Suara.com - Ketua Satuan Tugas Ikatan Dokter Indonesia atau Satgas IDI Prof. Zubairi Djoerban menanggapi pernyataan yang mendiskreditkan peran dokter, menyusul aturan wajib tes PCR untuk naik pesawat yang kembali diberlakukan pemerintah.
Prof. Zubairi menyoroti salah seorang netizen di Twitter @OmKiki10 yang mencurigai dokter mendapat keuntungan dari penjualan tes PCR untuk Covid-19.
"Dapat komisi berapa persen dari penjualan PCR, Prof?," tutur netizen dengan nama Om Jack itu, dikutip suara.com, Jumat (22/10/2021).
Menurut Prof. Zubairi menjalani tes PCR sangat penting dalam penanganan pandemi, sebagai gold standar pemeriksaan virus corona penyebab sakit Covid-19.
Profesor Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) posisi tes PCR serupa seperti vaksin dan protokol kesehatan yang wajib dilakukan.
"Posisi saya jelas. Sama seperti vaksin, tes PCR sangat penting untuk melawan pandemi. Tapi jangan dipahami dokter itu mendapat komisi dari penjualan PCR. Tidak nyambung," ungkap Prof. Zubairi menanggapi pernyataan Om Jack.
Ia melanjutkan, alih-alih mencurigai dokter mendapat komisi layanan tes PCR, dokter yang berpraktik di RS Kramat 128, Jakarta Pusat itu sangat berharap tes PCR bisa diberikan pemerintah tanpa biaya alias gratis.
"Bahkan, karena penting, harusnya tes PCR bisa seperti vaksin, yakni gratis. Itu kalau bisa," tuturnya.
Meski begitu, Prof. Zubairi mengakui jika tes PCR negatif tidak lantas mencegah orang dari tertular Covid-19, sehingga protokol memakai masker di tempat tertutup seperti di pesawat adalah keharusan.
Baca Juga: Nur Nadlifah Pertanyakan Peraturan Pemerintah yang Wajibkan Penumpang Pesawat Test PCR
"Saya pikir kebijakan tes PCR negatif sebelum naik pesawat itu penting. Meski tubuh memproduksi antibodi dengan vaksin, tapi tidak serta merta mencegah penularan," cuit Prof. Zubairi.
Seperti diketahui, peraturan baru dikeluarkan Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan pada Kamis, 21 Oktober 2021 mewajibkan kembali tes PCR untuk perjalanan udara Jawa-Bali, meski sudah divaksinasi lengkap.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021, terkait ketentuan perjalanan dalam negeri pada masa pandemi.
“Untuk melakukan perjalanan lewat moda transportasi udara, wajib menunjukkan dua dokumen. Pertama kartu vaksin dosis pertama, dan surat keterangan hasil negatif tes PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito, dalam konferensi persnya, Kamis (21/10/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pentingnya Edukasi Menstruasi untuk Remaja Perempuan, Kunci Sehat dan Percaya Diri Sejak Dini
-
Jaga Hidrasi Saat Ramadan, Ini Pentingnya Menjaga Ion Tubuh di Tengah Mobilitas Tinggi
-
Waspada Makan Berlebihan Saat Lebaran: 5 Tips Cerdas Nikmati Opor Tanpa Gangguan Pencernaan!
-
Ancaman Senyap di Rumah: Mengapa Kualitas Udara Buruk Sebabkan Bronkopneumonia pada Anak?
-
Tips Mudik Aman untuk Pasien Gangguan Irama Jantung
-
Jangan Abaikan Kesehatan Saat Mudik, Ini Tips Agar Perjalanan Tetap Nyaman
-
Pelangi di Mars Tayang Jelang Lebaran, Film Anak yang Ajarkan Berani Bermimpi
-
Cedera Lutut hingga Bahu Paling Banyak Dialami Atlet dan Penggemar Olahraga
-
Jelang Lebaran, Korban Banjir Aceh Tamiang Dibayangi ISPA hingga Diare: Imunitas Harus Diperhatikan
-
Deteksi Dini dan Kebijakan Ramah Lingkungan: Solusi Terpadu untuk Menangani Penyakit Ginjal