Suara.com - Pada 30 November hingga 13 Desember 2021 mendatang DKI Jakarta berada PPKM level 2, naik satu level dari yang sebelumnya berada di PPKM level 1.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri tersebut diteken Mendagri Tito Karnavian di Jakarta pada 29 November 2021.
Perubahan ini tentunya membuat aturan di perkantoran jadi berubah. Salah satunya kapasitas masuk kantor atau work from office (WFO) yang ternyata untuk sektor non esensial, maksimal 50 persen, dan WFO hanya boleh untuk pegawai yang sudah divaksin.
Adapun WFO, untuk kantor sektor esensial, diperbolehkan kapasitas maksimal 75 persen untuk staf yang di lokasi, dan 50 persen untuk pegawai yang melayani secara administrasi di kantor.
Daftar sektor esensial itu di antaranya adalah asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang melayani pelanggan secara fisik.
Sedangkan untuk sektor pasar modal yang melayani pelanggan untuk operasional dan sektor informasi komunikasi, seperti operator seluler, data center, internet, dan media, maksimal kapasitas WFO maksimal 75 persen.
Selanjutnya, sektor perhotelan non penanganan karantina boleh melayani maksimal WFO 50 persen. Namun saat masuk perlu melakukan skrining semua pegawai dan pengunjung dengan PeduliLindungi.
Tapi hanya untuk pengunjung dengan kategori hijau dan kuning lewat PeduliLindungi yang boleh masuk.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 di Pontianak Sudah Sentuh 75,9 Persen, Begini Kata Wali Kota Edi
Adapun untuk pegawai industri dan ekspor, harus patuhi syarat WFO sebagai berikut:
- Hanya dapat beroperasi dengan shift kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi atau pabrik.
- 50 persen untuk administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
- Menjalankan protokol kesehatan.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Makan karyawan tidak bersamaan.
Berita Terkait
-
WFH dan WFO: Saat Rumah Tangga dan Pendidikan Jadi Penentu Pilihan
-
Semakin Banyak Pekerja Australia Kembali ke Kantor, Apa Sebab Tren Bekerja dari Rumah Mulai Pudar?
-
Wacana ASN 3 Hari WFO Imbas Efisiensi, Pj Gubernur Jakarta Klaim Siap Ikuti Aturan Pusat
-
4 Rekomendasi Online Shop Lanyard Motif Unik, Tampil Modis saat WFO
-
Tips Work Life Balance Selama WFH dan WFO, Emangnya Bisa?
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Kesibukan Kerja Kerap Tunda Pemeriksaan Mata, Layanan Ini Jadi Jawaban
-
Langkah Tepat Pengobatan Kanker Ovarium: Masa Remisi Lebih Panjang Hingga Tahunan
-
Katarak yang Tidak Dioperasi Berisiko Meninggal Dunia Lebih Awal, Ini Alasannya
-
Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue di DKI Jakarta: Kolaborasi Menuju Nol Kematian 2030
-
Atasi Pembesaran Prostat Tanpa Operasi Besar? Kenali Rezum, Terapi Uap Air yang Jadi Harapan Baru
-
Dukungan untuk Anak Pejuang Kanker, Apa Saja yang Bisa Dilakukan?
-
Anak Sering Mengeluh Mata Lelah? Awas, Mata Minus Mengintai! Ini Cara Mencegahnya
-
Dokter dan Klinik Indonesia Raih Penghargaan di Cynosure Lutronic APAC Summit 2025
-
Stop Ruam Popok! 5 Tips Ampuh Pilih Popok Terbaik untuk Kulit Bayi Sensitif
-
Fenomena Banyak Pasien Kanker Berobat ke Luar Negeri Lalu Lanjut Terapi di Indonesia, Apa Sebabnya?