Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang akan berlaku mulai hari ini Selasa (22/6/2021). Pengetatan PPKM ini juga dilakukan sekaligus menanggapi permintaan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO untuk memperketat PPKM di tengah melonjaknya kasus harian Covid-19 di Indonesia yang tembus 14 ribu kasus, Senin (21/6).
"(Permintaan WHO) sudah direspons pemerintah dengan pengetatan PPKM Mikro," ujar Ketua Bidang Komunikasi Publik Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Hery Trianto, saat dihubungi suara.com, Senin (21/6/2021).
Banyak masyarakat yang mempertanyakan perbedaan aturan dengan PPKM mikro sebelumnya. Menurut Hery, aturan pengetatan PPKM mikro terbaru ada pada praktik pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih intens.
Kata Hery, operasi yutisi atau penegakan protokol kesehatan akan dipertegas dengan mendisiplinkan kerumunan di masyarakat, seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.
"Kegiatan perkantoran restoran, tempat ibadah, lebih dibatasi lagi. Subtansinya sama, pembatasan kegiatan masyarakat atau sosial," tutur Hery.
Jika sebelumnya PPKM mikro, dine in atau makan di restoran, dan work from office (WFO) hanya jumlah maksimal 75 persen, maka saat pengetatan PPKM mikro jumlah maksimal hanya bisa 25 persen. Aturan ini berlaku di zona merah Covid-19.
"Tempat ibadah juga ditutup sementara," imbuh Hery.
Hal ini juga sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun tentang Perpanjangan PPKM mikro, dengan kategori zona hijau tidak ada satupun kasus Covid-19 di satu RT.
Sedangkan zona kuning, jika ada satu hingga dua kasus Covid-19 di satu RT. Sedangkan zona merah, ada lebih dari tiga kasus Covid-19 di satu RT.
Baca Juga: Pembatasan Mobilitas Bukan Lockdown, Kendaraan Masuk 10 Ruas Jalan di Jakarta Diseleksi
Di sisi lain, alih-alih menerapkan PPKM mikro Ketua Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban meminta pemerintah mengganti istilah PPKM dengan lockdown.
Meskipun subtansi atau pemberlakuannya sama, namun istilah lockdown akan menunjukkan komunikasi yang lebih serius pada masyarakat.
"Kebijakan lockdown akan mengesankan bahwa situasi darurat saat ini benar-benar darurat, sehingga masyarakat juga sadar akan hal itu. Tidak usah lama-lama dan memang butuh kesabaran serta kesadaran dari semua pihak," ungkap Prof. Zubairi beberapa waktu lalu melalui cuitannya di Twitter beberapa waktu lalu.
Sayang, saat dikonfirmasi lebih jauh alasan pemerintah enggan memberlakukan lockdown saat kasus harian Covid-19 melonjak, dan angka ketersediaan tempat tidur Covid-19 di rumah sakit menipis, Hery tidak menanggapi lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Perawatan Kulit Personal Berbasis Medis, Solusi Praktis di Tengah Rutinitas
-
Implan Gigi Jadi Solusi Modern Atasi Masalah Gigi Hilang, Ini Penjelasan Ahli
-
Apa Beda Super Flu dengan Flu Biasa? Penyakitnya Sudah Ada di Indonesia
-
5 Obat Sakit Lutut Terbaik untuk Usia di Atas 50 Tahun, Harga Mulai Rp 13 Ribu
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Kesehatan Anak Dimulai Sejak Dini: Gizi, Anemia, dan Masalah Pencernaan Tak Boleh Diabaikan
-
Krisis Senyap Pascabencana: Ribuan Pasien Diabetes di Aceh dan Sumut Terancam Kehilangan Insulin
-
Fakta Super Flu Ditemukan di Indonesia, Apa Bedanya dengan Flu Biasa?
-
Soroti Isu Perempuan hingga Diskriminasi, IHDC buat Kajian Soroti Partisipasi Kesehatan Indonesia
-
Mengapa Layanan Wellness dan Preventif Jadi Kunci Hidup Sehat di 2026