Suara.com - Masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkan fasilitas pelayanan kesehatan yang mematok harga tes PCR Covid-19 lebih dari tarif maksimal yang telah diatur pemerintah.
Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021, tarif tertinggi tes PCR seharga Rp 495.000 di Jawa-Bali dan Rp 525.000 di luar Jawa-Bali. Ketetapan itu telah berlaku sejak 17 Agustus 2021.
"Kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/8/2021).
Johnny juga meminta kepada seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam mematuhi aturan baru tersebut. Ia mengaku bahwa Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian.
"Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” ucapnya.
Johnny menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tertinggi dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR, agar semakin banyak yang melakukan tes, sehingga penularan virus juga dapat ditekan.
"Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua," katanya.
Pemerintah juga meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga tingkat Kabupaten/Kota untuk mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan tes PCR.
Baca Juga: Pemkab Purwakarta Akhirnya Miiki Peralatan Tes PCR
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Perawatan Gigi Anak yang Nyaman, Bantu Si Kecil Tumbuh dengan Senyum Sehat dan Percaya Diri