahwa keberadaan Daycare Ramah Anak dalam sebuah perusahaan juga dapat menjadi faktor pendukung dalam mengoptimalisasi produktivitas pekerja perempuan yang sudah mempunyai anak.
Ketika orangtua merasa anaknya aman dan nyaman dalam fasilitas daycare, maka hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas kinerja mereka dan loyalitas terhadap perusahaan.
Permasalahan utama dari pekerja perempuan yang mempunyai anak adalah mempertimbangkan terkait pengasuhan balita, kebutuhan pengasuhan anak sementara saat mereka bekerja, dan keberadaan serta fungsi daycare yang dapat menjamin memberikan pengasuhan berbasis hak anak.
Oleh sebab itu, pedoman Daycare Ramah Anak ini bisa memperkuat terbentuknya daycare di perusahaan yang tidak hanya berfungsi sebagai tempat penitipan anak, tetapi juga tempat pengasuhan anak saat orangtuanya bekerja.
Baca Juga: Amankah Orangtua Pekerja Titipkan Anak di Daycare Saat Ini?
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mengandeng Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak Indonesia (APSAI) untuk mengampanyekan pembentukan tempat penitipan anak di perusahaan-perusahaan.
"Sebelumnya beberapa perusahaan hanya menyediakan tempat penitipan anak menjelang Lebaran sehingga hanya jangka pendek. Saat ini, komitmen sudah meningkat sehingga tempat penitipan anak tersebut ada setiap hari," katanya.
Namun seiring dengan berjalannya waktu, pemerintah kemudian memberikan pemahaman kepada seluruh perusahaan bahwa menyediakan Daycare Ramah Anak bukan semata-mata memenuhi kebutuhan pegawai, akan tetapi merupakan benefit bagi perusahaan yang akan berdampak terhadap optimalisasi kerja pegawai di perusahaan tersebut.
Terlebih, saat ini sudah ada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan empat pilar pelindungan anak, yaitu pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan media massa. Pasal 72 Ayat (6) Undang-Undang tersebut menyebutkan peran dunia usaha dilakukan melalui kebijakan perusahaan yang berperspektif anak, produk yang ditujukan kepada anak harus aman bagi anak, dan berkontribusi dalam pemenuhan hak anak melalui tanggung jawab sosial perusahaan.
"Jadi, peran dunia usaha dalam pelindungan anak sudah sangat jelas. Perusahaan yang menyediakan tempat penitipan anak dan ruang laktasi itu menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan Undang-Undang," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?