Suara.com - Tidak hanya mengecewakan dari sisi sosial tapi juga dari sisi kesehatan, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) secara lantang menyebut jika UU Cipta Kerja Omnibus Law melemahkan penanganan pandemi Covid-19.
CISDI adalah organisasi yang fokus pada isu pembangunan kesehatan dan penguatan layanan kesehatan primer di Indonesia.
UU cipta kerja ini dinilai tidak hanya merugikan buruh dan pekerja tapi juga mengancam kualitas, jaminan, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan, ditambah sulitnya perizinan usaha di sektor kesehatan yang berisiko timbulkan backlog atau sederetan masalah yang belum tertangani di masa pandemi Covid-19.
Direktur Kebijakan CISDI Olivia Herlinda mengaku sudah memperlajari draft dokumen RUU Cipta Kerja dan berbagai perkembangan dokumen baru yang beredar ke publik.
"Dari yang kami pelajari, kami memiliki kekhawatiran bahwa Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah perusahaan alih daya (outsourcing) melalui penetapan upah minimum per jam," terang Olivia berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, Jumat (9/10/2020).
Saat outsourcing diterapkan, menurut Olivia yang terjadi adalah minimnya pengusaha atau sebagai pemberi kerja untuk membayar jaminan sosial, ketenagakerjaan termasuk di dalamnya jaminan kesehatan kepada karyawannya, dan itu juga berlaku pada tenaga medis.
"Dengan demikian, pilar sistem kesehatan nasional di masa pandemi bisa menjadi semakin lemah akibat minimnya jaminan terhadap keamanan, keselamatan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan," ujar Olivia.
Olivia juga membaca bagaimana UU yang juga disebut UU Cilaka itu mengharuskan fasilitas kesehatan meminta izin satu pintu kepada pemerintah pusat, yakni izin secara online (OSS) yang berada di bawah kendali Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Lantas, bukannya mempercepat perizinan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat untuk mendapat penanganan dan pengobatan dengan sigap, tapi hanya menimbulkan antrian saat keputusan harus diambil oleh satu pintu.
Baca Juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Tak Komersialisasikan Pendidikan
"Karena belum jelasnya bagaimana alur koordinasi dilakukan, ini juga mengkhawatirkan karena berpotensi dilewatinya proses kajian teknis mendalam oleh K/L teknis yang berwenang dan memiliki keahlian, hanya demi mempercepat ijin berusaha," tambah Olivia.
Hingga saat ini, CISDI masih terus mendalami Undang-undang Cipta Kerja serta dampak yang ditimbulkan langsung terhadap sederet UU yang menggatur kesehatan, seperti UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No. 18/2012 tentang Pangan.
"Selain tujuh undang-undang di atas, ada indikasi UU Cipta Kerja berdampak pada UU Tenaga Kesehatan dan UU Pendidikan Dokter. Namun kami masih terus mendalami UU Cipta Kerja selagi menunggu dokumen versi final dari DPR RI. Kami juga masih terus berkonsultasi dengan teman-teman hukum untuk memastikan tidak ada interpretasi yang salah sehingga kita dapat melakukan tindak lanjut dengan tepat sesuai kebutuhan," tutup Olivia.
Alih-alih mengurusi UU cipta kerja yang terkesan diburu-buru padahal menyangkut hajat hidup orang banyak dan memiliki permasalahan yang kompleks. Seharusnya pemerintah dan DPR-RI fokus menangani pandemi Covid-19 yang menurut CISDI masih jauh panggang dari api.
Kemampuan tes dan lacak kasus Indonesia belum memenuhi standar WHO meskipun jumlah kasus terus meningkat. Per 6 Oktober 2020, jumlah kasus di Indonesia mencapai 311.176 kasus dengan kematian mencapai 11.374 kasus atau 3,7 persen.
Dengan populasi sebesar 268.583.016 jiwa, pemeriksaan di Indonesia seharusnya mencapai minimal 268.583 orang per minggu atau 38.369 orang per hari agar memenuhi standar WHO, yaitu 1 tes setiap 1.000 orang per minggu.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Bahaya Sepatu Kekecilan bagi Kesehatan Kaki dan Tips Memilih Ukuran Tepat
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bukan Sekadar Liburan: Mengapa Medical Vacation Kini Jadi Tren Baru Masyarakat Urban?
-
Heboh Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Bagaimana Perubahan Iklim Bisa Perparah Risiko?
-
Ratusan Ribu Kasus Stroke Terjadi Tiap Tahun, Penanganan Cepat Dinilai Sangat Krusial
-
Perempuan Jadi Kelompok Paling Rentan di Tengah Krisis Iklim dan Bencana, Bagaimana Solusinya?
-
Jangan Anggap Sepele Ruam dan Gangguan Cerna, Ini Pentingnya Deteksi Dini Alergi pada Anak
-
Pekan Imunisasi Dunia Jadi Pengingat, DBD Kini Mengancam Anak hingga Dewasa
-
Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak
-
Krisis Iklim Berdampak ke Kesehatan, Seberapa Siap Layanan Primer Indonesia?
-
Geger Hantavirus Menyebar di Kapal Pesiar, Tiga Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
-
Hasil Investigasi KKI: 92% Konsumen Keluhkan Galon Tua, Ternyata Ini Dampak Buruknya bagi Tubuh