Suara.com - Pemerintah telah resmi melarang perjalanan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021. Tetapi tidak dengan perjalanan wisata yang bisa dilakukan masyarakat saat libur lebaran.
Namun, Juru bicara satgas Covid-19 Prof. Wiku Adisasmoto menegaskan, tetap ada syarat yang harus dipatuhi masyarakat selama melakukan perjalanan wisata.
"Poin penting terkait kegiatan pariwisata di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di Kabupaten/Kota domisili atau dalam 1 wisata agrowisata," kata Wiku dalam webinar daring Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/4/2021).
Ia mengingatkan bahwa masyarakat dilarang lakukan perjalanan lintas daerah, baik dengan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Selain itu, selama berwisata juga wajib tetap menerapkan protokol kesehatan, demikian pula terhadap penyelenggara wisata.
"Penyelenggara wisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," ucapnya.
Hingga saat ini perjalanan jarak jauh masih diperbolehkan hingga tanggal 5 Mei 2021. Aturan pengetatan mobilitas harus diikuti masyarakat melalui syarat hasil negatif covid-19 yang berlaku 1 kali 24 jam.
Wiku menambahkan, perjalanan jarak jauh pada periode 6 sampai 17 Mei 2021 hanya diperbolehkan dalam kegiatan pekerjaan, urusan mendesak keluarga, maupun keperluan non mudik lainnya.
"Kewajiban menyertakan surat negatif covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang. Terkait kedua dokumen ini akan diperiksa oleh petugas di lapangan dalam periode ini perjalanan mudik dilarang," ujar Wiku.
Baca Juga: Larangan Mudik, KBB Tetap Izinkan Warga Luar Daerah Wisata ke Lembang
Nantinya setelah masa libur lebaran selesai, atau setelah tanggal 18 Mei, Wiku mengayakan bahwa akan diberlakukan kembali aturan sebelum peniadaan mudik.
Berita Terkait
-
Kalang Kabut Harga Minyak, Pemerintah Siapkan Skema WFH Satu Hari Pascalebaran
-
Kejutan Lebaran dari KAI, Naik LRT Jabodebek Hanya Rp1
-
Menkeu Purbaya: Program MBG Dihentikan Selama Libur Lebaran, Lumayan Hemat Triliunan Rupiah
-
Libur Lebaran di Jakarta, Transjakarta Operasikan Bus Atap Terbuka hingga Rute Pesisir PIK
-
Anak-anak Bakal Nikmati Libur Lebaran Seru, Yuk Nonton Pelangi di Mars Lebih Hemat Pakai BRImo
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal