Health / Konsultasi
Jum'at, 16 April 2021 | 07:38 WIB
Ilustrasi obat hirup atau semprot (inhaler) untuk penderita asma. (Sumber: Shutterstock)

Pendapat pertama: penggunaan obat asma inhaler dinilai membatalkan puasa sehingga wajib mengganti puasa, karena inhaler mengandung air, dan sebagian dokter telah memastikan sampainya campuran obat tersebut masuk ke lambung. Sesuatu yang sudah masuk ke lambung dapat membatalkan puasa dan wajib mengganti puasa.

Pendapat kedua: penggunaan inhaler melalui mulut tidak membatalkan puasa, karena inhaler digunakan oleh penderita asma dengan cara menghirupnya sampai paru-paru melalui trakea, bukan melalui lambung, sehingga tidak disamakan dengan makan dan minum.

"Semua tindakan ini diperselisihkan ulama, apakah termasuk pembatal puasa atau tidak. Ada yang berpendapat semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagian membatalkan puasa dan sebagian lagi tidak membatalkan puasa. Ada pula yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan ataupun minum," jelas Ustaz Akbar yang juga berprofesi sebagai pengajar di salah satu Sekolah Dasar Kediri, Jawa Timur.

Pendapat kedua, lanjut dia, lebih kuat karena obat semprot masuk ke paru-paru dan masuknya ke paru-paru tidak membatalkan puasa. Adapun perkataan pendapat pertama bahwa obat semprot mengandung air yang masuk melalui tempat yang biasa digunakan untuk makan dan minum yaitu mulut, maka tidak aman dari masuknya sesuatu ke lambung.

Meski demikian, menurut Akbar, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal puasa menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan, karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja. Ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung (Ketika wudhu), kecuali jika kamu berpuasa.”

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan bagi orang yang berpuasa, agar tidak bersungguh-sungguh dalam menghirup air ke dalam hidung (ketika wudhu), karena puasanya bisa batal.

"Ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dimasukkan ke perut dengan sengaja bisa membatalkan puasa," jelas Ustaz yang murah senyum ini.

Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainya yang sepakat dengan pendapat beliau beralasan, bahwa analogi semua tindakan di atas disamakan dengan makan dan minum adalah tidak tepat, karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai badan atau perut.

Baca Juga: Contoh Ceramah Ramadhan yang Perlu Anda Ketahui

Nah, dari uraian panjang tersebut, Ustaz Akbar menuturkan ada beberapa poin penting untuk menjawab dan menjelaskan tentang batal atau tidaknya puasa bila menggunakan obat hirup. Apa saja? Simak di halaman berikutnya.

Inilah beberapa poin penting untuk menjawab dan menjelaskan tentang batal atau tidaknya puasa bila menggunakan obat hirup yang dijelaskan Ustaz Akbar kepada Suara.com.

1. Bahwa zat yang disemprotkan inhaler belum dapat dipastikan (masih diragukan) apakah zat tersebut sampai ke lambung atau tidak. Sedangkan pada dasarnya puasanya adalah sah.

“Dan sesuatu yang pasti tidak dapat dihilangkan dengan sesuatu yang meragukan”.

2. Sepakat ulama bahwa orang yang berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung (istinsyaq). Berkumur-kumur akan meninggalkan bekas air yang jika menelan ludah akan ikut terbawa ke lambung. Sedangkan masuknya obat ini ke kerongkongan sangatlah sedikit sehingga dapat dianalogikan dengan berkumur-kumur, kandungan air itu sangat sedikit serta sulit untuk menghindarinya dan air tersebut bukanlah untuk di minum.

“Hukum sesuatu yang statusnya adalah sebagai pengikut, berbeda dengan hukum sesuatu yang terpisah,” jelasnya.

3. Para dokter mengatakan bahwa dalam kayu siwak mengandung 8 bahan kimiawi, tetapi dibolehkan bagi orang berpuasa.

"Tidak diragukan akan masuknya bahan kimia tersebut ke lambung, maka kita analogikan kandungan obat tersebut dengan bahan kimia pada siwak, maka menggunakan obat tersebut tidak membatalkan puasa seperti siwak," jelas Akbar.

Karena tidak adanya dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa dan dengan kaidah ushul fiqh yang ada, pendapat yang lebih kuat penggunaan obat asma dengan diisap tidak membatalkan puasa.

"Karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan ataupun minum. Dan pendapat yang menyatakan tidak batalnya puasa, merupakan pendapat mayoritas peserta muktamar fiqih kedokteran yang ke-IX (divisi OKI ilmu kedokteran) di Kuwait. Allahu A’lam," tutupnya.

Load More