Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia telah dimulai. Sejumlah tenaga kesehatan telah mendapatkan vaksin virus corona buatan Sinovac itu.
Hari ini, pedagang di Tanah Abang juga mulai disuntik vaksin Covid-19 yang sama. Meski demikian, masih ada sejumlah keraguan pada beberapa kelompok populasi.
Salah satunya ialah kelompok ibu menyusui. Lantas, amankah ibu menyusui untuk disuntik vaksin Covid-19.
Kabar baiknya, vaksin Covid-19 dipastikan aman dan bisa tetap disuntikkan kepada para ibu yang sedang menjalani proses menyusui.
Hal ini karena vaksin Covid-19 tidak mengandung virus hidup. Contohnya seperti vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang terbuat dari virus yang dimatikan atau inactivated virus yang berisiko rendah.
Ditambah vaksin Covid-19 lain seperti Pfizer dan Moderna yang mengandung fragmen materi genetik messenger RNA (mRNA). Sedangkan mRNA diperkirakan para ahli tidak mungkin masuk secara utuh ke dalam ASI.
Hal ini juga dibenarkan Edukator dan Penggiat Edukasi Kesehatan Covid-19, dr. Adaninggar RA, Sp.PD, jika ibu menyusui di Indonesia bisa menerima vaksinasi Covid-19.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, vaksin yang berplatform sama dengan vaksin Covid-19, yaitu inactivated virus, relatif aman untuk ibu menyusui karena tidak menimbulkan kecacatan pada bayi, tidak membuat bayi sakit, serta tidak berefek buruk pada ibunya," ujar dr, Ninggar berdasarkan siaran pers Teman Bumil X Populix, Rabu (17/2/2021).
Dari data ini, peneliti juga mendapati dampak risiko buruk pemberian vaksin Covid-19 pada ibu menyusui lebih rendah, dibanding saat ibu menyusui terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap II Riau Sasar Lansia hingga Pedagang Pasar
"Risiko vaksin Covid-19 itu sendiri, tidak sebesar risiko ketika ibu menyusui terinfeksi Covid-19, yang mana gejalanya tidak bisa diperkirakan apakah akan bergejala ringan, sedang, atau berat,” ujar dr. Ninggar.
Selaras dengan ini, akhirnya pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan RI pada 11 Februari 2021 lalu melalui surat edaran Nomor HK.02.02/11/368/2021, menyatakan bahwa ibu menyusui bisa diberikan vaksin Covid-19, serupa seperti kategori lansia, pengidap komorbid (penyakit penyerta), dan penyintas (orang yang sudah sembuh Covid-19).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal