Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan bahwa program vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil telah bisa dilakukan mulai Selasa (2/8/2021).
Keputusan itu diambil lantaran makin banyak kasus positif Covid-19 yang menimpa ibu hamil dan mengalami keadaan berat.
Menurut Kemenkes, ibu hamil memiliki peningkatan risiko menjadi berat apabila terinfeksi Covid-19, khususnya pada perempuan dengan kondisi medis tertentu.
"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi Covid-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi Covid-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil," demikian tertulis dalam surat edaran Kemenkes tanggal 2 Agustus 2021, yang ditandatangani oleh Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein.
Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil itu juga berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).
Vaksinasi telah dimulai sejak 2 Agustus 2021. Kemenkes meminta agar Pemerintah daerah memberikan vaksinasi mengutamakan ibu hamil di daerah risiko tinggi paparan virus.
Kemenkes menyediakan vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.
"Pemberian dosis pertama vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," jelas Kemenkes.
Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil harus dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali khusus untuk ibu hamil.
Baca Juga: Risiko Pembekuan Darah Vaksin Astrazeneca Turun dan 4 Berita Kesehatan Menarik Lainnya
Prosedur pelaksanaan vaksinasi ibu hamil tidak jauh berbeda dengan vaksin pada umumnya. Sebelum vaksinasi, ibu hamil harus melewati sejumlah screening untuk memastikan telah memenuhi syarat, seperti cek suhu dan cek tekanan darah.
Namun, ada beberapa syarat dan kriteria yang lebih ketat harus dipenuhi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi.
- Usia kehamilan dianjurkan berusia 13 minggu sampai 33 minggu.
- Ibu hamil dengan gejala seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, dan lainnya harus ditinjau ulang sebelum divaksinasi
- Tekanan darah ibu hamil harus di bawah 140/90 dan harus ada rujukan dari dokter pemeriksa kehamilan
- Jika memiliki riwayat penyakit jantung dan diabetes, harus dalam kondisi yang terkontrol
- Jika memiliki riwayat autoimun dan tengah menjalani pengobatan harus menunda vaksin sampai mendapat persetujuan dari dokter pemeriksa
- Pada ibu hamil yang memiliki riwayat alergi atau alergi berat, harus mendapat perhatian khusus. Dengan demikian, efek samping pasca vaksinasi juga harus diwaspadai.
Itulah rekomendasi Kemenkes tentang vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.
Berita Terkait
-
Kenapa Indonesia Butuh Susu Ibu Hamil, tapi Negara Lain Tidak?
-
Mandi Makin Nyaman: 5 Rekomendasi Body Wash Aman untuk Bumil
-
Viral Ibu Hamil Meninggal, Kontraksi Disebut Asam Lambung oleh Rumah Sakit di Aceh
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Mengakhiri Ketergantungan Rujukan, Standar Lab Internasional Kini Tersedia Langsung di Makassar
-
Neuropati Perifer pada Diabetes Banyak Tak Terdeteksi, Pedoman Baru Dorong Peran Aktif Apoteker
-
Transformasi Operasi Lutut: Teknologi Robotik hingga Protokol ERAS Dorong Pemulihan Lebih Cepat
-
Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat
-
Rahasia Produk Kesehatan Laris di Marketplace: Review Positif Jadi Penentu Utama
-
Ini Bahaya Tersembunyi Ikan Sapu-Sapu yang Mengancam Ekosistem Jakarta
-
Apakah Ikan Sapu-Sapu Bisa Dimakan? Ini Bahaya untuk Manusia dan Ekosistem
-
Varises Bukan Sekadar Masalah Estetika, Kenali Sinyal Bahaya Sebelum Jadi Komplikasi Serius
-
Tren Lari Meningkat, Waspadai Risiko Cedera Otot dan Memar Ikut Mengintai
-
Perempuan Berlari 2026: Integrasi Olahraga, Kesehatan Mental, dan Literasi Keuangan