Suara.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. DR. Dr. Hindra Irawan Satari, SpA(K), MTropPaed., menekankan bahwa masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan diduga akibat KIPI atau efek samping setelah divaksinasi Covid-19 akan mendapat pengobatan dan terkait biaya ditanggung pemerintah.
Pembiayaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tertera dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 12 tahun 2017.
"Perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan," kata Hindra melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (8/1/2021).
Walau begitu, ia menegaskan bahwa kandungan vaksin Covid-19 yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya. Ini karena arena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi juga memastikan bahwa Kemenkes dan Komnas KIPI telah menyiapkan langkah antisipatif bila terjadi efek samping pada penerima vaksin.
"Saya juga pastikan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi sebelum ada persetujuan penggunaan darurat dari Badan POM yang menyatakan vaksin Covid-19 aman dan berkhasiat," katanya.
Dalam siaran konferensi pers terpisah, Ketua BPOM Penny K. Lukito menyampaikan bahwa masyarakat dapat melapor kepada fasilitas kesehatan tempat mendapatkan vaksinasi. Kemudian fasyankes setempat akan melapor kepada komite daerah KIPI untuk ditindaklanjuti ke pemerintah pusat.
"Kemudian akan dilaporkan ke BPOM, sebagai pusat covigilance nasional. Artinya pengawaaan setelah obat dan vaksin didistrubusikan. Kemudian juga pusat monitoring. Data akan kami analisa apakah ada kaitannya dan efek serius. Apakah ada kaitannya dengan produk. Jika ada, harus dibuktikan dengan uji sampling," jelasnya.
Selain melapir langsung ke fasyankes, format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin juga dapat diunduh pada tautan, https://bit.ly/LampiranJuknisVC19.
Baca Juga: Kabar Suntik Vaksin Sinovac Bisa Perbesar Ukuran Penis, Begini Faktanya
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Presisi dan Personalisasi: Arah Baru Perawatan Kanker di Asia Tenggara
-
Lonjakan Kasus Kanker Global, Pencegahan dengan Bahan Alami Kian Dilirik
-
Cara Memilih dan Memakaikan Popok Dewasa untuk Cegah Iritasi pada Lansia
-
5 Fakta Keracunan MBG Cimahi: Pengelola Minta Maaf, Menu Ini Diduga Jadi Penyebab
-
4 Penjelasan Sains Puasa Membantu Tubuh Lebih Sehat: Autofagi, Insulin dan Kecerdasan
-
Mendampingi Anak Gamer: Antara Batasan, Keamanan, dan Literasi Digital
-
Selamat Tinggal Ruam! Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Mengeksplorasi Tanpa Batasan Kenyamanan
-
Tantangan Penanganan Kanker di Indonesia: Edukasi, Akses, dan Deteksi Dini
-
Virus Nipah Mengintai: Mengapa Kita Harus Waspada Meski Belum Ada Kasus di Indonesia?
-
Transformasi Layanan Kesehatan Bawa Semarang jadi Kota Paling Berkelanjutan Ketiga se-Indonesia