Suara.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed., menekankan bahwa masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI atau efek samping setelah divaksinasi Covid-19 akan mendapat pengobatan dan terkait biaya ditanggung pemerintah.
Pembiayaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.
"Perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," kata Hindra melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).
Walau begitu, ia menegaskan bahwa kandungan vaksin Covid-19 yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya. Ini karena arena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi juga memastikan bahwa Kemenkes dan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.
"Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat," katanya.
Dalam siaran konferensi pers terpisah, Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa masyarakat dapat melapor kepada fasilitas kesehatan tempat mendapatkan vaksinasi. Kemudian fasyankes setempat akan melapor kepada komite daerah KIPI untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
"Kemudian akan dilaporkan ke BPOM, sebagai pusat covigilance nasional. Artinya pengawaaan setelah obat dan vaksin didistrubusikan. Kemudian juga pusat monitoring. Data akan kami analisa apakah ada kaitannya dan efek serius. Apakah ada kaitannya dengan produk. Jika ada, harus dibuktikan dengan uji sampling," jelasnya.
Selain melapir langsung ke fasyankes, format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin juga dapat diunduh pada tautan, https://bit.ly/LampiranJuknisVC19.
Baca Juga: Kabar Suntik Vaksin Sinovac Bisa Perbesar Ukuran Penis, Begini Faktanya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ribuan Sekolah Bergerak, Kesadaran Membangun Budaya Hidup Sehat Kian Menguat
-
Bukan Sekadar Kenyang, Ahli Gizi Ingatkan Pentingnya Nutrisi Seimbang untuk Menjaga Kualitas Hidup
-
Waspada! Ini Tanda Kelebihan Vitamin B6, dari Kesemutan hingga Kerusakan Saraf
-
Fakta Kanker Payudara yang Jarang Dibahas: Harapan Baru dan Pentingnya Skrining
-
Perempuan Hadapi Dampak Lebih Besar dari Gelombang Panas Ekstrem
-
Cara Memilih Susu Formula, Ini 5 Kriteria yang Perlu Diperhatikan Orang Tua
-
Bikin Khawatir, Biaya Kesehatan Makin Mahal: Apa yang Harus Kita Lakukan?
-
Ribuan Bayi Lahir dengan Talasemia Tiap Tahun, Skrining Dini Semakin Mendesak
-
Ritme Sirkadian dan Usus Saling Terhubung, Begadang Bisa Ganggu Pencernaan
-
Teknologi PET-CT hingga CAR T-Cell Therapy Ubah Lanskap Pengobatan Kanker Modern