Suara.com - Vaksinasi untuk Covid-19 terus digenjot oleh pemerintah, dengan bantuan berbagai pihak. Tujuannya, agar masyarakat bisa mendapatkan setiap dosis vaksin ini, dan memiliki kekebalan terhadap virus tersebut. Tapi tahukah Anda ada beberapa komorbid yang membuat seorang tak bisa menerima vaksin?
Komorbid merupakan penyakit bawaan yang dimiliki seseorang dan belum sembuh. Penyakit ini bisa membuat seorang tak bisa menerima vaksin Covid-19, karena jika dipaksakan bisa menimbulkan masalah serius.
Ini mengapa memahami apa saja komorbid yang bisa dan tak bisa menerima vaksin jadi penting, agar tak terjadi kesalahan dalam vaksinasi dan untuk mencegah kesalahan akibat hal tersebut.
Kondisi Komorbid Tak Bisa Menerima Vaksin
Pertama mari simak mengenai kondiri komorbid yang tak bisa menerima vaksin.
- Mengalami reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19, atau zat dan bahan yang terkandung dalam vaksin Covid-19.
- Sedang mengalami infeksi akut. Individu ini bisa divaksin jika sudah teratasi infeksinya (untuk infeksi TB, wajib menjalani pengobatan OAT minimal dua minggu untuk mencapai kondisi layak vaksin).
- Seorang dengan kondisi imunodefisiensi primer.
Kondisi Komorbid yang Bisa Menerima Vaksin
Mengacu pada rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia pada Januari 2022 lalu, berikut daftar komorbid yang bisa menerima vaksin Covid-19.
- Penyakit autoimun
- Alergi obat
- Rinitis alergi
- Dermatitis atopik
- Penyakit paru obstruktif kronik
- Reaksi anafilaksis yang bukan karena vaksinasi Covid-19
- Alergi makanan
- Asma
- Urtikaria
- HIV
- Interstitial lung disease
- Penyakit hati
- Transplantasi hati
- Penyakit ginjal kronik (dialisis dan non dialisis)
- Transplantasi ginjal
- Penyakit jantung koroner
- Gastrointestinal
- Obesitas
- Nodul tiroid
- Penyakit gangguan psikosomatis
- Kanker daerah, kanker tumor padat, kelainan darah (talasemia, imunohematologi, hemofilia), gangguan koagulasi.
- Hipertiroid dan hipotiroid
- Diabetes melitus tipe 2
- Aritmia
- Gagal jantung
- Hipertensi
Kondisi-kondisi ini sudah bisa mendapatkan vaksin Covid-19 sesuai prosedur yang berlaku.
Dari informasi yang disajikan di atas tadi, semoga bisa jadi informasi yang berguna untuk Anda. Terkait dengan ketentuan komorbid dan vaksinasi, Anda juga sangat direkomendasikan untuk berkonsultasi dengan dokter kepercayaan Anda. Artikel ini sifatnya hanya menginformasikan, dan bukan sebagai anjuran. Jadi untuk kepastiannya, selalu konsultasikan dengan dokter kepercayaan atau tenaga kesehatan terkait.
Baca Juga: Minhyun NU'EST Positif Covid-19, Alami Gejala Demam Hingga Sakit Tenggorokan
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Pendidikan Karakter Anak: Tak Cukup di Kelas, Harus Lewat Aksi Nyata
-
Panas Ekstrem Tak Cuma Bikin Gerah, Tapi Juga Bisa Memperpendek Usia
-
Christophe Piganiol: Rantai Pasok yang Tangguh Adalah Kunci Keselamatan Pasien
-
Mengenal Neuro-Afirming, Solusi Kesehatan Mental untuk Anak Spesial di Indonesia
-
Residu Obat Ditemukan di Sungai dan Danau, Begini Dampak Nyatanya
-
Tak Perlu ke Luar Negeri, Indonesia Kini Perkuat Pengobatan Kanker Lewat Pendekatan Multidisiplin
-
Penjelasan Kemenkes soal Kematian Dokter di Cianjur: Positif Campak dengan Komplikasi Jantung-Otak
-
Kasus Campak di Indonesia Turun Drastis 93 Persen Sejak Awal Tahun 2026
-
Cegah Penularan, Kemenkes Keluarkan Aturan Baru Kewaspadaan Campak di RS
-
Lawan Risiko Penyakit Pascabanjir: Membangun Kembali Harapan Lewat Akses Air dan Nutrisi Sehat