Suara.com - Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Tetapi tidak dengan perjalanan wisata yang bisa dilakukan masyarakat saat libur lebaran.
Namun, Juru bicara satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmoto menegaskan, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan wisata.
"Poin penting terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di Kabupaten/Kota domisili atau dalam 1 wisata agrowisata," kata Wiku dalam webinar daring Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/4/2021).
Ia mengingatkan bahwa masyarakat dilarang lakukan perjalanan lintas daerah, baik dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Selain itu, selama berwisata juga wajib tetap menerapkan protokol kesehatan, demikian pula terhadap penyelenggara wisata.
"Penyelenggara wisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.
Hingga saat ini perjalanan jarak jauh masih diperbolehkan hingga tanggal 5 Mei 2021. Aturan pengetatan mobilitas harus diikuti masyarakat melalui syarat hasil negatif covid-19 yang berlaku 1 kali 24 jam.
Wiku menambahkan, perjalanan jarak jauh pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 hanya diperbolehkan dalam kegiatan pekerjaan, urusan mendesak keluarga, maupun keperluan non mudik lainnya.
"Kewajiban menyertakan surat negatif covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang. Terkait kedua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas di lapangan dalam periode ini perjalanan mudik dilarang," ujar Wiku.
Baca Juga: Larangan Mudik, KBB Tetap Izinkan Warga Luar Daerah Wisata ke Lembang
Nantinya setelah masa libur lebaran selesai, atau setelah tanggal 18 Mei, Wiku mengayakan bahwa akan diberlakukan kembali aturan sebelum peniadaan mudik.
Berita Terkait
-
Wisata Gastronomi Kian Dilirik, Dinilai Bisa Jadi Penggerak Ekosistem Kuliner Indonesia
-
Bus Tingkat Wisata dan Shuttle Baru Resmi Beroperasi, Ini Jadwal dan Rutenya
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Menyambangi Gua Hira, Ruang Sunyi di Puncak Jabal Nur
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
El Nino dan Perubahan Iklim Tingkatkan Risiko DBD, Mengapa Kita Harus Lebih Waspada?
-
Penyakit Jantung Tak Menunggu Tua: Ini Strategi Proteksi di Tengah Lonjakan Biaya Medis
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi