Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 hingga kini masih terus berlangsung di Indonesia. Per 11 Februari 2021, sebanyak 1.017.186 tenaga kesehatan yang telah divaksinasi.
Sejauh ini, proses vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan vaksin Covid-19 berjalan dengan relatif aman. Tidak ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) yang ditemukan.
Meski demikian Komnas KIPI sebenarnya juga telah menyusun panduan dalam menangani KIPI vaksinasi Covid-19. Hal itu sempat disampaikan oleh Ketua Komnas KIPI Prof. DR.Dr.Hindra Irawan Satari, SpA(K),MTropPaed, seperti dikutip dari situs Persi.
Satu hal yang menjadi pertanyaan masyrakat, ialah apakah mereka yang mengalami KIPI akan ditanggung oleh pemerintah?
Hindra mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No.12/2014 pasien yang mengalami gangguan kesehatan KIPI diberikan pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas.
Pembiayaan investigasi dan kajian dibebankan kepada pemerintah pusat, Pemda Prov, Pemda Kab/kota, serta sumber lain sesuai dengan perundangundangan Pembiayaan pengobatan, perawatan dan rujukan KIPI dibebankan pada APBD atau sumber lain sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tapi baru baru ini, PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan inisiatif Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi yang tersedia di aplikasi Pulse by Prudential (Pulse).
Inisiati ini dilakukan mendukung kesuksesan programprogram vaksinasi Pemerintah Indonesia, termasuk vaksinasi COVID-19.
"Vaksinasi adalah program yang sangat penting dari pemerintah untuk melindungi kesehatan publik guna mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera, sekaligus membantu pemulihan ekonomi," ujar Jens Reisch, President Director Prudential Indonesia, dalam keterangannya, Kamis, (11/2/2021).
Baca Juga: Gugat AstraZeneca Soal Vaksin, Italia Laporkan Kenaikan Kasus COVID-19
Jens mengatakan, bahwa melalui Program Santunan Rawat Inap Pascavaksinasi, pihanknya memberikan santunan tunai sebesar Rp1 juta per hari (maksimal 10 hari) sebagai bantuan jika penerima vaksin harus dirawat di rumah sakit karena mengalami Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dalam kurun waktu 14 hari kalender setelah vaksinasi.
Namun, vaksinasi harus menggunakan vaksin resmi dari Pemerintah Indonesia serta diberikan oleh instansi yang berwenang, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami siap mendukung pemerintah dengan memberikan santunan tunai kepada masyarakat apabila mereka harus dirawat di rumah sakit akibat efek samping pascavaksinasi," kata Jens
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer
-
Cuaca Panas Ekstrem Melanda, Begini Cara Aman Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
-
Stop Cemas Anak Nonton Gadget! Tayangan Ini Hadir Jadi Jembatan Nilai Positif di Era Digital
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
-
Melihat dengan Gaya, Ini Cara Baru Menikmati Penglihatan yang Sehat
-
Banyak Perempuan Takut Skrining Kanker Payudara, Cek Kesehatan Gratis Nggak Ngaruh?
-
K-Pilates Hadir di Jakarta: Saat Kebugaran, Kecantikan, dan Wellness Jadi Satu
-
Plak, Gusi Berdarah, Gigi Berlubang: Masalah Sehari-Hari yang Jadi Ancaman Nasional?
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!