Suara.com - Program vaksinasi Covid-19 terus digalakkan pemerintah daerah DKI Jakarta, demi tercapainya target kekebalan kelompok.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memudahkan syarat melakukan vaksinasi. Kini, masyarakat umum dengan KTP DKI Jakarta sudah bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis!
Masyarakat DKI Jakarta yang berusia 18-49 tahun bisa disuntik vaksin Covid-19 tanpa harus menyesuaikan profesi tertentu. Sentra vaksinasi kerjasama Enesis Group dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta alokasikan 10 ribu dosis vaksin Covid-19 Sinovac hingga 8 Juli mendatang bagi masyarakat.
Chief Sales & Marketing Officer Enesis Group Ryan Tirta Yudhistira mengatakan, selain masyarakat umum, vaksinasi juga diperuntukan untuk pengemudi transportasi umum di Jakarta.
"Ditujukan kepada masyarakat DKI atau domisili DKI. Kita kerjasama juga dengan Dirjen Perhubungan Darat untuk memberikan selain kepada masyarakat umum tapi juga kepada pengemudi angkatan publik. Kita melihat angkutan publik banyak bertemu dengan penumpang setiap hari jadi perlu juga diprioritaskan untuk mendapatkan vaksin," kata Ryan dalam acara peluncuran vaksin di Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, Selasa (22/6/2021).
Kolaborasi antaa pemerintah dan pihak swasta sengaja dilakukan untuk mempercepat program vaksinasi Covid, terutama di wilayah DKI Jakarta. Ryan mengatakan, selama 10 hari kerja acara vaksinasi berlangsung, ditaretkan 1.000 dosis vaksin akan disuntikan kepada masyarakat.
Masyarakat DKI Jakarta dengan kategori usia 18-49 tahun cukup mendaftar dengan membawa KTP DKI Jakarta atau surat keterangan domisili di Jakarta. Ryan menambahkan, pendaftaran bisa dilakukan secara daring ataupun langsung datang ke sentra vaksinasi di Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur.
"Syaratnya kalau walk in adalah harus bawa KTP asli Jakarta. Atau kalau KTP non Jakarta harus bawa surat domisili DKI oleh RT-RW. Atau daftar online di website www.enesis.com/vaksin. Batasan usia 18-49 tahun," jelasnya.
Baca Juga: Surat Keterangan Domisili Bikin Repot Mau Vaksin Covid-19, Ini Tanggapan Kemenkes
Berita Terkait
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Kalimantan Utara Mulai Vaksinasi Dengue Massal, Kenapa Anak Jadi Sasaran Utama?
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Bukan Cuma Rusak Lingkungan, Penebangan Hutan Liar juga Picu Lonjakan Penyakit
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS