Health / Women
Minggu, 08 Agustus 2021 | 15:27 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. (Elements Envato)

Suara.com - Vaksinasi Covid-19 kini sudah boleh dilakukan kepada ibu hamil, demi menekan angka penularan sekaligus kematian yang meningkat dalam beberapa pekan terakhir.

Vaksinasi untuk ibu hamil pun sudah mendapatkan rekomendasi dari Perhimpunan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), yang menyebut vaksin Covid-19 aman diberikan untuk ibu hamil.

Lalu, apa saja hal yang harus diketahui ibu hamil sebelum mendapatkan vaksinasi Covid-19?

1. Jenis vaksin yang digunakan

Dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, dr. Michelle Angelina, M. Biomed, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Primaya Hospital Sukabumi mengatakan seluruh vaksin yang sudah mendapat izin dari BPOM boleh diberikan kepada ibu hamil.

Ada beberapa persyaratan jika ibu hamil ingin melakukan vaksin COVID-19.

Hal ini berarti semua aksin baik yang bersifat inactivated, mRNA, maupun virus vector boleh digunakan, termasuk vaksin Covid-19 buatan Sinovac, AstraZenenca, Moderna, Pfizer, maupun Sinopharm dan J&J.

2. Prioritas pemberian vaksin

dr. Michelle mengatakan seluruh ibu hamil berhak mendapatkan vaksin Covid-19. Namun ada kelompok prioritas yang disarankan mendapatkan vaksin lebih dulu.

Kelompok prioritas tersebut yakni ibu hamil yang berusia diatas 35 tahun yang disertai komorbid(contoh hipertensi, penyakit jantung, penyakit autoimun, penyakit ginjal, atau Diabetes Melitus terkontrol), mengalami obesitas, dan berprofesi sebagai tenaga kesehatan.

Baca Juga: Pakar Ungkap Alasan Hanya Sebagian Ibu Hamil yang Bisa Disuntik Vaksin Covid-19

3. Jarak antar vaksinasi

dr. Idries Tirtahusada, Sp.OG, dokter spesialis kebidanan dan kandungan dari Primaya Hospital Bhakti Wara mengatakan jarak antara vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil sama seperti vaksinasi untuk kelompok masyarakat umum.

"Tidak ada perbedaan pemberian jarak interval vaksin bagi ibu hamil dan masyarakat pada umumnya. Dosis pertama dan kedua dilakukan sesuai dengan interval atau jarak pemberian masing-masing vaksin. Misalkan, sinovac kita berikan dalam jangka waktu 28 hari sedangkan astrazeneca diberikan dalam jangka waktu 2 hingga 3 bulan," ujarnya.

4. Kondisi ibu hamil yang tidak boleh divaksinasi

dr Michelle menyebut ada kondisi di mana ibu hamil tidak disarankan mendapat suntikan vaksin Covid-19. Yakni ibu hamil dengan kondisi usia kehamilan terlalu muda dan terlalu tua.

"Pemberian vaksinasi dianjurkan diberikan pada usia kehamilan 12-33 minggu. Atau dapat dilakukan setelah trimester kedua dengan pertimbangan bahwa trimester pertama merupakan periode pembentukkan organ-organ bayi," kata dr. Michelle lagi.

Load More