Suara.com - Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan fasilitas pelayanan kesehatan yang mematok harga tes PCR Covid-19 lebih dari tarif maksimal yang telah diatur pemerintah.
Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketetapan itu telah berlaku sejak 17 Agustus 2021.
"Kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Johnny juga meminta kepada seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mematuhi aturan baru tersebut. Ia mengaku bahwa Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian.
"Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” ucapnya.
Johnny menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tertinggi dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR, agar semakin banyak yang melakukan tes, sehingga penularan virus juga dapat ditekan.
"Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," katanya.
Pemerintah juga meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan tes PCR.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Akhirnya Miiki Peralatan Tes PCR
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Dompet Menjerit Jelang Ramadan, Petani Tak Nikmati Harga Pangan yang Melambung Tinggi
-
Merayap dalam Senyap, Kenaikan Harga Pangan Semakin Mencekik Rakyat Kecil
-
Alarm Bahaya untuk BEI, Mengapa Indonesia Terancam Turun ke Kasta Banglades?
-
Isu Reshuffle untuk Singkirkan 'Orang Jokowi' Berhembus, Ini Jawaban Tegas Mensesneg
-
Sudah Rampung 90 Persen, Prabowo Segera Teken Dokumen Tarif Trump
Terkini
-
Awali 2026, Lilla Perkuat Peran sebagai Trusted Mom's Companion
-
Era Baru Kesehatan Mata: Solusi Tepat Mulai dari Ruang Dokter Hingga Mendapatkan Kacamata Baru
-
Dokter Ungkap: Kreativitas MPASI Ternyata Kunci Atasi GTM, Perkenalkan Rasa Indonesia Sejak Dini
-
Solusi Bijak Agar Ibu Bekerja Bisa Tenang, Tanpa Harus Mengorbankan Kualitas Pengasuhan Anak
-
Dokter Saraf Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Gas Tawa N2O pada Whip Pink: Ganggu Fungsi Otak!
-
Tidak Semua Orang Cocok di Gym Umum, Ini Tips untuk Olahraga Bagi 'Introvert'
-
Dehidrasi Ringan Bisa Berakibat Serius, Kenali Tanda dan Solusinya
-
Indonesia Masih Kekurangan Ahli Gizi, Anemia hingga Obesitas Masih Jadi PR Besar
-
Cedera Tendon Achilles: Jangan Abaikan Nyeri di Belakang Tumit
-
Super Flu: Ancaman Baru yang Perlu Diwaspadai