Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Sejumlah tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksin virus corona buatan Sinovac itu.
Hari ini, pedagang di Tanah Abang juga mulai disuntik vaksin Covid-19 yang sama. Meski demikian, masih ada sejumlah keraguan pada beberapa kelompok populasi.
Salah satunya ialah kelompok ibu menyusui. Lantas, amankah ibu menyusui untuk disuntik vaksin Covid-19.
Kabar baiknya, vaksin Covid-19 dipastikan aman dan bisa tetap disuntikkan kepada para ibu yang sedang menjalani proses menyusui.
Hal ini karena vaksin Covid-19 tidak mengandung virus hidup. Contohnya seperti vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang terbuat dari virus yang dimatikan atau inactivated virus yang berisiko rendah.
Ditambah vaksin Covid-19 lain seperti Pfizer dan Moderna yang mengandung fragmen materi genetik messenger RNA (mRNA). Sedangkan mRNA diperkirakan para ahli tidak mungkin masuk secara utuh ke dalam ASI.
Hal ini juga dibenarkan Edukator dan Penggiat Edukasi Kesehatan Covid-19, dr. Adaninggar RA, Sp.PD, jika ibu menyusui di Indonesia bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, vaksin yang berplatform sama dengan vaksin Covid-19, yaitu inactivated virus, relatif aman untuk ibu menyusui karena tidak menimbulkan kecacatan pada bayi, tidak membuat bayi sakit, serta tidak berefek buruk pada ibunya," ujar dr, Ninggar berdasarkan siaran pers Teman Bumil X Populix, Rabu (17/2/2021).
Dari data ini, peneliti juga mendapati dampak risiko buruk pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui lebih rendah, dibanding saat ibu menyusui terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap II Riau Sasar Lansia hingga Pedagang Pasar
"Risiko vaksin Covid-19 itu sendiri, tidak sebesar risiko ketika ibu menyusui terinfeksi Covid-19, yang mana gejalanya tidak bisa diperkirakan apakah akan bergejala ringan, sedang, atau berat,” ujar dr. Ninggar.
Selaras dengan ini, akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI pada 11 Februari 2021 lalu melalui surat edaran Nomor HK.02.02/11/368/2021, menyatakan bahwa ibu menyusui bisa diberikan vaksin Covid-19, serupa seperti kategori lansia, pengidap komorbid (penyakit penyerta), dan penyintas (orang yang sudah sembuh Covid-19).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Mengenalkan Logika Sejak Dini: Saat Anak Belajar Cara Berpikir ala Komputer
-
Cuaca Panas Ekstrem Melanda, Begini Cara Aman Jaga Tubuh Tetap Terhidrasi
-
Stop Cemas Anak Nonton Gadget! Tayangan Ini Hadir Jadi Jembatan Nilai Positif di Era Digital
-
Rahasia Seragam Medis Masa Depan Terungkap: Kolaborasi yang Mengubah Industri Tekstil Kesehatan!
-
Melihat dengan Gaya, Ini Cara Baru Menikmati Penglihatan yang Sehat
-
Banyak Perempuan Takut Skrining Kanker Payudara, Cek Kesehatan Gratis Nggak Ngaruh?
-
K-Pilates Hadir di Jakarta: Saat Kebugaran, Kecantikan, dan Wellness Jadi Satu
-
Plak, Gusi Berdarah, Gigi Berlubang: Masalah Sehari-Hari yang Jadi Ancaman Nasional?
-
Mudah dan Ampuh, 8 Cara Mengobati Sariawan yang Bisa Dicoba
-
5 Inovasi Gym Modern: Tak Lagi Hanya Soal Bentuk Tubuh dan Otot, Tapi Juga Mental!