Suara.com - Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual tengah menjadi perbincangan, setelah Pengadilan Negeri Mojokerto menjatuhkan hukuman kebiri dan penjara 12 tahun pada terdakwa kasus pemerkosaan 9 anak di Mojokerto, Muhammad Aris (21).
Kebiri kimia ini menimbulkan pro kontra karena dinilai mengambil hak asasi manusia Aris sebagai pelaku kejahatan seksual tersebut.
Begitu pula menurut pendapat anggota Komnas HAM yang menolah hukuman kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual.
"Kami menolak hukum kebiri karena itu melanggar hak asasi manusia," terang Mochammad Choirul Anam, anggota Komnas HAM RI, Senin (26/8/2019).
Kebiri kimia dilansir dari The Sun adalah pengebirian menggunakan obat-obatan antiandrogen, baik untuk mengurangi libido dan aktivitas seksual maupun mengobati kanker prostat.
Selama puluhan tahun dilansir dari Science Direct, pengebirian kimia ini sudah digunakan untuk mengobati pasien kanker prostat.
Selain menghilangkan libido, pengebirian kimia ini bisa menyebabkan efek samping kelelahan, hot flushes hingga anemia. Dalam hal ini, risiko anemia sudah dikaitkan dengan kematian, ketergantungan fungsional dan sindrom geriatri, seperti demensia.
Banyak yang mengatakan pada periode tertentu efek samping dari kebiri kimia ini dipercaya akan hilang. Tetapi, terapi hormon menggunakan obat analog LHRH ini bisa menimbulkan dampak jangka panjang.
Seseorang bisa saja mengalami komplikasi akibat pengebirian kimia dalam jangka panjang, seperti osteoporosis. Komplikasi potensial lainnya termasuk diabetes dan penyakit arteri koroner.
Baca Juga: Predator Anak Terancam Kebiri Kimia, Keluarga Sebut Perilaku Aris Abnormal
Sementara efek hot flushes bisa memengaruhi progesteron, gabapentin dan antidepresan dengan membawa komplikasinya masing-masing.
Berita Terkait
-
Dari Berantas Stunting Hingga Dukung UMKM, Jadi Jurus Jitu BUMN Dorong Ekonomi Lokal
-
Cara Pani Genjot Kualitas SDM Lewat Investasi Jangka Panjang
-
5 Rekomendasi HP untuk Pemakaian Jangka Panjang, Awet Dipakai Bertahun-tahun
-
Harga Emas Hari Ini 12 Agustus 2025: Analisis dan Proyeksi Terkini
-
Oknum Guru Besar Fisip Unsoed Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
-
Analisis IHSG Hari Ini Usai Wall Street Cetak Rekor Didorong Harga Saham Nvidia
Terkini
-
Mengenal Penyakit Lyme yang Diderita Bella Hadid: Bagaimana Perawatannya?
-
Terapi Imunologi Sel: Inovasi Perawatan Kesehatan untuk Berbagai Penyakit Kronis
-
72% Sikat Gigi Dua Kali Sehari, Kok Gigi Orang Indonesia Masih Bermasalah? Ini Kata Dokter!
-
Padel Court Pertama Hadir di Dalam Mal, Bawa Olahraga Jadi Makin Fun!
-
Nyaris Setengah Anak Indonesia Kekurangan Air Minum: Dampaknya ke Fokus dan Belajar
-
Event Lari Paling Seru! 8.500 Pelari Pulang Happy dengan Goodie Bag Eksklusif
-
Manfaat Donor Darah Kurang Maksimal Tanpa Peralatan Pendukung Terbaik
-
Awas, Penyakit Jantung Koroner Kini Mulai Serang Usia 19 Tahun!
-
Anak Rentan DBD Sepanjang Tahun! Ini Jurus Ampuh Melindungi Keluarga
-
Main di Luar Lebih Asyik, Taman Bermain Baru Jadi Tempat Favorit Anak dan Keluarga