Suara.com - Kementerian Kesehatan berencana keluarkan aturan resmi yang mengatur penggunaan swab antigen mandiri di rumah. Rencana tersebut dirasa perlu dihargai karena pada kenyataannya, penggunaan swab antigen mandiri telah banyak digunakan masyarakat sejak tahun lalu.
"Jadi akan memberikan kejelasan tentang mana produk yang dapat digunakan dan tentu juga disertai dengan cara penggunaan," kata ahli patologi Universitas Sebelas Maret dr. Tonang Dwi Ardyanto, Sp.PD., PhD., dihubungi suara.com, Selasa (22/2/2022).
Secara umum, Kemenkes sebenarnya telah memiliki aturan terkait jual beli alat kesehatan melalui Permenkes nomor 14 tahun 2021 tentang standart kegiatan usaha dan produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kesehatan.
Meski begitu, menurut dokter Tonang, dalam izin penggunaan swab antigen mandiri selama kondisi pandemi Covid-19 memang perlu aturan khusus. Sedikitnya perlu ada empat poin yang harus diatur. Poin pertama terkait standar alat swab yang bisa dibeli dan lokasi pembelian.
Poin kedua, mengenai standar penggunaan dan tata cara swab antigen mandiri yang benar. Ketiga, aruran mengenai tata cara kelola limbah medis alat swab antigen yang telah digunakan. Poin keempat, mengenai tindak lanjut dari hasil swab antigen mandiri tersebut.
"Contoh mudahnya seperti tes kehamilan di rumah, kemudian positif itu kan ada keberlanjutan. Kalau swab antigen mandiri juga sama. Kalau hasilnya begini, selanjutnya bagaimana. Karena namanya tes mandiri itu sangat bergantung dengan komitmen dan niatan kita," ujarnya.
Selain itu, dokter Tonang juga menyarankan agar Kemenkes memperjelas pengertian swab antigen mandiri yang diizinkan.
"Apakah betul-betul dilakukan oleh sendiri, artinya tidak oleh orang lain atau misalnya dibantu oleh anggota keluarga lain. Juga harus kita tunggu karena mengambil sampel sendiri itu sebetulnya tidak sekadar dicolok (ke hidung), ada standarnya," ujarnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Antibodi Covid-19 Membuat ASI Berubah Warna, Benarkah?
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
WHO Sebut Pengobatan Gigi Jadi Beban Kesehatan Terbesar Ketiga Secara Global
-
Tak Hanya Fisik, Polusi Udara Juga Mengancam Kesehatan Mental
-
Makin Banyak Anak Puber Sebelum Waktunya, Dokter Kandungan Waspada Gangguan Hormon!
-
Bukan Sekadar Haus, Ini Alasan Mengapa Air Putih Saja Tidak Cukup Saat Latihan Intens
-
Informed Consent Bukan Sekadar Formalitas: Mengapa Dokter Wajib Bicara Langsung dengan Anda?
-
Sering Dianggap Ganas, Padahal Sebagian Besar Tumor Otak Bersifat Jinak
-
Kasus Dermatitis pada Bayi dan Anak Terus Meningkat, Ini Cara Cegah Eksim Si Kecil Kambuh
-
Terapi Stem Cell Kian Berkembang, untuk Peremajaan Kulit hingga Pemulihan Cedera Sendi
-
Mata Merah dan Buram Tak Boleh Dianggap Sepele, Bisa Jadi Tanda Kerusakan Kornea
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat