Suara.com - Libur Tahun Baru Imlek pekan lalu ditengarai menyebabkan kenaikan jumlah kasus Covid-19 pada 2 hingga 3 minggu ke depan.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyampaikan pihaknya sudah mengantisipasi potensi kenaikan kasus COVID-19 setelah libur panjang tahun baru Imlek pada 12-14 Februari 2021.
Wiku dalam telekonferensi pers di Jakarta, mengatakan Satgas akan memastikan ketersediaan ruang rawat termasuk fasilitas perawatan intensif (ICU) dan isolasi yang memadai jika terjadi kenaikan kasus COVID-19.
"Peningkatan kasus positif pasca libur panjang ini dapat dilihat 2-3 minggu setelah hari libur tersebut. Namun demikian saat ini pemerintah mengantisipasi jika terjadi lonjakan kasus positif dengan memastikan kapasitas fasilitas ruang isolasi dan ICU di fasilitas kesehatan," ujar dia.
Wiku juga memastikan Satgas akan tetap menerapkan pembatasan kegiatan dan mobilitas masyarakat untuk libur panjang di 11 dan 14 Maret 2021 ketika ada peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad dan Hari Nyepi Tahun Baru Saka 1943..
"Tetap akan terjadi pembatasan kegiatan dan mobilitas untuk cegah penularan," ujarnya.
Saat ini, pemerintah sedang fokus untuk pelaksanaan dan pengawasan kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan dari lingkup sosial terkecil.
"Dengan PPKM ini pemerintah berharap menekan laju penularan sehingga tidak terjadi pembengkakan kasus saat liburan," pungkas Wiku.
Hingga 18 Februari 2021, kasus COVID-19 di Indonesia mencapai 1.252.685 kasus, dengan 1.058.222 kasus telah sembuh dan 33.969 kasus meninggal dunia.
Baca Juga: Mantab! Tidak Ada Kasus Baru, 21 Pasien Covid-19 di Kepri Dinyatakan Sembuh
Sementara itu soal sanksi administratif bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19, menurutnya belum diperlukan.
"Kami melihat masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi sehingga sanksi administratif saat ini belum perlu dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan aturan sanksi memang tercantum dalam pasal 13 a ayat 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Penetapan dan pemberlakuan sanksi itu akan dilakukan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah dan atau badan, sesuai kewenangan.
Namun dia mengingatkan bahwa peraturan tersebut menjadi opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan penolakan vaksinasi menghambat signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunal.
Satgas masih melihat masyarakat mendukung vaksinasi sehingga Satgas menilai penerapan sanksi belum diperlukan. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Profil Carina Joe, Pahlawan Vaksin Covid-19 Raih Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo
-
Kasus Kembali Meledak di Jakarta, Pramono Anung: COVID-19 Urusan Menkes!
-
Waspada Covid-19, Pakar Paru Sarankan Pemerintah Kembali Beri Vaksin Untuk Kelompok Rentan
-
Kasus Covid-19 Naik di Negara Tetangga, DKI Imbau Vaksinasi Sebelum ke Luar Negeri
-
Covid-19 Mengintai Lagi? Begini Kondisi Terkini di Jakarta Menurut Dinas Kesehatan
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Stop Gerakan Tutup Mulut! 3 Metode Ampuh Bikin Anak Lahap MPASI di Usia Emas
-
Bukan Hanya Estetika: Ini Terobosan Stem Cell Terkini yang Dikembangkan Ilmuwan Indonesia
-
Kolesterol Jahat Masih Tinggi, 80 Persen Pasien Jantung Gagal Capai Target LDL-C
-
Waspada Ancaman di Tanah Suci: Mengapa Meningitis Jadi Momok Jemaah Haji dan Umrah Indonesia?
-
Dapur Jadi Ruang Kelas: Cara Efektif Ajarkan Gizi pada Anak Melalui Memasak
-
Waspada! Ini Alasan Migrain Sangat Umum Menyerang Anak dan Remaja
-
Ikan Sidat, Harta Karun Gizi Asli Indonesia: Rahasia Nutrisi Tinggi dalam Susu Flyon
-
Wajib Tahu! Kata Dokter, Korset Pasca Caesar Bukan Cuma Tren, Tapi Kunci Pemulihan Cepat
-
Bocoran Zaskia Sungkar: 3 Produk Wajib Ada untuk Kulit Newborn, Apa Saja?
-
Mengapa Jenazah Banjir Sumatera Tanpa Identitas Dikuburkan Tanpa Tunggu Identifikasi?