Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Sejumlah tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksin virus corona buatan Sinovac itu.
Hari ini, pedagang di Tanah Abang juga mulai disuntik vaksin Covid-19 yang sama. Meski demikian, masih ada sejumlah keraguan pada beberapa kelompok populasi.
Salah satunya ialah kelompok ibu menyusui. Lantas, amankah ibu menyusui untuk disuntik vaksin Covid-19.
Kabar baiknya, vaksin Covid-19 dipastikan aman dan bisa tetap disuntikkan kepada para ibu yang sedang menjalani proses menyusui.
Hal ini karena vaksin Covid-19 tidak mengandung virus hidup. Contohnya seperti vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang terbuat dari virus yang dimatikan atau inactivated virus yang berisiko rendah.
Ditambah vaksin Covid-19 lain seperti Pfizer dan Moderna yang mengandung fragmen materi genetik messenger RNA (mRNA). Sedangkan mRNA diperkirakan para ahli tidak mungkin masuk secara utuh ke dalam ASI.
Hal ini juga dibenarkan Edukator dan Penggiat Edukasi Kesehatan Covid-19, dr. Adaninggar RA, Sp.PD, jika ibu menyusui di Indonesia bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, vaksin yang berplatform sama dengan vaksin Covid-19, yaitu inactivated virus, relatif aman untuk ibu menyusui karena tidak menimbulkan kecacatan pada bayi, tidak membuat bayi sakit, serta tidak berefek buruk pada ibunya," ujar dr, Ninggar berdasarkan siaran pers Teman Bumil X Populix, Rabu (17/2/2021).
Dari data ini, peneliti juga mendapati dampak risiko buruk pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui lebih rendah, dibanding saat ibu menyusui terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap II Riau Sasar Lansia hingga Pedagang Pasar
"Risiko vaksin Covid-19 itu sendiri, tidak sebesar risiko ketika ibu menyusui terinfeksi Covid-19, yang mana gejalanya tidak bisa diperkirakan apakah akan bergejala ringan, sedang, atau berat,” ujar dr. Ninggar.
Selaras dengan ini, akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI pada 11 Februari 2021 lalu melalui surat edaran Nomor HK.02.02/11/368/2021, menyatakan bahwa ibu menyusui bisa diberikan vaksin Covid-19, serupa seperti kategori lansia, pengidap komorbid (penyakit penyerta), dan penyintas (orang yang sudah sembuh Covid-19).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi